Kalimantan Timur
Rakor Tim P3D Provinsi Dengan Kabupaten Dan Kota

SAMARINDA - Pasal 404 Undang Undang Nonor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Umum, menyatakan serah terima Personil, Pendanaan,  Sarana/Prasarana  dan Dokumentasi (P3D) sebagai akibat pembagian urusan pemerintahan, antara pemerintah pusat dengan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dilakukan paling lama dua tahun terhitung sejak undang-undang ini diberlakukan. Oleh karena itu Tim P3D Pemprov Kaltim melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Tim P3D Kabupaten/kota.  

Pelaksanaan Rakor ini bertujuan untuk menyamakan data dalam pendataan P3D pasca diberlakukannya Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," kata Asisten Pemerintahan Setdaprov Kaltim Dr Meiliana saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Tim P3D di lingkungan Pemprov Kaltim dengan kabupaten/kota, yang berlangsung di Ruang Serba Guna Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (14/6).   

Pertemuan yang dilakukan ini, lanjut Meiliana sangat penting dan sangat strategis karena berdasarkan ketentuan yang ada sudah melampuai batas yang ditentukan. Seharusnya inventarisasi telah diselesaikan pada 31 Maret 2016. Berdasarkan ketentuan  pada Oktober 2016 sudah harus dialihkan, sementara  dokumen dan berita acara dan sebagainya sudah dilaksanakan Desember 2016.

Sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100/1743/SJ tentang Percepatan Penyelesaian inventarisasi P3D sebagai akibat pengalihan urusan pemerintahan berdasarkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014, tim pengalihan P3D daerah diminta untuk mempercepat proses validasi data sarana dan prasarana/aset dan dokumen.

"Dengan dilaksanakanya kegiatan ini diharapkan persamaan persepsi dan data antara pemerintah provinsi dengan kabupaten/kota dalam pengalihan P3D pasca ditetapkannya Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014," kata Meiliana. (mar/sul/es/humasprov)

Berita Terkait
Government Public Relation