Kalimantan Timur
Rakornas Forsakada Hasilkan Rekomendasi, Roby Pastikan Intensif Pendataan dan Komunikasi Staf Ahli

Rakornas Forsakada di Lubuklinggau Sumatera Selatan (ist)

SAMARINDA - Pasca pelantikkan pada Maret lalu oleh Sekjen Kemendagri. Kini, jajaran pengurus forum staf ahli kepala daerah (Forsakada) intensif melakukan konsolidasi organisasi. Diantaranya, melaksanakan rapat koordinasi nasional (Rakornas) Forsakada di Lubuklinggau Sumatera Selatan pada 8-11 April baru lalu.

Diungkapkan Staf Ahli Gubernur Kaltim Bidang Reformasi Birokrasi dan Keuangan Daerah HM Yadi Robyan Noor yang juga Koordinator Wilayah Tengah bahwa Rakornas Forsakada di Sumatera Selatan merupakan agenda pertama untuk membangun koordinasi dan komunikasi antar anggota Forsakada wilayah Tengah.

Roby (panggilan akrab HM Yadi Robyan Noor) mengakui selama ini Forsakada bisa eksis berkat ijin dan support gubernur, wakil gubernur dan sekretaris daerah khususnya kepala daerah di Kaltim. "Berkat dukungan Gubernur Isran Noor, Wakil Gubernur Hadi Mulyadi serta Sekprov Hj Meiliana. Kita dipercaya mengurus wilayah Indonesia Tengah yang beranggotakan 12 provinsi, 131 kabupaten dan 21 kota," kata Roby.

Kinerja para staf ahli lanjutnya, terutama untuk eksistensi Sakadanya mengakselerasi program sesuai visi dan misi kepala daerahnya. "Itu sudah ada regulasinya yaitu Permendagri nomor 134 tahun 2018 yang diundangkan Maret 2019," ujarnya.

Kepala daerah ujar Roby, mengandalkan dan sangat terbantu atas eksistensi staf ahli terutama sebagai adviser dan untuk akselerator terhadap visi dan misi kepala daerah yang tidak progress. Sekaligus duplikator (mewakili) kepala daerah dalam mengawal dan memastikan progres kebijakan serta program selaras dengn visi misinya. "Hal ini sudah dijamin Permendagri sebagai atribusi dan afirmasi UU Nomor 23 Tahun 2014," jelas Roby.

Saat ini ungkap Roby, jajarannya intensif melakukan pendataan identitas staf ahli kepala daerah di seluruh Indonesia. Termasuk sosialisasi anggaran dasar (AD), anggaran rumah tangga (ART) Forsakada dan sosialisasi Permendagri Nomor 134 tahun 2018 tentang Kedudukan, Tata Hubungan Kerja dan Standar Kompetensi Staf Ahli Kepala Daerah.

"Konkritnya tertuang dalam Rekomendasi hasil Rakornas Sakada 2019 (Perwakilan Staf Ahli Gubernur Kaltim). Selanjutnya, untuk mengkoordinirnya wilayah Indonesia Tengah," beber Roby.

Rekomendasi menghasilkan sembilan poin utama untuk ditindaklanjuti pengurus Forsakada ditandatangani Ketua Umum Pengurus Pusat Forsakada Tegoeh Wynarno Haruno dan Sekretaris Umum Theresia Sormin dan  Koordinator Wilayah Barat H Permana dan Koordinator Wilayah Tengah HM Yadi Robyan Noor serta Koordinator Wilayah Timur Johanna OA Rumbiak.

Termasuk Ketua Pengurus Daerah Forsakada Sumatera Selatan Merky Bakri dan Staf Ahli Walikota Lubuk Linggau Marzukisyamsum. (yans/her/humasprovkaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation