JAKARTA - Antisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sudah seharusnya menjadi tanggung jawab semua pihak. Mulai pemerintah, TNI, Polri dan perangkat sektor lainnya, baik' pusat maupun daerah. Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor mengatakan langkah selanjutnya harus segera melakukan koordinasi bersama perangkat sektor terkait.
"Sesuai arahan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto meminta agar daerah segera lakukan koordinasi dengan perangkat terkait kebakaran hutan dan lahan ini," kata Isran Noor usai mengikuti Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) Tingkat Menteri membahas tentang antisipasi kebakaran hutan dan lahan 2019 di Indonesia di Ruang Rapat Nakula, Kementerian Polhukam Jakarta, Rabu (23/1/2019).
Karena itu, perangkat terkait harus melaksanakan perannya sesuai hukum dan perundang-undangan. Mendukung antisipasi itu, Kaltim sudah lebih dulu membuat payung hukum yang dibuktikan dengan adanya Peraturan Daerah Nomor 5/2009 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan dan Perda tentang Mitigasi dan Perubahan Iklim yang kini nomornya masih dikoordinasikan dengan Kemendagri.
"Alhamdulillah Kaltim sudah memiliki perda untuk mendukung program tersebut. Ini tentu menjadi dasar pemerintah daerah melaksanakan antisipasi itu," kata Isran.
Melalui perda tersebut, maka peran provinsi sudah ada untuk antisipasi. Termasuk mengenai alokasi anggaran. Selanjutnya, tinggal bagaimana peran pemerintah kabupaten/kota. Meski pun pelaksanaan kewenangan permasalahan kehutanan menjadi tanggung jawab provinsi, tetapi kondisi ini sangat penting, sehingga tetap harus menjadi perhatian bersama pemerintah kabupaten/kota.
"Karena itu, diharapkan pemerintah pusat bisa memberikan dasar hukum tersebut, agar pemerintah kabupaten/kota juga memiliki peran dan tanggung jawab terhadap antisipasi kebakaran hutan dan lahan ini," tegasnya.
Asisten Administrasi Umum yang juga Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim Bere Ali menambahkan dalam pelaksanaan antisipasi Karhutla diperlukan penyadaran terhadap masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Karena, jika sudah terjadi, maka akan lebih banyak anggaran negara yang harus dikeluarkan. Perlu ada kesiapsiagaan. Ada empat kesiapsiagaan yang harus diperhatikan, yaitu kesiapsiagaan tenaga, biaya, peralatan dan prosedur. "Jika semua itu bisa terlaksana. Kami yakin antisipasi bisa dilakukan dengan baik," imbuhnya.
Rapat yang juga dihadiri Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar sekaligus ajang evaluasi sepanjang 2018 terhadap permasalahan Karhutla di masing-masing daerah yang dianggap rawan.
Gubernur Isran Noor hadir bersama Pangdam VI Mulawarman Mayjen TNI Subiyanto dan Kapolda Kaltim Irjen Pol Priyo Widyanto. Tampak juga Kepala Dinas Kehutanan Amrullah. Rakor dilaksanakan selama satu hari.(jay/sul/humasprov)
21 Maret 2013 Jam 00:00:00
Lingkungan Hidup
05 November 2019 Jam 22:51:21
Lingkungan Hidup
08 April 2013 Jam 00:00:00
Lingkungan Hidup
01 November 2013 Jam 00:00:00
Lingkungan Hidup
13 November 2021 Jam 11:45:55
Lingkungan Hidup
15 November 2019 Jam 23:21:53
Lingkungan Hidup
01 Desember 2023 Jam 15:26:11
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 15:16:34
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
30 November 2023 Jam 22:23:49
Gubernur Kaltim
30 November 2023 Jam 20:23:13
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
07 April 2023 Jam 10:17:20
Wakil Gubernur Kaltim
17 Desember 2019 Jam 18:48:41
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
17 November 2017 Jam 10:36:21
Pendidikan
30 September 2018 Jam 18:47:04
Gubernur Kaltim
18 Desember 2014 Jam 00:00:00
Perencanaan Pembangunan