Kalimantan Timur
Rakyat Kaltim Harus Nikmati Kekayaan SDA


 

SAMARINDA- Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 menyatakan bahwa bumi, air dan kekayaan yang ada di Negara ini harus memberikan manfaat atau kepentingan bagi rakyat, khususnya di Kaltim. Karena itu, sumber daya alam (SDA) maupun lainnya yang dimiliki daerah ini juga harus dapat dinikmati rakyatnya.

Memang, hingga saat ini hasil dari kekayaan alam Kaltim diserahkan ke Pemerintah Pusat. Tetapi, Pemerintah Provinsi juga berharap hasil dari kekayaan itu dapat kembali ke daerah dengan jumlah yang besar dan memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat.

“Karena, yang merasakan dampak dari kerusakan kekayaan alam itu adalah masyarakat di daerah. Karena itu, melalui dana perimbangan yang adil diharapkan hasil kekayaan alam dari daerah ini juga dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat,” kata Sekprov Kaltim Dr H Rusmadi dikonfirmasi di Samarinda, Sabtu (4/2).

Menurut Rusmadi, hasil kekayaan alam yang kembali ke daerah melalui dana perimbangan diharapkan mampu mendukung Pemprov Kaltim menyukseskan program pembangunan demi kesejahteraan rakyat. Karena, untuk pembangunan tentu diperlukan adanya dana.

Karena itu, apa yang diberikan daerah kepada pusat juga dapat kembali dengan wajar dan adil, sehingga Kaltim yang memiliki kekayaan alam berlimpah juga merasakan manfaat dari hasil yang diberikan ke pusat.

“Yang jelas, saat ini Pemprov Kaltim dengan berbagai pihak terus berupaya agar mendapatkan dana perimbangan tersebut. Apalagi adanya rencana perubahan UU 33/2004 tentang perimbangan keuangan antara pusat dan daerah, semoga ini dapat terwujud,” jelasnya.(jay/sul/ri/humasprov)

Berita Terkait
Government Public Relation