Kalimantan Timur
Ralat Selter


Ralat Selter

Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama menyampaikan ralat atas Pengumuman Nomor : 003/Pansel-JPTKaltim/I/2021,  tanggal 7 Januari 2021. 

Ralat dimaksud untuk poin persyaratan. Yakni persyaratan khusus, pada angka 11 yang disebutkan "Pelamar boleh mendaftar 2 (dua) jabatan".

Persyaratan itu kemudian diubah menjadi, pelamar boleh mendaftar paling banyak 2 (dua) jabatan pada jabatan Direktur Rumah Sakit Jiwa Daerah Atma Husada Mahakam dan Wakil Direktur Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Wahab Sjahranie Samarinda (Eselon II.b).

"Selain dua jabatan itu, pelamar hanya boleh mendaftar pada satu jabatan," kata Ketua Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Pemprov Kaltim, Ir H Muhammad Sa'bani, Sabtu  (9/1/2021).

Pengumuman terkait ralat ini dituangkan dalam Pengumuman Nomor : 004/Pansel-JPT-Kaltim/I/2021.  Pengumuman  ralat ini ditandatangani Ketua Pansel JPT Kaltim Ir H Muhammad Sa'bani.

"Pengumuman ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan pengumuman sebelumnya," tandas Sa'bani.

Seperti diketahui, awal tahun ini Pemprov Kaltim melalui Pansel JPT Pratama kembali membuka seleksi terbuka (selter). Terdapat 7 jabatan eselon II yang akan diisi. Terdiri dari 5 jabatan eselon II.a dan 2 jabatan eselon II.b.

Untuk jabatan eselon II.a masing-masing adalah Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM),  Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A), Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH), Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi dan Keuangan Daerah, dan Staf Ahli Bidang Sumber Daya Alam, Perekonomian Daerah dan Kesra.

Sedangkan untuk eselon II.b masing-masing adalah Direktur Rumah Sakit Jiwa Daerah Atma Husada Mahakam dan Wakil Direktur Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Wahab Sjahranie. (sul/humasprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation