Kalimantan Timur
Rangkap Jabatan Masih Sesuai Aturan

TIDAK DITUTUPI. Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak pada Rembuk Etam VI dan Buka Puasa Bersama. (syaiful/humasprovkaltim)

 

SAMARINDA - Gubernur Awang Faroek Ishak tetap dalam sikapnya terkait  rangkap jabatan pejabat. Rangkap jabatan yang dipercayakan kepada sejumlah pejabat menurut Awang masih sesuai ketentuan dan tidak ada aturan yang dilanggar.Meski demikian jika Pusat secara tegas mengeluarkan aturan baru yang melarang rangkap jabatan, maka Pemprov Kaltim akan langsung melaksanakannya.

Isu rangkap jabatan mengemuka setelah adanya informasi dari Ombusman RI yang menyebutkan sejumlah daerah pejabatnya rangkap jabatan di BUMD, termasuk di Kaltim.

“Tidak ada yang kami tutupi. Sejak awal kami sepakat mewujudkan daerah ini menjadi Island of Integrity. Terkait rangkap jabatan ini kami tetap mengacu pada aturan perundang-undangan,” kata Awang Faroek Ishak ketika menjadi pembicara bersama Sekprov Kaltim Dr H Rusmadi pada Rembuk Etam yang dirangkai dengan diskusi panel dan buka puasa bersama di Pendopo Lamin Etam, Rabu (31/5).  

Narasumber lainnya tampil Kasubdit BUMD Air Minum, Limbah dan Sanitasi Kementerian Dalam Negeri Riris Prasetyo, Komisioner Ombusman RI Bidang Penyelesaian Laporan Alamsyah Saragih dan Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta Mudrajat Kuncoro. Sementara itu, acara juga dihadiri perwakilan LSM dan akademisi serta jajaran pejabat di lingkungan Pemprov Kaltim. 

Awang menjelaskan, pihaknya merasa perlu melakukan revitalisasi BUMD. Hal ini dilakukan karena kerja BUMD belum maksimal. Dengan harapan kerja BUMD akan membantu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Pada proses itu, Pemprov Kaltim harus menempatkan para pejabatnya untuk melaksanakan fungsi pengawasan.

Di sisi lain, setiap gerak pemerintah daerah mendapat pengawasan dari Kementerian Dalam Negeri maupun lembaga terkait lainnya di tingkat pusat. Kerja-kerja positif Pemprov Kaltim bahkan menuai banyak penghargaan. Diantaranya  penghargaan akuntabilitas kinerja pemerintahan daerah enam kali berturut-turut, karena laporan kinerja tidak pernah terlambat. Kemudian penghargaan dari Ombusman RI tentang Tingkat Kepatuhan Tertinggi di Indonesia.

“Nah, jika Pemprov Kaltim dianggap melanggar, maka kami siap mengembalikan penghargaan tersebut kepada Ombusman RI. Artinya, jika kami dianggap melanggar, seharusnya tidak perlu penghargaan tersebut diberikan kepada Kaltim,” ketus Awang.

Kaltim juga menerima penghargaan Parasamya Purna Karya Nugraha dari Kemendagri atas Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EKPPD) 2016 terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) 2015 di mana Kaltim dinilai berkinerja terbaik nasional peringkat ketiga setelah Jawa Barat dan Jawa Timur.

“Tidak ada yang sempurna di dunia ini. Kalau pusat mengubah aturannya, kami pasti patuhi,” tegas Awang.  

Aturan mengatur bahwa posisi-posisi di BUMD itu bahkan harus dilalui dengan tahapan yang ketat dalam fit and proper test serta berbagai tahapan lain dengan melibatkan lembaga kredibel yang ditunjuk dan dipercaya seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sementara Sekprov Kaltim Rusmadi mengatakan kebijakan yang dilakukan pemerintah daerah menempatkan pejabat aparatur sipil negara (ASN) sebagai komisaris maupun pengawas di BUMD sudah sesuai peraturan perundang-undangan.

Acuannya adalah UU 25/2009 tentang Pelayanan publik maupun UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Di sana ditegaskan pelarangan ditujukan kepada pejabat pelaksana. Dan tidak ada satu pun UU yang secara tegas melarang rangkap jabatan.

“Karena itu kami pastikan bahwa kebijakan Pemprov Kaltim sudah sesuai dengan perundang-undangan. Kecuali yang masih bertentangan dengan UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik,” jelasnya.

Rusmadi menegaskan ditempatkannya para pejabat sebagai komisaris dan pengawas semata-mata untuk memastikan aset, uang maupun modal yang diinvestasikan daerah ke BUMD benar-benar dimanfaatkan dengan baik.

Sedangkan terkait kompetensi, Pemprov Kaltim juga tidak sembarangan menempatkan pejabatnya. Apalagi, saat ini posisi pemerintah daerah sedang melakukan revitalisasi BUMD dan Perusda. Karena BUMD dan Perusda sangat diharapkan bisa menjadi mesin penghasil PAD serta sebagai agent of development. (jay/sul/ri/humasprov)   

Berita Terkait
Government Public Relation