SAMARINDA - Gubernur Kalimantan Timur Dr H Isran Noor dan Wakil Gubernur Hadi Mulyadi menghadiri Rapat Paripurna Ke-32 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur di Gedung Utama Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur Jalan Teuku Umar Karang Paci Samarinda, Selasa (12/9/2023).
Rapat paripurna beragenda pengumuman akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur periode 2018-2023 dipimpin Ketua DPRD Kaltim H Hasanuddin Mas'ud didampingi Wakil Ketua Muhammad Samsun, Seno Aji dan Sigit Wibowo. Rapat dihadiri 19 Anggota Dewan.
"Beberapa hal penting yang ingin saya sampaikan, ya semacam klarifikasi. Dan ini berkat dukungan dewan (legislatif)," kata Gubernur Isran Noor memulai sambutannya.
Pertama terkait dana Beasiswa Kalimantan Timur Tuntas (BKT) yang totalnya hingga lima tahun ini mencapai Rp1,2 triliun.
"Tidak pernah ada di Indonesia. Benar, ini tidak ada di seantero Indonesia. Baru ada di Kaltim," sebutnya.
"Semua anggaran itu, termasuk perubahannya, tanpa persetujuan DPRD, tidak akan bisa berjalan," puji Gubernur Isran Noor dan langsung disambut tepuk tangan anggota legislator Karang Paci.
Keberhasilan lainnya di era Gubernur Isran Noor dan Wagub Hadi Mulyadi adalah perjuangan mendapatkan kompensasi carbon fund atau dana karbon.
Gubernur juga mengungkapkan hasil pertemuannya di Jenewa dengan pimpinan Mercury (perusahaan perdagangan dan produk dari Amerika Serikat) yang memiliki keuntungan hingga USD 250 miliar setiap tahun.
"Mereka ingin bekerjasama. Dalam minggu ini akan ada surat pemberitahuan dengan syarat kita harus keluar dari program FCPF Carbon Fund dari World Bank," jelasnya.
Hal ini diakuinya, seiring berakhirnya kerja sama Kaltim (Indonesia) dengan Bank Dunia pada 2024 nanti. Sehingga seluruh produk karbon yang dihasilkan Kaltim tidak terikat dengan Bank Dunia.
"Dan pihak Mercury siap membeli karbon kita dengan harga pasar. Bukan USD 5 per ton, tapi USD 50 per ton," yakin Gubernur.
Perjuangan lainnya adalah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara.
"Ini terkait profit sharing IUPK batu bara," ujarnya.
"Profit sharing batu bara, khusus Kaltim saja, kita menerima Rp1,2 triliun. Khusus provinsi menerima lebih Rp300 miliar dan penghasil terbanyak penerima tahap pertama adalah Kutai Timur sekitar Rp500 miliar, setengah triliun lebih," bebernya.
Keberhasilan berikutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit.
"Dana yang terkumpul di Kementerian Keuangan itu yang dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sekitar Rp182 triliun," sebutnya lagi.
Menurut Gubernur, dana tersebut sudah mulai dikucurkan kepada daerah-daerah penghasil kelapa sawit di 17 provinsi, meski pun nilainya masih kecil.
"Ini sudah kita mulai kecil-kecil saja dulu. Sedikit yang dibagikan, tapi totalnya ada Rp4,7 triliun seluruh Indonesia," ungkapnya.
Dana-dana tersebut bagi orang nomor satu Benua Etam ini sangat penting dalam mendukung percepatan pembangunan daerah.
Ketua DPRD Kaltim H Hasanuddin Mas'ud sangat mengapresiasi atas kehadiran Gubernur Isran Noor dan Wagub Hadi Mulyadi beserta jajaran Pemerintah Provinsi Kaltim dalam Rapat Paripurna ke-32 DPRD Kaltim ini.
"Terima kasih Bapak Gubernur sudah menyampaikan beberapa hal penting terkait kinerja Pemerintah Provinsi Kaltim, sekaligus bentuk kemitraan dengan DPRD Kaltim dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kaltim," ungkapnya.
Rapat paripurna dirangkai penyampaian tanggapan/jawaban fraksi-fraksi terhadap pendapat Gubernur Kaltim atas Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kaltim tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren.
Penyampaian tanggapan/jawaban Gubernur Kaltim terhadap pandangan umum fraksi-fraksi atas nota penjelasan tiga Ranperda Inisiatif Pemerintah Provinsi Kaltim tahun 2023 tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah Pertambangan Provinsi Kaltim menjadi Perseroan Terbatas Pertambangan Kalimantan Timur Sejahtera (Perseroda). Perubahan bentuk perusahaan Melati Bhakti Satya (MBS) menjadi Perseroan Terbatas Kalimantan Timur Melati Bhakti Satya (Perseroda) dan Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Agenda paripurna diakhiri penetapan pembahas empat Ranperda Inisiatif DPRD Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur oleh Komisi/Gabungan Komisi (Pansus).
Tampak hadir Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni dan jajaran Forkopimda Kaltim, para asisten, staf ahli/staf khusus gubernur, pimpinan perangkat daerah Pemerintah Provinsi Kaltim, TGUP3 Kaltim, pimpinan perguruan tinggi dan instansi vertikal/kementerian/lembaga, akademisi dan tokoh masyarakat. (yans/sul/ky/adpimprov kaltim)
01 Juli 2023 Jam 19:27:40
Gubernur Kaltim
05 Juli 2018 Jam 19:33:02
Gubernur Kaltim
24 April 2018 Jam 20:39:15
Gubernur Kaltim
03 November 2022 Jam 07:18:47
Gubernur Kaltim
17 Oktober 2021 Jam 06:21:17
Gubernur Kaltim
03 November 2023 Jam 15:34:23
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 11:20:15
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 11:18:01
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
08 Desember 2023 Jam 11:15:03
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
07 Desember 2023 Jam 20:44:10
Gubernur Kaltim
07 Desember 2023 Jam 20:08:51
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
19 April 2022 Jam 21:09:05
Tokoh Inspirasi
31 Januari 2019 Jam 18:27:58
Kegiatan Silaturahmi
24 Desember 2014 Jam 00:00:00
Perencanaan Pembangunan
08 Januari 2020 Jam 21:21:44
Perencanaan Pembangunan
05 Oktober 2020 Jam 13:01:11
Kunjungan Kerja