Kalimantan Timur
Rapat Paripurna Ketiga DPRD Kaltim, Pemprov Minta Semoga Raperda Cepat Disetujui

Asisten Bidang Ekonomi dan Administrasi Pembangunan Setprov Kaltim H Ichwansyah menghadiri dan menyampaikan jawaban Pemerintah terhadap pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kaltim. (syaiful/humasprov)

 

SAMARINDA - Asisten Bidang Ekonomi dan Administrasi Pembangunan Setprov Kaltim H Ichwansyah mewakili Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak menghadiri Rapat Paripurna III DPRD Kaltim di Gedung Utama DPRD Kaltim, Selasa (30/1). Ichwansyah menyampaikan jawaban pemerintah atas  Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kaltim tentang tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu pertama Pengelolaan Perubahan Iklim Kaltim. Kedua, Perubahan atas Perda Provinsi Kaltim Nomor 11/2009 tentang PT MMP dan ketiga Perubahan atas Perda Provinsi Kaltim Nomor 4/2000 tentang Perusda Pertambangan Kaltim. 

 

Pemprov Kaltim menyambut baik atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kaltim. Harapannya dari tiga Raperda yang dibahas tersebut dapat memberikan terbaik bagi rakyat Kaltim. Mulai penanganan perubahan iklim, pengelolaan pertambangan hingga bagaimana peningkatan pendapatan asli daerah yang dilakukan oleh Perusda PT MMP dan Perusda Pertambangan Kaltim. "Semoga Raperda ini segera disetujui menjadi Perda, sehingga Pemprov Kaltim juga cepat melaksanakan program dengan baik berdasarkan kekuatan hukum yang jelas. Dengan begitu, program tentang penanganan perubahan iklim, pertambangan hingga pemanfaatan dan pengelolaan PT MMP dalam meningkatkan pendapatan asli daerah semakin baik," kata Ichwansyah, usai rapat paripurna kemarin.

 

Ichwansyah mengatakan terkait Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi tentang Raperda Pengelolaan Perubahan Iklim Kaltim, pemprov telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas melalui berbagai media maupun kegiatan penyuluhan dan sekolah hijau. Namun tentunya, langkah ini masih harus terus ditingkatkan dan dilaksanakan secara terus-menerus agar menjangkau seluruh lapisan masyarakat dan pemahaman masyarakat luas semakin meningkat terhadap ancaman perubahan iklim serta langkah-langkah penting yang dapat dilakukan oleh berbagai pihak untuk meningkatkan ketangguhan dalam menghadapi bencana akibat perubahan iklim, serta langkah dalam menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK).

 

Kemudian, Perubahan atas Perda Provinsi Kaltim Nomor 11/2009 tentang PT MMP, pemprov sepakat ke depan  MMP menjadi perusahaan milik daerah yang lebih mampu berperan dalam peningkatan PAD Kaltim dari sektor perminyakan. Bahkan, pemerintah sependapat bahwa tawaran PI 10 persen dari pengelolaan wilayah kerja (WK) migas baik yang baru maupun akan dilaksanakan dapat dimanfaatkan bagi peningkatan PAD Provinsi Kaltim, sehingga BUMD dapat berkontribusi pada pembangunan di Kaltim.

 

Terakhir, tanggapan terkait Perubahan atas Perda Provinsi Kaltim Nomor 4/2000 tentang Perusda Pertambangan Kaltim, pemprov terus berupaya meningkatkan peran Badan Pengawas. Dengan begitu, akan lebih ditingkatkan guna mengoptimalkan kinerja BUMD. Diharapkan, Raperda ini diperuntukan terciptanya efisiensi dan optimalisasi operasional Perusda agar bisa menghasilkan profit dan kontinuitas kelangsungan hidup Perusda dalam menyumbangkan PAD kepada Provinsi Kaltim. "Karena itu, kami berharap dari jawaban ini ada  pertimbangan DPRD, sehingga kesepakatan maupun persetujuan Raperda menjadi Perda segera terwujud," jelasnya. (jay/sul/humasprov) 

Berita Terkait
Government Public Relation