SAMARINDA - Asisten Bidang Ekonomi dan Administrasi Pembangunan Setprov Kaltim H Ichwansyah mewakili Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak menghadiri Rapat Paripurna III DPRD Kaltim di Gedung Utama DPRD Kaltim, Selasa (30/1). Ichwansyah menyampaikan jawaban pemerintah atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kaltim tentang tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu pertama Pengelolaan Perubahan Iklim Kaltim. Kedua, Perubahan atas Perda Provinsi Kaltim Nomor 11/2009 tentang PT MMP dan ketiga Perubahan atas Perda Provinsi Kaltim Nomor 4/2000 tentang Perusda Pertambangan Kaltim.
Pemprov Kaltim menyambut baik atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kaltim. Harapannya dari tiga Raperda yang dibahas tersebut dapat memberikan terbaik bagi rakyat Kaltim. Mulai penanganan perubahan iklim, pengelolaan pertambangan hingga bagaimana peningkatan pendapatan asli daerah yang dilakukan oleh Perusda PT MMP dan Perusda Pertambangan Kaltim. "Semoga Raperda ini segera disetujui menjadi Perda, sehingga Pemprov Kaltim juga cepat melaksanakan program dengan baik berdasarkan kekuatan hukum yang jelas. Dengan begitu, program tentang penanganan perubahan iklim, pertambangan hingga pemanfaatan dan pengelolaan PT MMP dalam meningkatkan pendapatan asli daerah semakin baik," kata Ichwansyah, usai rapat paripurna kemarin.
Ichwansyah mengatakan terkait Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi tentang Raperda Pengelolaan Perubahan Iklim Kaltim, pemprov telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas melalui berbagai media maupun kegiatan penyuluhan dan sekolah hijau. Namun tentunya, langkah ini masih harus terus ditingkatkan dan dilaksanakan secara terus-menerus agar menjangkau seluruh lapisan masyarakat dan pemahaman masyarakat luas semakin meningkat terhadap ancaman perubahan iklim serta langkah-langkah penting yang dapat dilakukan oleh berbagai pihak untuk meningkatkan ketangguhan dalam menghadapi bencana akibat perubahan iklim, serta langkah dalam menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK).
Kemudian, Perubahan atas Perda Provinsi Kaltim Nomor 11/2009 tentang PT MMP, pemprov sepakat ke depan MMP menjadi perusahaan milik daerah yang lebih mampu berperan dalam peningkatan PAD Kaltim dari sektor perminyakan. Bahkan, pemerintah sependapat bahwa tawaran PI 10 persen dari pengelolaan wilayah kerja (WK) migas baik yang baru maupun akan dilaksanakan dapat dimanfaatkan bagi peningkatan PAD Provinsi Kaltim, sehingga BUMD dapat berkontribusi pada pembangunan di Kaltim.
Terakhir, tanggapan terkait Perubahan atas Perda Provinsi Kaltim Nomor 4/2000 tentang Perusda Pertambangan Kaltim, pemprov terus berupaya meningkatkan peran Badan Pengawas. Dengan begitu, akan lebih ditingkatkan guna mengoptimalkan kinerja BUMD. Diharapkan, Raperda ini diperuntukan terciptanya efisiensi dan optimalisasi operasional Perusda agar bisa menghasilkan profit dan kontinuitas kelangsungan hidup Perusda dalam menyumbangkan PAD kepada Provinsi Kaltim. "Karena itu, kami berharap dari jawaban ini ada pertimbangan DPRD, sehingga kesepakatan maupun persetujuan Raperda menjadi Perda segera terwujud," jelasnya. (jay/sul/humasprov)
11 Agustus 2020 Jam 22:41:48
Pemerintahan
05 Agustus 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
25 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
14 April 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
15 Agustus 2020 Jam 20:43:53
Pemerintahan
04 Agustus 2020 Jam 22:13:56
Pemerintahan
03 Juni 2023 Jam 17:53:53
Gubernur Kaltim
03 Juni 2023 Jam 11:26:57
Wakil Gubernur Kaltim
03 Juni 2023 Jam 11:25:15
Kaltim Berduka
03 Juni 2023 Jam 11:22:53
Wakil Gubernur Kaltim
03 Juni 2023 Jam 11:21:06
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
28 Juni 2022 Jam 07:31:03
Wakil Gubernur Kaltim
20 Desember 2019 Jam 21:40:08
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
12 Februari 2016 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
28 September 2016 Jam 00:00:00
Kehutanan
16 September 2019 Jam 22:56:34
Pendidikan