Kalimantan Timur
Rapat Pembahasan Pergub Mekanisme Penanganan Keluhan

Rapat Pembahasan Pergub Mekanisme Penanganan Keluhan (anitha/humasprovkaltim)

BALIKPAPAN - Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Biro Perekonomian menggelar Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur Kaltim tentang Mekanisme Penanganan Keluhan. Kegiatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Adaptasi dan mitigasi Perubahan Iklim, Rancangan Peraturan Gubernur Kaltim tentang Distribusi Penerima Manfaat / Benefit Sharing Mechanism (BSM) dan Pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur Kaltim tentang Mekanisme Penanganan Keluhan (FGRM) berlangsung di Ruang Rapat Lantai 8 Hotel Jatra Balikpapan, Kamis (15/8/2019). 

Kegiatan satu hari ini diikuti 43 peserta dari berbagai instansi/lembaga dan unsur kemasyarakatan di Kaltim. Dalam pembahasan Kepala Subbagian Kehutanan, Lingkungan Hidup dan Perkebunan Biro Perekonomian Istiko mengungkapkan rapat membahas referensi atau rambu- rambu utama yaitu dokumen Emission Reduction Project Document (ERPD) dan draft Benefit Sharing Plan (BSP) mengatur kewenangan Gubernur. 

"Pergub disepakati. Disusun tidak terlalu detail sebab BSP/BSM adalah dokumen yang dinamis. Maka hal-hal yang sekiranya dapat berubah akan diamanahkan untuk diatur melalui SK Gubernur seperti proposal. Selain itu, perlu diatur atau diamanatkan kemana detailing Peraturan dituangkan. Apakah SK Gubernur atau SK Kepala OPD," terangnya. 

Kemudian mendetail kan atau memperjelas BSP dan hal-hal pokok BSP agar dituangkan di dalam Peraturan Gubernur. Rapat dipimpin Kepala Sub Bagian Kehutanan, Lingkungan Hidup dan Perkebunan Biro Perekonomian Setdaprov Kaltim Istiko, Biro Perekonomian Setdaprov Kaltim Fathur Rachman As'ad, Biro Hukum Setdaprov Kaltim Rachmadiana dan dihadiri peserta dari Bappeda, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kelautan dan Perikanan, TNC, Konsultan TCP, DDPI Kaltim dan Yayasan Bumi.(yans/her/humasprovkaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation