SAMARINDA - Gubernur Kalimantan Timur Dr H Isran Noor meminta kepada jajaran kepala perangkat daerah agar terus melakukan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan. Hal tersebut disampaikan Gubernur saat memberikan arahan pada Rapat Pimpinan (Rapim) Evaluasi Realisasi Fisik dan Keuangan, Pengadaan Barang dan Jasa, Kegiatan Perhatian Khusus dan Pemberian Kesempatan Penyelesaian Pekerjaan yang digelar di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Senin (20/03/2023).
“Jika sudah melihat atau merasa kegiatannya tidak bisa dilakukan, segera dilakukan pergeseran atau perubahan anggaran,” kata Gubernur Isran Noor saat memimpin rapat tersebut didampingi Sekretaris Daerah Sri Wahyuni, Asisten Pemerintahan dan Kesra M Syirajudin dan Asisten Administrasi Umum Riza Indra Riadi.
Dijelaskan Gubernur, ketentuan dalam melakukan perubahan anggaran itu harus ada laporan perkembangan kegiatan dari semester 1 atau setelah bulan Juni.
“Pusat saja bisa melakukan pergeseran, dalam satu tahun bisa dua sampai tiga kali,” sambung Gubernur.
Selain itu, Gubernur Isran juga meminta agar pimpinan perangkat daerah bisa melihat kemampuan dan kapasitas dari stafnya dalam melaksanakan pekerjaan. Artinya, setiap pimpinan perangkat daerah mampu mengontrol seluruh program dan kegiatan yang dilaksanakan organisasinya.
“Pimpinan jangan tergantung dengan staf menunggu pintar dulu, tetapi pimpinannya yang harus pintar lebih dulu. Sehingga kita bisa mengontrol seluruh program kegiatan yang dilaksanakan. Kenapa ada keterlambatan atau masalah. Ketika anak buah belum memiliki kapasitas, maka bisa di-upgrade kapasitasnya oleh kepala dinas/badannya,” pinta Isran.
“Tapi kita juga jangan merasa gengsi dan rendah diri dalam berkoordinasi kepada bawahan, ketika ada permasalahan,” tambahnya.
Demikian halnya terkait masalah keterlambatan dalam proses tender, Gubernur Isran mengatakan untuk bisa dilakukan percepatan. Jika terjadi kendala maka lakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
“Sekali lagi kita kerjakan tugas-tugas ini secara cepat. Jika ada masalah ditemukan segera dicarikan solusinya. Jika tidak mampu menyelesaikan secara internal berkoordinasi dengan instansi terkait. Serapan anggaran lebih dari 80 persen kita harus bisa capai,” pungkasnya.
Sementara Sekda Sri Wahyuni mengungkapkan ada tiga direktif Gubernur Isran Noor yang disampaikan pada rapim ini. Pertama, para asisten maupun kepala perangkat daerah agar meningkatkan pengendalian internal di wilayah kerja masing-masing. Segera kenali yang menjadi persoalan kemudian dikawal untuk solusi permasalahannya.
Kedua, perangkat daerah agar dapat melakukan koordinasi secara aktif dan masif untuk percepatan penyerapan anggaran. Ketiga, kegiatan yang diproyeksikan tidak dapat dilakukan agar segera dilakukan pergeseran.
Rapim dihadiri seluruh kepala dan pelaksana tugas maupun pelaksana harian perangkat daerah lingkup Pemprov Kaltim, Staf Ahli Gubernur, Pejabat Fungsional Analis Kebijakan Ahli Utama dan Ketua TGUP3 Kaltim Adi Buhari Muslim. (her/sul/ky/adpimprov kaltim)
03 September 2018 Jam 20:14:37
Gubernur Kaltim
12 September 2022 Jam 22:31:15
Gubernur Kaltim
05 Juli 2018 Jam 19:33:02
Gubernur Kaltim
19 Mei 2022 Jam 19:23:10
Gubernur Kaltim
21 Maret 2022 Jam 12:09:05
Gubernur Kaltim
24 April 2018 Jam 20:14:00
Gubernur Kaltim
31 Mei 2023 Jam 09:36:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
31 Mei 2023 Jam 09:33:40
Ibu Kota Negara
29 Mei 2023 Jam 19:18:24
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 19:15:40
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
22 Mei 2023 Jam 15:38:54
Wakil Gubernur Kaltim
25 April 2013 Jam 00:00:00
Komunikasi dan Informatika
01 April 2018 Jam 20:49:37
Pemerintahan
02 Mei 2013 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
02 April 2022 Jam 08:28:50
Ibu Kota Negara