SAMARINDA - Gubernur Kalimantan Timur Dr H Isran Noor meminta kepada jajaran kepala perangkat daerah agar terus melakukan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan. Hal tersebut disampaikan Gubernur saat memberikan arahan pada Rapat Pimpinan (Rapim) Evaluasi Realisasi Fisik dan Keuangan, Pengadaan Barang dan Jasa, Kegiatan Perhatian Khusus dan Pemberian Kesempatan Penyelesaian Pekerjaan yang digelar di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Senin (20/03/2023).
“Jika sudah melihat atau merasa kegiatannya tidak bisa dilakukan, segera dilakukan pergeseran atau perubahan anggaran,” kata Gubernur Isran Noor saat memimpin rapat tersebut didampingi Sekretaris Daerah Sri Wahyuni, Asisten Pemerintahan dan Kesra M Syirajudin dan Asisten Administrasi Umum Riza Indra Riadi.
Dijelaskan Gubernur, ketentuan dalam melakukan perubahan anggaran itu harus ada laporan perkembangan kegiatan dari semester 1 atau setelah bulan Juni.
“Pusat saja bisa melakukan pergeseran, dalam satu tahun bisa dua sampai tiga kali,” sambung Gubernur.
Selain itu, Gubernur Isran juga meminta agar pimpinan perangkat daerah bisa melihat kemampuan dan kapasitas dari stafnya dalam melaksanakan pekerjaan. Artinya, setiap pimpinan perangkat daerah mampu mengontrol seluruh program dan kegiatan yang dilaksanakan organisasinya.
“Pimpinan jangan tergantung dengan staf menunggu pintar dulu, tetapi pimpinannya yang harus pintar lebih dulu. Sehingga kita bisa mengontrol seluruh program kegiatan yang dilaksanakan. Kenapa ada keterlambatan atau masalah. Ketika anak buah belum memiliki kapasitas, maka bisa di-upgrade kapasitasnya oleh kepala dinas/badannya,” pinta Isran.
“Tapi kita juga jangan merasa gengsi dan rendah diri dalam berkoordinasi kepada bawahan, ketika ada permasalahan,” tambahnya.
Demikian halnya terkait masalah keterlambatan dalam proses tender, Gubernur Isran mengatakan untuk bisa dilakukan percepatan. Jika terjadi kendala maka lakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
“Sekali lagi kita kerjakan tugas-tugas ini secara cepat. Jika ada masalah ditemukan segera dicarikan solusinya. Jika tidak mampu menyelesaikan secara internal berkoordinasi dengan instansi terkait. Serapan anggaran lebih dari 80 persen kita harus bisa capai,” pungkasnya.
Sementara Sekda Sri Wahyuni mengungkapkan ada tiga direktif Gubernur Isran Noor yang disampaikan pada rapim ini. Pertama, para asisten maupun kepala perangkat daerah agar meningkatkan pengendalian internal di wilayah kerja masing-masing. Segera kenali yang menjadi persoalan kemudian dikawal untuk solusi permasalahannya.
Kedua, perangkat daerah agar dapat melakukan koordinasi secara aktif dan masif untuk percepatan penyerapan anggaran. Ketiga, kegiatan yang diproyeksikan tidak dapat dilakukan agar segera dilakukan pergeseran.
Rapim dihadiri seluruh kepala dan pelaksana tugas maupun pelaksana harian perangkat daerah lingkup Pemprov Kaltim, Staf Ahli Gubernur, Pejabat Fungsional Analis Kebijakan Ahli Utama dan Ketua TGUP3 Kaltim Adi Buhari Muslim. (her/sul/ky/adpimprov kaltim)
26 Agustus 2019 Jam 23:55:33
Gubernur Kaltim
04 Desember 2022 Jam 15:08:52
Gubernur Kaltim
09 Januari 2019 Jam 22:10:48
Gubernur Kaltim
14 Agustus 2023 Jam 08:12:13
Gubernur Kaltim
05 April 2022 Jam 19:33:35
Gubernur Kaltim
02 Desember 2023 Jam 19:46:35
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 21:56:47
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 15:26:11
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 15:16:34
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
30 November 2023 Jam 22:23:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
02 November 2016 Jam 00:00:00
Pembangunan
13 Desember 2019 Jam 23:14:32
Lingkungan Hidup
30 Maret 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
04 Juli 2013 Jam 00:00:00
Sosial
01 Februari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan