Otsus, Oleh Rakyat dan Untuk Rakyat
SAMARINDA - Perjuangan untuk pemberlakuan otonomi khusus bagi Kaltim, Selasa (10/2) kemarin dilanjutkan melalui Rapat Konsultasi Pemprov Kaltim dengan DPRD Kaltim. Seperti telah diagendakan sebelumnya, pertemuan tersebut sekaligus diisi dengan paparan naskah akademis oleh tim pakar Universitas Gajah Mada dan Universitas Mulawarman Samarinda.
"Kita berharap otonomi khusus nanti, benar-benar bisa mewujudkan masyarakat Kaltim yang lebih maju berkualitas dan sejahtera. Karena itu kita tidak boleh mengabaikan aspirasi rakyat ini. Kita harus yakin bahwa otsus ini oleh rakyat dan untuk rakyat," seru Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak dalam pertemuan tersebut.
Aspirasi rakyat Kaltim ini lanjut Awang, harus disampaikan kepada DPRD Kaltim. Juga harus didukung dengan kajian naskah akademis yang telah dilakukan oleh tim pakar dan akademisi.
Lebih lanjut Awang mengatakan, sudah sewajarnya masyarakat Kaltim mendapatkan keadilan pusat. Tuntutan ini pun tidak berlebihan, karena masyarakat Kaltim hanya menuntut hak dan perlakuan yang adil.
Selain itu, desakan pemberlakuan otsus merupakan tuntutan yang wajar, karena selama ini rakyat Kaltim belum merasakan keadilan yang sepantasnya. Aspirasi ini juga bukan merupakan suatu yang terlarang atau melanggar konstitusi. Aspirasi ini tidak bertentangan dengan UUD 1945.
"Jadi UUD 1945 memberikan peluang kepada daerah untuk mendapatkan kekhususan. Oleh karena itu sebelum melangkah lebih lanjut, perlu kajian akademis para pakar dan akademisi yang hari ini dipaparkan," kata Awang.
Gubernur Awang Faroek sangat yakin perjuangan ini akan berhasil. Paling tidak revisi Undang Undang Nomor 33/2004 yang mengatur perimbangan keuangan pusat dan daerah memberikan persentase yang lebih besar bagi daerah penghasil. Saat ini sebagai daerah penghasil, Kaltim hanya menerima bagian 15,5 persen dari minyak bumi dan 30,5 persen dari bagi hasil gas bumi. Persentase itu harus disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan daerah.
"Termasuk diharapkan ada pelimpahan kewenangan bagi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Salah satunya dalam pemberian rekomendasi penetapan tata ruang wilayah," ujar Awang
Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim H Syahrun, mengatakan tuntutan rakyat untuk pemberlakuan otonomi khusus terus bergulir. Mereka datang dari berbagai kelompok dan organisasi diantaranya, organisasi keagamaan, paguyuban etnis, organisasi kepemudaan, LSM dan oraganisasi sosial kemasyarakatan.
"Dengan demikian kita semua sepakat, bahwa otonomi khusus yang kita perjuangkan tetap berada dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). dan DPRD Kaltim sangat mendukung terwujudnya otonomi khusus ini," kata Syahrun. (mar/sul/hmsprov)
////Foto : Gubernur Awang Faroek Ishak dan Ketua DPRD Kaltim H Syahrun menyalami peserta rapat rakyat membahas aspirasi rakyat Kaltim tentang tuntutan otonomi khusus. (johan/humasprov)
05 Desember 2020 Jam 08:26:13
Pemerintahan
17 Maret 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
21 Juni 2018 Jam 20:50:46
Pemerintahan
08 September 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
07 Maret 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan
03 Maret 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan
27 September 2023 Jam 16:41:53
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:38:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
27 September 2023 Jam 16:34:52
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:29:55
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:26:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
14 April 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
24 Januari 2021 Jam 20:34:23
Event
23 September 2022 Jam 06:07:10
Ibu Kota Negara
09 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
18 Juli 2022 Jam 10:12:33
Info Grafis