Kalimantan Timur
Raperda Anjal Berubah Jadi Raperda PMKS

SAMARINDA - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penertiban Gelandangan, Pengemis, Anak Jalanan dan Pengamen dipastikan akan mengalami perubahan nama menjadi Raperda tentang Penanganan dan Pemberdayaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial.

Perubahan nama tersebut dilakukan setelah adanya masukan dan saran dari masyarakat dan para pakar saat pelaksanaan uji publik Raperda di Hotel Selyca Mulia Samarinda, Selasa (16/2).

"Setelah kita lakukan uji publik ternyata masyarakat dan para pakar mengharapkan tidak hanya penanganan gelandangan, pengemis dan anak jalanan saja yang perlu ditangani. Akan tetapi, Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) juga sangat penting untuk ditangani serta diberdayakan. Karena itu, kita akan lakukan perubahan nama dari penertiban gelandangan, pengemis dan anak jalan menjadi penanganan dan pemberdayaan PMKS," kata Kepala Dinas Sosial Kaltim Siti Rusmalia Idrus usai Uji Publik Raperda.

Masyarakat dan para pakar sangat antusias saat mengikuti uji publik raperda ini.  Banyak pandangan dikemukan, termasuk usulan agar penanganan PMKS dilakukan secara keseluruhan. 

"Antusias yang sangat luar biasa dalam uji publik ini. Apalagi, di tahun 2017 nanti kita diminta untuk bebas anak jalanan (Anjal) dan bebas pasung. Pada 2019 kita diminta untuk bebas lokalisasi prostitusi. Sehingga, perubahan nama raperda ini akan mampu menangani secara keseluruhan yang meliputi dari isu-isu PMKS dan kriterianya," katanya.

Didalam isu PMKS itu nantinya ada tujuh poin prioritas yang perlu ditangani. Yakni  kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunasusilaan, korban bencana dan korban tindak kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.

"Yang jelas, kita akan lakukan perubahan nama dan memperbaiki segala kekurangannya. Kita menargetkan tahun ini harus segera terbit agar apa yang menjadi program 2017 yakni bebas anjal dan pasung serta program 2019 yakni bebas lokalisasi dan prostitusi bisa terealisasi di Kaltim," katanya.

Mengenai waktu perbaikan, tambah Rusmalia, bahwa berdasarkan saran dari Ketua DPRD Kaltim Syahrun yang mengusulkan agar perbaikan-perbaikan tersebut dapat dilakukan selama satu minggu untuk penyelesaiannya.

"Kita lakukan perbaikan agar lebih komprehensif hingga detil dasar hukumnya. terutama pada sanksi yang akan diberikan kepada para pelanggar," katanya. (rus/sul/es/hmsprov)

Berita Terkait
Government Public Relation