SAMARINDA - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penertiban Gelandangan, Pengemis, Anak Jalanan dan Pengamen dipastikan akan mengalami perubahan nama menjadi Raperda tentang Penanganan dan Pemberdayaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial.
Perubahan nama tersebut dilakukan setelah adanya masukan dan saran dari masyarakat dan para pakar saat pelaksanaan uji publik Raperda di Hotel Selyca Mulia Samarinda, Selasa (16/2).
"Setelah kita lakukan uji publik ternyata masyarakat dan para pakar mengharapkan tidak hanya penanganan gelandangan, pengemis dan anak jalanan saja yang perlu ditangani. Akan tetapi, Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) juga sangat penting untuk ditangani serta diberdayakan. Karena itu, kita akan lakukan perubahan nama dari penertiban gelandangan, pengemis dan anak jalan menjadi penanganan dan pemberdayaan PMKS," kata Kepala Dinas Sosial Kaltim Siti Rusmalia Idrus usai Uji Publik Raperda.
Masyarakat dan para pakar sangat antusias saat mengikuti uji publik raperda ini. Banyak pandangan dikemukan, termasuk usulan agar penanganan PMKS dilakukan secara keseluruhan.
"Antusias yang sangat luar biasa dalam uji publik ini. Apalagi, di tahun 2017 nanti kita diminta untuk bebas anak jalanan (Anjal) dan bebas pasung. Pada 2019 kita diminta untuk bebas lokalisasi prostitusi. Sehingga, perubahan nama raperda ini akan mampu menangani secara keseluruhan yang meliputi dari isu-isu PMKS dan kriterianya," katanya.
Didalam isu PMKS itu nantinya ada tujuh poin prioritas yang perlu ditangani. Yakni kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunasusilaan, korban bencana dan korban tindak kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.
"Yang jelas, kita akan lakukan perubahan nama dan memperbaiki segala kekurangannya. Kita menargetkan tahun ini harus segera terbit agar apa yang menjadi program 2017 yakni bebas anjal dan pasung serta program 2019 yakni bebas lokalisasi dan prostitusi bisa terealisasi di Kaltim," katanya.
Mengenai waktu perbaikan, tambah Rusmalia, bahwa berdasarkan saran dari Ketua DPRD Kaltim Syahrun yang mengusulkan agar perbaikan-perbaikan tersebut dapat dilakukan selama satu minggu untuk penyelesaiannya.
"Kita lakukan perbaikan agar lebih komprehensif hingga detil dasar hukumnya. terutama pada sanksi yang akan diberikan kepada para pelanggar," katanya. (rus/sul/es/hmsprov)
05 September 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
18 November 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
12 November 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
11 Agustus 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
29 Mei 2020 Jam 14:46:25
Pemerintahan
24 Januari 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
02 Oktober 2023 Jam 22:37:43
Gubernur Kaltim
02 Oktober 2023 Jam 22:33:50
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
02 Oktober 2023 Jam 22:31:41
Gubernur Kaltim
02 Oktober 2023 Jam 22:23:12
Gubernur Kaltim
02 Oktober 2023 Jam 22:19:56
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
11 Mei 2022 Jam 21:40:03
Wakil Gubernur Kaltim
19 Juli 2018 Jam 20:42:57
Peternakan
04 Maret 2021 Jam 06:04:40
Perkebunan
30 April 2019 Jam 10:29:47
Ekonomi dan Pendapatan Daerah