SAMARINDA - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penertiban Gelandangan, Pengemis, Anak Jalanan dan Pengamen dipastikan akan mengalami perubahan nama menjadi Raperda tentang Penanganan dan Pemberdayaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial.
Perubahan nama tersebut dilakukan setelah adanya masukan dan saran dari masyarakat dan para pakar saat pelaksanaan uji publik Raperda di Hotel Selyca Mulia Samarinda, Selasa (16/2).
"Setelah kita lakukan uji publik ternyata masyarakat dan para pakar mengharapkan tidak hanya penanganan gelandangan, pengemis dan anak jalanan saja yang perlu ditangani. Akan tetapi, Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) juga sangat penting untuk ditangani serta diberdayakan. Karena itu, kita akan lakukan perubahan nama dari penertiban gelandangan, pengemis dan anak jalan menjadi penanganan dan pemberdayaan PMKS," kata Kepala Dinas Sosial Kaltim Siti Rusmalia Idrus usai Uji Publik Raperda.
Masyarakat dan para pakar sangat antusias saat mengikuti uji publik raperda ini. Banyak pandangan dikemukan, termasuk usulan agar penanganan PMKS dilakukan secara keseluruhan.
"Antusias yang sangat luar biasa dalam uji publik ini. Apalagi, di tahun 2017 nanti kita diminta untuk bebas anak jalanan (Anjal) dan bebas pasung. Pada 2019 kita diminta untuk bebas lokalisasi prostitusi. Sehingga, perubahan nama raperda ini akan mampu menangani secara keseluruhan yang meliputi dari isu-isu PMKS dan kriterianya," katanya.
Didalam isu PMKS itu nantinya ada tujuh poin prioritas yang perlu ditangani. Yakni kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunasusilaan, korban bencana dan korban tindak kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.
"Yang jelas, kita akan lakukan perubahan nama dan memperbaiki segala kekurangannya. Kita menargetkan tahun ini harus segera terbit agar apa yang menjadi program 2017 yakni bebas anjal dan pasung serta program 2019 yakni bebas lokalisasi dan prostitusi bisa terealisasi di Kaltim," katanya.
Mengenai waktu perbaikan, tambah Rusmalia, bahwa berdasarkan saran dari Ketua DPRD Kaltim Syahrun yang mengusulkan agar perbaikan-perbaikan tersebut dapat dilakukan selama satu minggu untuk penyelesaiannya.
"Kita lakukan perbaikan agar lebih komprehensif hingga detil dasar hukumnya. terutama pada sanksi yang akan diberikan kepada para pelanggar," katanya. (rus/sul/es/hmsprov)
22 Desember 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
05 November 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
07 Februari 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
04 Desember 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
15 Januari 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
04 Desember 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
26 Januari 2023 Jam 13:48:45
Wakil Gubernur Kaltim
26 Januari 2023 Jam 10:37:15
Gubernur Kaltim
26 Januari 2023 Jam 10:33:16
Wakil Gubernur Kaltim
26 Januari 2023 Jam 10:28:26
Informasi dan Komunikasi
26 Januari 2023 Jam 06:05:37
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
14 November 2017 Jam 09:38:56
Kesehatan
25 Desember 2013 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
04 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Kesehatan
30 Mei 2021 Jam 20:35:48
Pendidikan
25 Agustus 2020 Jam 21:40:45
Berita Acara