SAMARINDA - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kaltim mengingatkan kepada pengurus organisasi masyarakat (Ormas) yang ada di Kaltim untuk mengurus Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk mendapatkan pelayanan dan pembinaan dari pemerintah.
"Untuk bisa mendapatkan bantuan pelayanan dan pembinaan dari pemerintah, kepemilikan SKT itu menjadi syarat wajibnya. Tapi jika Ormas tidak mau mendapatkan bantuan pemerintah. Maka tidak diharuskan memiliki SKT," kata Kepala Badan Kesbangpol Kaltim Yudha Pranoto.
Yudha menyebutkan lebih dari 500 ormas yang terdapat di Kaltim dengan 358 organisasi masyarakat (ormas) memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan sisanya belum memiliki SKT.
"Saya berharap, ormas yang belum memiliki SKT tidak menciptakan suasana yang tidak kondusif di Kaltim. Syukurlah, kalau hingga kini belum ada pelanggaran berat yang dilakukan oleh ormas di Kaltim," katanya.
Lebih lanjut, Yudha menambahkan jika terdapat ormas melakukan aktivitas yang meresahkan masyarakat dan membuat situasi menjadi tidak kondusif. Maka, Kesbangpol Kaltim akan melakukan pendekatan secara persuasif.
"Kita akan terus lakukan pendekatan secara persuasif. Kita akan berupaya agar situasi di Kaltim tetap aman," katanya. (rus/humasprov)
22 Agustus 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
16 Februari 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
19 Agustus 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
28 Maret 2023 Jam 23:24:52
Agama
28 Maret 2023 Jam 00:32:57
Wakil Gubernur Kaltim
27 Maret 2023 Jam 13:54:43
Gubernur Kaltim
27 Maret 2023 Jam 13:46:11
FCPF-CF
27 Maret 2023 Jam 06:36:34
Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
17 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
06 Desember 2013 Jam 00:00:00
Kebudayaan dan Pariwisata
11 Mei 2013 Jam 00:00:00
Penanggulangan Bencana
17 Agustus 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
07 September 2013 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan