Kalimantan Timur
Ratusan Ormas Belum Miliki SKT

 

SAMARINDA - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kaltim mengingatkan kepada pengurus organisasi masyarakat (Ormas) yang ada di Kaltim untuk mengurus Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk mendapatkan pelayanan dan pembinaan dari pemerintah.

"Untuk bisa mendapatkan bantuan pelayanan dan pembinaan dari pemerintah, kepemilikan SKT itu menjadi syarat wajibnya. Tapi jika Ormas tidak mau mendapatkan bantuan pemerintah. Maka tidak diharuskan memiliki SKT," kata Kepala Badan Kesbangpol Kaltim Yudha Pranoto.

Yudha menyebutkan lebih dari 500 ormas yang terdapat di Kaltim dengan 358 organisasi masyarakat (ormas) memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan sisanya belum memiliki SKT.

"Saya berharap, ormas yang belum memiliki SKT tidak menciptakan suasana yang tidak kondusif di Kaltim. Syukurlah, kalau hingga kini belum ada pelanggaran berat yang dilakukan oleh ormas di Kaltim," katanya.

Lebih lanjut, Yudha menambahkan jika terdapat ormas melakukan aktivitas yang meresahkan masyarakat dan membuat situasi menjadi tidak kondusif. Maka, Kesbangpol Kaltim akan melakukan pendekatan secara persuasif.

"Kita akan terus lakukan pendekatan secara persuasif. Kita akan berupaya agar situasi di Kaltim tetap aman," katanya. (rus/humasprov)

Berita Terkait
Government Public Relation