SAMARINDA-Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim Dr H Irianto Lambrie menegaskan Pemprov Kaltim selama kepemimpinan Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak dan Wagub Farid Wadjdy sangat berkomitmen melaksanakan reformasi birokrasi, tidak terkecuali reformasi kepegawaian.
“Sebagai bukti reformasi birokrasi tersebut adalah dibukanya jabatan struktural eselon II hingga IV yang lowong secara umum mulai tahun ini. Pengisian jabatan tersebut disesuaikan dengan syarat-syarat yang telah ditentukan. Misalnya, untuk jabatan eselon II, syarat peserta yang mendaftar harus menduduki pangkat satu tingkat di bawah jenjang pangkat yang ditentukan,” kata Irianto Lambrie di Kantor Gubernur Kaltim Samarinda, Senin (21/1).
Menurut dia, ada tiga hal yang dilakukan Pemprov Kaltim untuk membuat terobosan dari metode tersebut, yakni mengenai aturan hukumnya atau dasar hukumnya, kemudian dibangun sistemnya dan terakhir keputusan berada di pembina kepegawaian di daerah yakni Gubernur.
Selain soal pengisian jabatan struktural yang lowong, reformasi birokrasi juga dilakukan dalam bentuk peningkatan kedisiplinan. Irianto menegaskan, apabila ada yang melanggar aturan, siapapun pegawai akan ditindak tegas, bahkan diberhentikan secara tidak hormat. Artinya, pegawai harus melaksanakan kinerja sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dalam PP 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Dengan kinerja yang baik, pegawai akan mendapatkan reward, sedangkan mereka yang melanggar harus siap menerima punishmen, berupa tindakan tegas dan pengurangan poin. Ini berlaku bagi pejabat dan pegawai mulai dari golongan rendah hingga yang tinggi,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala BKD Kaltim HM Yadi Robyan Noor mengatakan, Pemprov Kaltim melalui BKD Kaltim berkomitmen melaksanakan agenda reformasi birokrasi yang terus menerus dilakukan Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak dan Wagub Farid Wadjdy bersama SKPD di lingkungan Pemprov Kaltim.
Khusus mengenai reformasi di bidang sumber daya aparatur, BKD tetap komit dan konsisten melaksanakan tugas untuk meningkatkan sumber daya aparatur pemerintahan. Upaya yang dilakukan diantaranya meningkatkan sumber daya aparatur dimulai dari perencanaan.
Dari perencanaan, dilaksanakannya pengadaan pegawai. Setelah pengadaan pegawai, kemudian akan dilanjutkan dengan penempatan pegawai. Selanjutnya dilakukan pembinaan pegawai. Pengembangan pegawai juga dilakukan dengan menyekolahkan maupun mengikutsertakan pegawai dalam pelatihan tertentu. (jay/hmsprov)
30 Desember 2013 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
14 Februari 2014 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
02 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
23 September 2021 Jam 22:44:43
Pelatihan, Kepegawaian
30 November 2013 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
18 Januari 2013 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
21 Juni 2022 Jam 22:03:32
Informasi dan Komunikasi
21 Juni 2022 Jam 21:59:00
Gubernur Kaltim
21 Juni 2022 Jam 21:55:43
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
21 Juni 2022 Jam 21:52:04
Informasi dan Komunikasi
21 Juni 2022 Jam 21:36:40
Gubernur Kaltim
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
30 Juli 2021 Jam 22:44:50
Sosialisasi Masyarakat
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
01 November 2016 Jam 00:00:00
Kegiatan Silaturahmi
09 Februari 2013 Jam 00:00:00
Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi
28 Mei 2015 Jam 00:00:00
Kesehatan
20 September 2017 Jam 10:35:31
Kegiatan Pemerintah
19 September 2014 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
29 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Penanggulangan Bencana