SAMARINDA-Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim Dr H Irianto Lambrie menegaskan Pemprov Kaltim selama kepemimpinan Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak dan Wagub Farid Wadjdy sangat berkomitmen melaksanakan reformasi birokrasi, tidak terkecuali reformasi kepegawaian.
“Sebagai bukti reformasi birokrasi tersebut adalah dibukanya jabatan struktural eselon II hingga IV yang lowong secara umum mulai tahun ini. Pengisian jabatan tersebut disesuaikan dengan syarat-syarat yang telah ditentukan. Misalnya, untuk jabatan eselon II, syarat peserta yang mendaftar harus menduduki pangkat satu tingkat di bawah jenjang pangkat yang ditentukan,” kata Irianto Lambrie di Kantor Gubernur Kaltim Samarinda, Senin (21/1).
Menurut dia, ada tiga hal yang dilakukan Pemprov Kaltim untuk membuat terobosan dari metode tersebut, yakni mengenai aturan hukumnya atau dasar hukumnya, kemudian dibangun sistemnya dan terakhir keputusan berada di pembina kepegawaian di daerah yakni Gubernur.
Selain soal pengisian jabatan struktural yang lowong, reformasi birokrasi juga dilakukan dalam bentuk peningkatan kedisiplinan. Irianto menegaskan, apabila ada yang melanggar aturan, siapapun pegawai akan ditindak tegas, bahkan diberhentikan secara tidak hormat. Artinya, pegawai harus melaksanakan kinerja sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dalam PP 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Dengan kinerja yang baik, pegawai akan mendapatkan reward, sedangkan mereka yang melanggar harus siap menerima punishmen, berupa tindakan tegas dan pengurangan poin. Ini berlaku bagi pejabat dan pegawai mulai dari golongan rendah hingga yang tinggi,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala BKD Kaltim HM Yadi Robyan Noor mengatakan, Pemprov Kaltim melalui BKD Kaltim berkomitmen melaksanakan agenda reformasi birokrasi yang terus menerus dilakukan Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak dan Wagub Farid Wadjdy bersama SKPD di lingkungan Pemprov Kaltim.
Khusus mengenai reformasi di bidang sumber daya aparatur, BKD tetap komit dan konsisten melaksanakan tugas untuk meningkatkan sumber daya aparatur pemerintahan. Upaya yang dilakukan diantaranya meningkatkan sumber daya aparatur dimulai dari perencanaan.
Dari perencanaan, dilaksanakannya pengadaan pegawai. Setelah pengadaan pegawai, kemudian akan dilanjutkan dengan penempatan pegawai. Selanjutnya dilakukan pembinaan pegawai. Pengembangan pegawai juga dilakukan dengan menyekolahkan maupun mengikutsertakan pegawai dalam pelatihan tertentu. (jay/hmsprov)
15 Maret 2013 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
16 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
25 Desember 2013 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
24 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
18 Februari 2013 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
23 September 2021 Jam 22:44:43
Pelatihan, Kepegawaian
02 Oktober 2023 Jam 22:37:43
Gubernur Kaltim
02 Oktober 2023 Jam 22:33:50
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
02 Oktober 2023 Jam 22:31:41
Gubernur Kaltim
02 Oktober 2023 Jam 22:23:12
Gubernur Kaltim
02 Oktober 2023 Jam 22:19:56
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
18 Mei 2020 Jam 13:13:19
Penanggulangan Bencana
17 November 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan
05 April 2016 Jam 00:00:00
Pendidikan
29 September 2014 Jam 00:00:00
Kepemudaan dan Olahraga