Kalimantan Timur
Rencana Aksi Pengelolaan Karst

Rapat konsultasi publik di Ruang Adipura Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim (dea/humasprovkaltim)

SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berencana mengelola kawasan Karst Sangkulirang - Mangkalihat di Berau dan Kutai Timur periode 2020-2025. Rencana ini dibahas pada rapat konsultasi publik di Ruang Adipura Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim, Selasa (8/10/2019). Rapat dipimpin oleh Kepala DLH Kaltim Encek Ahmad Rafidin Rizal. 

Rapat dihadiri pakar karst UGM dr Eko Haryono, Riawati dari DPMPTSP Kaltim, Inni Indarpuri dari Biro Humas Kaltim, serta perwakilan dari dinas terkait. 

Rizal mengatakan, visi rencana aksi tersebut yaitu terkelolanya kawasan karst Sangkulirang-Mangkalihat di Berau dan Kutim dari aspek geodiversitas, biodiversitas, hidrologi, speleologi, sosial budaya dan karbon.

"Maksud disusunnya rencana aksi adalah sebagai upaya untuk merumuskan kesepakatan para pihak ke dalam serangkaian rekomendasi aksi yang diharapkan dapat menjamin kelestarian kawasan karst Sangkulirang-Mangkalihat di Berau dan Kutim," tutur Rizal.(yuv/her/yans/humasprovkaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation