SAMARINDA - Pemerintah tengah mengambil ancang-ancang menuju tatanan hidup baru normal yang produktif dan aman Covid-19 atau New Normal. Semua daerah harus ikut bersiap. Ada lima aspek yang harus dipenuhi menuju New Normal.
Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Setprov Kaltim Dr HM Jauhar Efendi menyebutkan jika pada saatnya Kaltim melaksanakan New Normal, maka harus memenuhi lima aspek yang menjadi standar protokol baru.
"Secara kasat mata ada lima persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mengarah ke sana. Ada kewajiban yang harus dilakukan pemerintah dan masyarakat sebelum penerapan New Normal," kata Jauhar Efendi yang juga menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim saat rapat dengar pendapat virtual eksekutif dan legislatif mewakili Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor, Senin (8/6/2020).
Aspek yang dilakukan pemerintah di antaranya memastikan angka reproduksi penyebaran harus di bawah 1. Kondisinya angka reproduksi penyebaran Kaltim masih pada posisi 1,1 sampai 1,2.
"Sebenarnya ini sudah cukup bagus. Tapi kalau melihat persyaratannya, kita masih belum termasuk yang melaksanakan New Normal. Apalagi jika melihat sebaran per kabupaten yang cuma ada 1 kabupaten bersih kasus Covid-19, " katanya.
Selanjutnya sistem yang ada harus mampu mengedepankan identifikasi, isolasi, pengujian pasca kontak, hingga melakukan karantina orang terinfeksi, hingga menekan resiko wabah COVID-19.
“Semuanya harus dipersiapkan secara matang. Utamanya aspek kesehatan,” katanya.
Sedangkan terkait pertanyaan tiga aspek penanganan Covid-19 yang dilakukan Pemprov Kaltim, yakni kesehatan, pemulihan ekonomi, dan bantuan sosial masyarakat, semua telah diupayakan dilakukan secara optimal.
Di antaranya sektor pendidikan dan kebudayaan yang terkendala data yang akan diajukan provinsi juga diajukan ke pusat sehingga diputuskan menggunakan konfirmasi pusat untuk kepastian dapat atau tidak. Virtual juga diikuti Plt Kadinkes Kaltim H Andi Muhammad Ishak. (jay/sul/humasprov kaltim)
05 Mei 2020 Jam 16:26:08
Penanggulangan Bencana
15 Maret 2013 Jam 00:00:00
Penanggulangan Bencana
28 Juni 2020 Jam 13:10:21
Penanggulangan Bencana
29 Juli 2020 Jam 12:18:16
Penanggulangan Bencana
03 Agustus 2020 Jam 17:37:53
Penanggulangan Bencana
13 Juni 2013 Jam 00:00:00
Penanggulangan Bencana
29 November 2023 Jam 21:24:32
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
29 November 2023 Jam 19:34:35
Gubernur Kaltim
29 November 2023 Jam 17:18:01
Gubernur Kaltim
29 November 2023 Jam 17:00:54
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
26 Juni 2014 Jam 00:00:00
Agama
22 April 2021 Jam 22:57:29
Perencanaan Pembangunan
27 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
19 Maret 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
08 Agustus 2022 Jam 17:41:29
Wakil Gubernur Kaltim