Kalimantan Timur
Restrukturisasi Kredit Untuk Wong Cilik


SAMARINDA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa kali menjanjikan restrukturisasi kredit untuk masyarakat kecil atau "wong cilik". Tak terkecuali pelaku ojol dan taksi online serta nelayan bahwa selama darurat corona, cicilan kendaran dibebaskan selama 1 tahun. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara menjelaskan hal tersebut.

 

Khususnya di Benua Etam, Kaltim.

Kelonggaran membayar cicilan selama satu tahun tersebut mengacu pada jangka waktu restrukturisasi yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Stimulus. 

 

"Kelonggaran cicilan yang dimaksud lebih ditujukan pada debitur kecil antara lain sektor informal, usaha mikro, pekerja berpenghasilan harian yang memiliki kewajiban pembayaran kredit untuk menjalankan usaha produktif mereka," kata Kepala OJK Kaltim Made Yoga Sudharma di Samarinda, Jumat (27/3/2020).

 

Made mengatakan pekerja informal dimaksud pekerja yang memiliki tagihan kepemilikan rumah dengan tipe tertentu atau program rumah sederhana, pengusaha warung makan yang terpaksa tutup karena ada kebijakan menerapkan kerja dari rumah atau work from home (WFH). 

 

Kemudian, relaksasi pengaturan ini akan diberlakukan sampai satu tahun setelah ditetapkan, namun dapat diperpanjang bila diperlukan.

 

Melalui Siaran Pers Nomor 14/DHMS/OJK/3/2020 OJK meminta 

perbankan segera mentransmisikan stimulus yang sudah disampaikan oleh 

Pemerintah. Hal ini diharapkan memberikan ruang gerak bagi sektor 

riil untuk tetap menjalankan usahanya di masa yang sulit ini. 

 

Selain stimulus, Ketua Dewan Komisioner OJK menyampaikan pelonggaran Giro Wajib Minimum (GWM) yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dapat memberikan banyak likuiditas pada sektor perbankan sehingga penurunan suku bunga bisa ditransmisikan dalam pricing suku bunga kredit yang lebih murah.

 

Selain itu, kebijakan pemberian stimulus perekonomian dengan diterbitkannya POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercylical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. 

 

"Jadi, pemberian stimulus ini berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai 31 Maret 

2021 dan berharap perbankan proaktif dalam mengidentifikasi debiturnya yang terkena dampak Covid-19, termasuk debitur UMKM dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian yang disertai dengan mekanisme pemantauan," jelasnya.(jay/her/yans/humasprovkaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation