SAMARINDA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa kali menjanjikan restrukturisasi kredit untuk masyarakat kecil atau "wong cilik". Tak terkecuali pelaku ojol dan taksi online serta nelayan bahwa selama darurat corona, cicilan kendaran dibebaskan selama 1 tahun. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara menjelaskan hal tersebut.
Khususnya di Benua Etam, Kaltim.
Kelonggaran membayar cicilan selama satu tahun tersebut mengacu pada jangka waktu restrukturisasi yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Stimulus.
"Kelonggaran cicilan yang dimaksud lebih ditujukan pada debitur kecil antara lain sektor informal, usaha mikro, pekerja berpenghasilan harian yang memiliki kewajiban pembayaran kredit untuk menjalankan usaha produktif mereka," kata Kepala OJK Kaltim Made Yoga Sudharma di Samarinda, Jumat (27/3/2020).
Made mengatakan pekerja informal dimaksud pekerja yang memiliki tagihan kepemilikan rumah dengan tipe tertentu atau program rumah sederhana, pengusaha warung makan yang terpaksa tutup karena ada kebijakan menerapkan kerja dari rumah atau work from home (WFH).
Kemudian, relaksasi pengaturan ini akan diberlakukan sampai satu tahun setelah ditetapkan, namun dapat diperpanjang bila diperlukan.
Melalui Siaran Pers Nomor 14/DHMS/OJK/3/2020 OJK meminta
perbankan segera mentransmisikan stimulus yang sudah disampaikan oleh
Pemerintah. Hal ini diharapkan memberikan ruang gerak bagi sektor
riil untuk tetap menjalankan usahanya di masa yang sulit ini.
Selain stimulus, Ketua Dewan Komisioner OJK menyampaikan pelonggaran Giro Wajib Minimum (GWM) yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dapat memberikan banyak likuiditas pada sektor perbankan sehingga penurunan suku bunga bisa ditransmisikan dalam pricing suku bunga kredit yang lebih murah.
Selain itu, kebijakan pemberian stimulus perekonomian dengan diterbitkannya POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercylical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
"Jadi, pemberian stimulus ini berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai 31 Maret
2021 dan berharap perbankan proaktif dalam mengidentifikasi debiturnya yang terkena dampak Covid-19, termasuk debitur UMKM dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian yang disertai dengan mekanisme pemantauan," jelasnya.(jay/her/yans/humasprovkaltim)
20 Oktober 2020 Jam 22:03:12
Berita Acara
24 Mei 2021 Jam 21:13:50
Berita Acara
10 Februari 2021 Jam 21:22:30
Berita Acara
20 Agustus 2021 Jam 16:07:49
Berita Acara
14 Maret 2020 Jam 02:26:49
Berita Acara
06 April 2020 Jam 19:35:08
Berita Acara
02 Desember 2023 Jam 19:46:35
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 21:56:47
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 15:26:11
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 15:16:34
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
30 November 2023 Jam 22:23:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
01 Juni 2017 Jam 08:27:06
Sosialisasi Masyarakat
01 Mei 2018 Jam 02:06:17
Pendidikan
10 April 2013 Jam 00:00:00
Hukum dan HAM
30 Mei 2021 Jam 22:19:23
Berita Acara
31 Agustus 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan