SAMARINDA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa kali menjanjikan restrukturisasi kredit untuk masyarakat kecil atau "wong cilik". Tak terkecuali pelaku ojol dan taksi online serta nelayan bahwa selama darurat corona, cicilan kendaran dibebaskan selama 1 tahun. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara menjelaskan hal tersebut.
Khususnya di Benua Etam, Kaltim.
Kelonggaran membayar cicilan selama satu tahun tersebut mengacu pada jangka waktu restrukturisasi yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Stimulus.
"Kelonggaran cicilan yang dimaksud lebih ditujukan pada debitur kecil antara lain sektor informal, usaha mikro, pekerja berpenghasilan harian yang memiliki kewajiban pembayaran kredit untuk menjalankan usaha produktif mereka," kata Kepala OJK Kaltim Made Yoga Sudharma di Samarinda, Jumat (27/3/2020).
Made mengatakan pekerja informal dimaksud pekerja yang memiliki tagihan kepemilikan rumah dengan tipe tertentu atau program rumah sederhana, pengusaha warung makan yang terpaksa tutup karena ada kebijakan menerapkan kerja dari rumah atau work from home (WFH).
Kemudian, relaksasi pengaturan ini akan diberlakukan sampai satu tahun setelah ditetapkan, namun dapat diperpanjang bila diperlukan.
Melalui Siaran Pers Nomor 14/DHMS/OJK/3/2020 OJK meminta
perbankan segera mentransmisikan stimulus yang sudah disampaikan oleh
Pemerintah. Hal ini diharapkan memberikan ruang gerak bagi sektor
riil untuk tetap menjalankan usahanya di masa yang sulit ini.
Selain stimulus, Ketua Dewan Komisioner OJK menyampaikan pelonggaran Giro Wajib Minimum (GWM) yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dapat memberikan banyak likuiditas pada sektor perbankan sehingga penurunan suku bunga bisa ditransmisikan dalam pricing suku bunga kredit yang lebih murah.
Selain itu, kebijakan pemberian stimulus perekonomian dengan diterbitkannya POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercylical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
"Jadi, pemberian stimulus ini berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai 31 Maret
2021 dan berharap perbankan proaktif dalam mengidentifikasi debiturnya yang terkena dampak Covid-19, termasuk debitur UMKM dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian yang disertai dengan mekanisme pemantauan," jelasnya.(jay/her/yans/humasprovkaltim)
01 Oktober 2020 Jam 22:05:40
Berita Acara
01 Februari 2021 Jam 23:21:46
Berita Acara
23 Juni 2021 Jam 22:02:09
Berita Acara
08 Februari 2020 Jam 17:39:27
Berita Acara
16 Juli 2021 Jam 16:49:00
Berita Acara
18 Desember 2021 Jam 20:24:21
Berita Acara
06 Februari 2023 Jam 22:34:41
Wakil Gubernur Kaltim
06 Februari 2023 Jam 22:32:45
Wakil Gubernur Kaltim
06 Februari 2023 Jam 22:31:18
Gubernur Kaltim
06 Februari 2023 Jam 22:27:59
Wakil Gubernur Kaltim
06 Februari 2023 Jam 22:26:09
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
06 April 2013 Jam 00:00:00
Kesehatan
15 Mei 2020 Jam 13:05:40
Pemerintahan
13 September 2018 Jam 19:05:32
Kegiatan Silaturahmi
09 September 2017 Jam 07:43:30
Kepemudaan dan Olahraga