Kalimantan Timur
Retribusi Sertifikasi Benih Sumbang PAD Rp62 Juta

Retribusi sertifikasi benih juga menyumbang PAD. Sayangnya, tidak sedikit petani sawit tertipu dengan membeli bibit sawit murah, padahal palsu dan ilegal. (DOK/HUMASPROV)

SAMARINDA - Sepanjang tahun 2018, Dinas Perkebunan (Disbun) melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengawasan Benih Perkebunan (PBP) telah menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) senilai Rp62.485.575. Kepala Disbun Kaltim Ujang Rachmad mengatakan PAD bagi Kaltim sebesar itu bersumber dari pelayanan sertifikasi benih perkebunan sepanjang periode Januari hingga April 2018. “Hingga April lalu sertifikasi benih perkebunan menyumbang PAD senilai Rp62 juta lebih dan telah disetor ke kas daerah,” jelasnya didampingi Kepala UPTD PBP H Sudihardani, Senin (28/5).

Dirinya optimis hingga akhir tahun mendatang kontribusi PAD dari pelayanan sertifikasi benih akan terus meningkat. Selain itu, Ujang mengimbau petani pekebun khususnya komoditi kelapa sawit agar lebih selektif dalam membeli benih atau bibit sawit secara online apalagi yang menawarkan harga murah. 

Sebab  lanjutnya, peredaran benih sawit ilegal saat ini  sudah sangat mengkhawatirkan. Selain dijual door to door ke petani sawit juga bebas dijual secara online tanpa izin produsen benih resmi. “Penangkar benih tidak resmi memalsukan kemasan dan data benih bersertifikat kemudian diperdagangkan di situs jual beli online melalui jejaring sosial seperti facebook,” ungkapnya.

Karenanya, Disbun terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran benih sawit ilegal di wilayah Kaltim baik perkebunan petani, perusahaan maupun situs jual beli online. “Tindakan tegas akan diambil bagi penjual benih ilegal guna memberikan efek jera dan mencegah kerugian petani,” katanya.

Sementara itu, guna memberikan efek jera bagi para pengedar benih ilegal dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan denda Rp250 juta. “Partisipasi masyarakat dalam memantau peredaran benih sawit ilegal sangat diharapkan dan melaporkannya apabila ada temuan melalui delik aduan atau berkonsultasi kepada petugas UPTD PBP,” harap Ujang. (yans/sul/humasprov)

Berita Terkait
Government Public Relation