Kalimantan Timur
Revisi RIPPDA Pariwisata Siap Dibahas di DPRD

Revisi RIPPDA Pariwisata Siap Dibahas di DPRD

 

SAMARINDA - Sesuai dengan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional (Ripparnas) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekaf) Indonesia pada tahun 2010, tiga objek wisata di Kaltim, yaitu Kepualauan Derawan, Kota Bangun, serta Kecamatan Long Bagun di Kabupaten Mahakam Ulu, ditunjuk sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN).

Mendapatkan perhatian langsung dari pusat membuat Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kaltim ingin terus meningkatkan sinergi, baik dengan pemerintah pusat maupun dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya yang turut berkontribusi dalam pembangunan pariwisata di Kaltim. Salah satu cara yang ditempuh untuk menjaga sinergitas tersebut adalah dengan membuat Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (Rippda).

“Tahun 2016 sesuai dengan Prolegda (Program Legislasi Daerah) akan dilakukan pembahasan Rippda yang telah kami usulkan, oleh pihak DPRD untuk menjadi peraturan daerah (Perda),” sebut Kepala Disbudpar Kaltim, Dr HM Aswin saat ditemui, Selasa (15/12).

Sebenarnya, Disbudpar Kaltim telah memiliki Rippda, namun Rippda tersebut merupakan keluaran tahun 2008. Menimbang hal tersebut, ada beberapa bagian yang harus direvisi kembali sebelum diusulkan ke DPRD

“Revisi ini perlu dilakukan agar Rippda ini bisa menjadi rencana induk yang sempurna, yang benar benar menjadi rencana induk pembangunan pariwisata di Kaltim,” tegasnya.

Disebutkannya, Rippda ini akan sangat berguna sebagai acuan dalam sinergitas antara Disbudpar dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait dengan pembangunan infrastruktur dan transportasi yang akan memudahkan akses menuju destinasi wisata Kaltim yang memiliki potensi besar.

“Kita akui memang masih banyak akses menuju tempat wisata yang masih kurang baik. Karena akses yang sulit itulah masyarakat Kaltim memilih alternatif lain dalam berwisata, seperti menuju ke luar pulau atau hanya berbelanja di pusat-pusat perbelanjaan di Kota,” sebutnya.

Rippda yang jika nantinya telah disahkan menjadi peraturan daerah (Perda) akan dapat mempermudah sinergitas dalam memajukan potensi wisata Kaltim. Sebelumnya, sinergitas ini telah terlihat dalam pembangunan Bandara Maratua. Dalam pembangunan tersebut, Dinas Perhubungan Kaltim yang bertanggung jawab atas dibangunnya dermaga pelabuhan.

“Semoga sinergi pembangunan yang baik ini dapat terus berlanjut, sehingga masyarakat bisa menikmati keindahan Kaltim tanpa harus mengeluarkan biaya yang banyak, dan juga melalui akses kendaraan yang ‘mulus’” tutupnya. (aka/hmsprov)

Berita Terkait