Kalimantan Timur
Rilis Pemprov Kaltim Terkait Covid-19

Kepala Biro Humas Pemprov Kaltim, M Syafranuddin

SAMARINDA, 15 Maret 2020 - Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo di Istana Bogor, Ahad (15/3) 2020 terkait penanganan Virus Corona, Gubernur Kaltim Israan Noor melalui Jubir Pemprov Kaltim, M Syafranuddin menerangkan bahwa Pemprov Kaltim segera melakukan langkah-langkah kebijakan sebagaimana arahan Presiden Jokowi seperti pembentukan Gugus Tugas Percepatan Pananganan COVID-19 sesuai pasal 11 Kepres Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tanggal 13 Maret 2020.


Disebutkan, seusai arahan Presiden segala penandaanan terkait Covid-19 akan dialokasikan melalui APBN dan dapat menggunakan dana tak terduga masing-masing dearah aapabila sudah dinyatakan tanggap darurat sesuai UU No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. “Dengan status tanggap darurat, maka memungkinkan pemerintah dan pemerintah daerah untuk memprioritaskan dan menggunakan anggaran secara cepat dan tepat,” terangnya seraya menutip pernyataan presiden yang menyatakan “Presiden memberikan landasan hukum agar pihak yang relevan dapat menggunakan anggarannya dan mengajukan kebutuhan anggaran tambahan untuk menangani tantangan penyebaran Covid19.”

 

Selain itu, terang Ivan, Menteri Keuangan RI sudah mengeluarkan peraturan dan pedoman untuk penyediaan anggaran yang diperlukan oleh seluruh Kementerian Lembaga dan Pemerintah Daerah dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid19.

 

Ditambahkan Pemprov Kaltim dan kabupaten maupun kota se Kaltim terus menerus berkoordinasi terkait Covid-19 meski tidak dalam pertemuan khusus. “Pak Gubernur dan Wagub selalu memonitor perkembangan kasus yang menghebohkan dunia ini, selain itu ada informasi yang disampaikan BPBD,” bebernya.

 

Terkait aktifitas pendidikan baik di Kampus maupun sekolah, dijelaskan di lingkungan Kampus diserahkan kebijakannya kepada Rektor, sedangkan terhadap sekolah sedang dilakukan pengkajian apakah perlu tidak untuk diliburkan, demikian dengan  ASN bisa bekerja di rumah dengan menggunakan interaksi on-line.


“Langkah terpenting saat ini, masing-masing pribadi diimbau untuk melakukan pencegahan swadaya, dan tidak panik seperti memborong masker, makanan dan lainnya.” Terang Ivan seraya menambahkan imbauan terkiat Covid 19 juga disampaikan Gubernur Israan Noor secara langsung saat di Balikpapan, Sabtu (14/3) sebelum pesan Presiden Jokowi. (fan,her,yans/humasprovkaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation