Kalimantan Timur
Riza Buka Rakernis Pemberdayaan Masyarakat Hutan Adat

Foto Ahmad Riyandi / Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Kalimantan Timur

SAMARINDA - Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Kaltim Riza Indra Riadi membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis)  Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Provinsi Kaltim Tahun  2022 yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim di Hotel Aston Samarinda, Kamis (20/7/2022). 

 

Riza Indra Riadi mengatakan melalui Rekernis Pemberdayaan MHA ini diharapkan bisa diperoleh  sebuah rumusan kebijakan yang dapat disepakati bersama untuk bahan rencana tindak lanjut baik di provinsi maupun di masing-masing daerah kabupaten dan berbagai masukan yang penting terkait pengakuan dan perlindungan bagi MHA di Kaltim agar dapat bersatu, mandiri dan berdaulat.

 

“Saya yakin bahwa Masyarakat Hukum Adat ini mampu memberikan peran penting serta kontribusi besar di bidang pembangunan dan peningkatan perekonomian daerah jika kita berdayakan dan kita dorong untuk menuju ke arah yang lebih maju,” kata Riza Indra Riadi.

 

Riza mengatakan, alasan mendasar menempatkan Masyarakat Hukum Adat sebagai insan pembangunan pertama dari masyarakat adat  mendapat pembelajaran tentang menghargai dan menjaga alam serta pemanfaatan sumber daya alam secara langsung dan  MHA telah berkontribusi dalam mengestafetkan informasi dari generasi ke generasi sehingga terbangunlah sebuah peradaban.

 

Dalam implementasinya, lanjut Riza pengakuan masyarakat hukum adat dan hak-hak ekonomi dan sosial budaya, termasuk sumber-sumber kehidupan yang berada di wilayah adat seperti tanah, hutan, laut dan perairan masih berjalan lamban.

 

“Hal ini tidak saja disebabkan oleh peraturan-perundang undangan dan kebijakan teknis, tetapi juga oleh sulitnya penyiapan penyediaan data dan informasi spasial maupun data sosial budaya. Padahal kedua data dan informasi tersebut penting untuk menunjukkan eksistensi masyarakat hukum adat dan wilayah adatnya,” ujarnya. 

 

Riza menambahkan, pengakuan dan perlindungan hak MHA  sangatlah penting, karena keberadaannya telah ada jauh sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk. 

 

“Namun dalam perkembangannya hak-hak tradisional inilah yang harus menyesuaikan dengan prinsip-prinsip dan semangat Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui persyaratan-persyaratan normatif dalam peraturan perundang-undangan,”pesan Riza Indra Riadi.

 

Kepala (DPMPD) Kaltim, M Syirajudin mengatakan menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta Pemenuhan Hak Masyarakat Adat di Kalimantan Timur, maka dipandang perlu menyelengarakan Rapat Kerja Teknis Pemberdayaan MHA  Provinsi Kaltim dengan tema “Masyarakat Hukum Adat Bangkit, Bersatu, Mandiri dan Bermartabat untuk Mewujudkan Kaltim Yang Berdaulat”.

 

“Adapun tujuannya untuk menyamakan persepsi tentang arah kebijakan pembinaan kemasyarakatan melalui percepatan pengakuan dan perlindungan MHA  serta  sinkronisasi program dan kegiatan pemberdayaan kelembagaan dan sosial budaya masyarakat sesuai target RPJMD provinsi dan kabupaten,” lapor Syirajuddin.

 

Peserta Rakernis   pemberdayaan MHA  Provinsi Kaltim berjumlah 80 orang yang terdiri dari  Kesultanan Kutai Kartanegara, Kesultanan Paser, Kesultanan Gunung Tabur Berau, Kesultanan Sambaliung Gunung Tabur, Dewan Adat Dayak Kaltim, Persekutuan Dayak Kaltim, Kepala Dinas PMD/Kampung 7 kabupaten, Kepala Bagian Hukum 7 kabupaten, akademisi Unmul dan Polnes, Dewan Daerah Perubahan Iklim Provinsi Kaltim, camat, kepala desa, kepala adat dan pemerhati lingkungan hidup, pemerhati masyarakat adat. (mar/sul/adpimprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation