Kalimantan Timur
Riza Minta Selalu Guyub Rukun dan Damai

Foto Ahmad Riyandi / Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Kalimantan Timur

SAMARINDA - Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Kaltim Riza Indra Riadi mengatakan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Provinsi Kaltim sangat penting, karena kontribusinya telah terbukti dalam menjaga, memelihara serta penyelamatan lingkungan di daerah masing-masing.

 

"Adalah suatu yang penting menghormati hukum adat dan yang penting  adalah kita selalu hidup guyub rukun dan damai," pesan Riza Indra Riadi saat membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis)  Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat Provinsi.Kaltim Tahun  2022 yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim di Hotel Aston Samarinda, Kamis (20/7/2022).

 

Kenapa ia katakan paling penting, lanjut Riza, karena dengan  menjaga kerukunan, kekompakan maka tercipta kedamaian, dan itu salah satu kunci utama dalam pelaksanaan pembangunan di daerah.

 

"Dengan kerukunan dan kedamaian sehingga selalu tercipta kondusifitas dan syarat itulah Provinsi Kaltim dipilih Presiden Joko Widodo menjadi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Tanpa itu daerah kita mustahil ditunjuk menjadi IKN," tegasnya.

 

Sebelumnya,  lanjut Riza ada beberapa daerah lain yang siap menjadi calon IKN, akan tetapi pertimbangan kondusifitas daerah, akhirnya Provinsi Kaltim ditunjuk dan terpilih menjadi IKN Nusantara.

 

Oleh karena itu, di acara Rakernis Pemberdayaan MHA, dia berharap kepada seluruh peserta, dapat terus  menjaga dan memelihara kedamaian, tetap jaga persatuan dan kesatuan di daerah masing-masing," pesannya.

 

Riza menambahkan, pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, menjadi isu penting di tingkat nasional dan di tingkat daerah, sebagai wujud pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18 B ayat (2) yang menyatakan,  bahwa pengakuan dan penghormatan negara atas kesatuan-kesatuan MHA beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

 

Dalam implementasinya, kata Riza  pengakuan masyarakat hukum adat dan hak-hak ekonomi dan sosial budaya, termasuk sumber-sumber kehidupan yang berada di wilayah adat seperti tanah, hutan, laut dan perairan masih berjalan lamban. 

 

Hal ini tidak saja disebabkan oleh peraturan perundang-undangan dan kebijakan teknis, tetapi juga oleh sulitnya penyiapan penyediaan data dan informasi spasial maupun data sosial budaya.

 

"Padahal kedua data dan informasi tersebut penting untuk menunjukkan eksistensi masyarakat hukum adat dan wilayah adatnya," ujar Riza Indra Riadi.(mar/sul/adpimprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation