SAMARINDA - Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Kaltim Riza Indra Riadi mengatakan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Provinsi Kaltim sangat penting, karena kontribusinya telah terbukti dalam menjaga, memelihara serta penyelamatan lingkungan di daerah masing-masing.
"Adalah suatu yang penting menghormati hukum adat dan yang penting adalah kita selalu hidup guyub rukun dan damai," pesan Riza Indra Riadi saat membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat Provinsi.Kaltim Tahun 2022 yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim di Hotel Aston Samarinda, Kamis (20/7/2022).
Kenapa ia katakan paling penting, lanjut Riza, karena dengan menjaga kerukunan, kekompakan maka tercipta kedamaian, dan itu salah satu kunci utama dalam pelaksanaan pembangunan di daerah.
"Dengan kerukunan dan kedamaian sehingga selalu tercipta kondusifitas dan syarat itulah Provinsi Kaltim dipilih Presiden Joko Widodo menjadi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Tanpa itu daerah kita mustahil ditunjuk menjadi IKN," tegasnya.
Sebelumnya, lanjut Riza ada beberapa daerah lain yang siap menjadi calon IKN, akan tetapi pertimbangan kondusifitas daerah, akhirnya Provinsi Kaltim ditunjuk dan terpilih menjadi IKN Nusantara.
Oleh karena itu, di acara Rakernis Pemberdayaan MHA, dia berharap kepada seluruh peserta, dapat terus menjaga dan memelihara kedamaian, tetap jaga persatuan dan kesatuan di daerah masing-masing," pesannya.
Riza menambahkan, pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, menjadi isu penting di tingkat nasional dan di tingkat daerah, sebagai wujud pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18 B ayat (2) yang menyatakan, bahwa pengakuan dan penghormatan negara atas kesatuan-kesatuan MHA beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
Dalam implementasinya, kata Riza pengakuan masyarakat hukum adat dan hak-hak ekonomi dan sosial budaya, termasuk sumber-sumber kehidupan yang berada di wilayah adat seperti tanah, hutan, laut dan perairan masih berjalan lamban.
Hal ini tidak saja disebabkan oleh peraturan perundang-undangan dan kebijakan teknis, tetapi juga oleh sulitnya penyiapan penyediaan data dan informasi spasial maupun data sosial budaya.
"Padahal kedua data dan informasi tersebut penting untuk menunjukkan eksistensi masyarakat hukum adat dan wilayah adatnya," ujar Riza Indra Riadi.(mar/sul/adpimprov kaltim)
12 Mei 2022 Jam 19:56:59
Kegiatan Silaturahmi
27 Januari 2023 Jam 21:36:11
Kegiatan Silaturahmi
27 Januari 2019 Jam 21:33:49
Kegiatan Silaturahmi
25 September 2019 Jam 20:35:28
Kegiatan Silaturahmi
29 Maret 2019 Jam 23:33:06
Kegiatan Silaturahmi
27 September 2023 Jam 16:41:53
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:38:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
27 September 2023 Jam 16:34:52
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:29:55
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:26:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
24 Januari 2020 Jam 14:50:59
Kegiatan Silaturahmi
21 Februari 2020 Jam 09:36:15
Sosial
16 September 2013 Jam 00:00:00
Kesehatan
24 Juni 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
25 Juli 2019 Jam 08:12:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan