Kalimantan Timur
Riza :Tidak Ada Perbedaan Pelayanan Untuk Penyandang Disabilitas

Foto Netilyawati / Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Kalimantan Timur

BALIKPAPAN - Gubernur Kaltim diwakili Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Kaltim H Riza Indra Riadi membuka pencanangan Gerakan Bersama Pelayanan Adminduk Bagi Penyandang Disabilitas  melalui Pendataan, Perekaman dan Penerbitan Dokumen  Kependudukan Kependudukan Untuk Mewujudkan  Masyarakat  Inklusif di Provinsi dan Kabupaten kota se-Kalimantan yang dilaksanakan DKP3A Kaltim, secara  offline dan online di Hotel Grand Jatra Balikpapan, Kamis (11/8/2022).

 

Pj Sekda Riza Indra Riadi mengatakan. pencanangan gerakan bersama ini sangat penting sebagai bentuk komitmen dan keberpihakan  bersama dalam memberikan dukungan dan pelayanan serta akses kepada para penyandang disabilitas baik di Kaltim maupun kabupaten kota se-Kalimantan.

 

"Bagi Kaltim hal tersebut sangat sejalan dengan visi dan misi pembangunan Kaltim yaitu berani untuk KalimantanTimur Berdaulat 2018-2023 yaitu pada visi pertama, berdaulat dalam pembangunan sumber daya manusia yang berakhlak mulia dan berdaya saing terutama perempuan pemuda dan penyandang disabilitas," kata. Riza.

 

Untuk pelayanan adminduk  bagi penyandang disabilitas  sangat penting, dan tidak ada perbedaan  antara  penyandang disabilitas dengan yang normal, dan pelayanannya harus dimaksimalkan.

 

"Jadi tidak ada perbedaan pelayanan  adminduk antara penyandang disabilitas dengan yang normal, semuanya sama  dengan warga penduduk lain. Penyandang disabilitas juga berhak untuk mendapatkan dokumen kependudukan," tegas Riza Indra Riadi.

 

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fokrulllah, diwakili Direktur Pencatatan Sipil Dirjen Dukcapil Kemendagri Handayani Ningrum mengatakan gerakan ini merupakan yang ke-11 setelah sebelumnya dilaksanakan di Jakarta, Jabar,  Bali plus NTT dan NTB.  Lampung,  Jateng,  Banten, DIY, Jatim dan Sumsel.  Berdasarkan data Siak  sejak peluncuran pertama kali gerakan pencanangan dilakukan di Jakarta pada tanggal 26 Juli 2022 terjadi penambahan sebanyak lebih dari 268.523 penyandang disabilitas yang terdaftar jumlah totalnya telah mencapai 532.55 penduduk penyandang disabilitas.

 

"Pelaksanaan kegiatan ini tentunya memiliki tantangan tersendiri seperti perlu kesadaran bersama antara petugas Dinas Dukcapil dan orang tua atau wali untuk mencatatkan penduduk disabilitas agar didata sebagai penyandang disabilitas," ujarnya.

 

Selain itu, lanjutnya  letak geografis  dan faktor keamanan yang menyebabkan Dinas Dukcapil sulit untuk melakukan jemput bola karena harus menyeberangi sungai dan pegunungan, belum lagi ada gangguan dari kelompok yang kurang bersahabat 

 

"Untuk itu sekali lagi perlu kita bekerja sama semua elemen masyarakat dan stakeholder terkait supaya apa yang kita inginkan sebagai gerakan bersama penyandang disabilitas ini bisa terwujud dengan cepat dan lengkap.  Maka dari itu melalui acara ini diharapkan seluruh elemen masyarakat tanpa terkecuali dapat bersama-sama melaksanakan pendataan perekaman dan penerbitan dokumen penduduk bagi penyandang disabilitas  Kabupaten kota se-Kalimantan," pesan Handayani Ningrum.

 

Kepala DKP3A Kaltim Hj Noryani Soryalita dalam laporannya mengatakan tujuan kegiatan  ini bagi penyandang disabilitas adalah yang pertama pemutakhiran data disabilitas di sistem informasi administrasi kependudukan yang kedua pemberian dokumen kependudukan berupa  KTP-el, KIA  dan biodata penduduk bagi penyandang disabilitas.Termasuk membangun masyarakat inklusif di Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan pada umumnya.(mar/sul/adpimprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation