2013 Pemprov Tidak Terima Mutasi Pegawai Dari Kab/Kota
SAMARINDA – Mulai Januari 2013 Pemprov Kaltim tidak menerima Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari lingkungan pemerintah kabupaten/kota se Kaltim yang ingin pindah lokasi kerja atau mutasi ke Pemprov.
Mutasi pegawai dari kabupaten/kota ke provinsi bisa dilakukan jika memang dibutuhkan untuk mengisi kekosongan posisi yang lowong karena adanya PNS yang pensiun. Terutama untuk tenaga kesehatan, tenaga pendidikan dan tenaga teknis.
“Pemprov tidak akan melakukan mutasi apabila pertimbangannya tidak ada analisis jabatan (Anjab), analisis beban kerja (ABK) dan analisis kebutuhan (sesuai dengan Permenpan Nomor 26/2011),” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim HM Yadi Robyan Noor, belum lama ini.
Dia menjelaskan untuk menjalankan transparansi, proses mutasi dilakukan secara online dengan mendaftar pada website www.bkd.kaltimprov.go.id sesuai posisi lowong atau yang dibutuhkan Pemprov. Selain itu, lanjut dia, yang paling prinsip adalah setiap PNS yang mutasi dari kabupaten/kota ke provinsi baru akan menerima insentif setelah lima tahun mengabdi.
“Jadi tidak ada PNS yang pindah dan tau-tau dapat insentif. Mengabdi dulu lah. Lima tahun itu sebentar, karena PNS itu rata-rata masa kerjanya 35 tahun. Tetapi bagi mereka yang memang dibutuhkan akan langsung menerima insentif,” jelas Roby.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 50/2012 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 31/2008 tentang Ketentuan Pengisian Daftar Hadir PNS di lingkungan Pemprov, khususnya pada pasal 1 ayat 6, yang berbunyi PNS yang menjadi PNS Daerah Provinsi Kaltim terhitung sejak 1 Januari 2013 dibayarkan Tambahan Penghasilan Pegawainya setelah lima tahun efektif bekerja di SKPD Pemprov.
Roby menambahkan setelah memenuhi persyaratan administrasi yang ditampilkan di website BKD, PNS yang ingin mutasi harus mengikuti seleksi wawancara dengan menandatangani empat berita acara, yang diantaranya berisi ketentuan untuk tidak menuntut jabatan, wajib disiplin dan harus memiliki medical check up (MCU).
“Terobosan untuk mutasi pegawai ini dimaksudkan agar kedepan bagi PNS yang ingin pindah ke provinsi dapat menyadari ada formasi yang sudah dihitung selisihnya. Jadi tidak boleh lagi pindah ke provinsi jika tidak dibutuhkan,” tambahnya.
Sementara itu, kondisi saat ini, Pemprov kelebihan sekitar 1.250 pegawai yang disebabkan adanya kebiijakan likuidasi instansi pusat beberapa tahun lalu, sehingga pegawai Pemprov digabung. Kemudian, ada kebijakan honorer, pengangkatan pelatih dan pengangkatan Sekdes di kabupaten/kota.
“Hal itu semua membuat jumlah PNS membengkak. Sekarang menata itu yang repot, di satu sisi kelebihan kuantitas tetapi kualitasnya kurang. Tapi kita terus membenahi itu secara bertahap untuk mencapai formasi PNS ideal di Kaltim,” ujarnya.(her/hmsprov).
Foto : HM Yadi Robyan Noor
14 Juli 2015 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
10 Mei 2013 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
23 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
24 September 2013 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
01 Juni 2013 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
17 Desember 2015 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
31 Mei 2023 Jam 09:36:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
31 Mei 2023 Jam 09:33:40
Ibu Kota Negara
29 Mei 2023 Jam 19:18:24
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 19:15:40
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
03 Agustus 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan
31 Agustus 2021 Jam 21:15:47
Sumber Daya Manusia
06 Januari 2020 Jam 13:35:23
Perencanaan Kegiatan
03 Mei 2016 Jam 00:00:00
Sumber Daya Manusia
17 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Kebudayaan dan Pariwisata