Mulai Hari Ini PNS Kaltim Laksanakan Kontrak Kinerja
SAMARINDA – Sesuai arahan Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak kepada sekitar 1.300 pejabat eselon II, III dan IV di lingkup Pemprov Kaltim beberapa waktu lalu, setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus disiplin, meningkatkan kinerja lebih baik dan bekerja secara teamwork. Selain itu Gubernur juga mencanangkan 2014 sebagai “Era Kinerja” bagi seluruh PNS.
Awal 2014 merupakan momentum bagi seluruh PNS di Kaltim untuk mulai melaksanakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS sebagai pengganti DP3 (Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan) yang tertuang dalam PP Nomor 10/1979.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim HM Yadi Robyan Noor mengatakan mulai 1 Januari 2014 sekitar 90 ribu PNS di Kaltim dan Kaltara bersama dengan 4,5 juta PNS di seluruh Indonesia harus mempunyai target kinerja dan melaksanakan kontrak kinerja. Hal itu sesuai dengan PP Nomor 46/2011 dan Perka BKN Nomor 1/2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS.
“Bagi PNS di lingkup Pemprov mulai hari ini sudah harus melaksanakan kontrak kinerja. Jadi ada target-target yang harus dicapai melalui rencana individu dalam bentuk Sasaran Kerja Pegawai (SKP). Jika itu dilaksanakan dengan baik, tidak mustahil prestasi yang sudah diraih akan lebih meningkat. Jadi, seorang PNS tidak terlalu banyak bicara tetapi bekerja,” ungkap pria yang akrab disapa Roby ini.
Terkait SKP, Roby menjelaskan ada empat hal yang harus disusun seorang PNS, yaitu kuantitas, kualitas, batas waktu dan biaya suatu pekerjaan. Kuantitas beban kerja yang disusun berdasarkan analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK). Setiap PNS harus tahu persis mengenai uraian tugas. Dan setelah mendapat uraian tugas, maka akan diketahui berapa kuantitas beban kerjanya setahun dibagi dalam bentuk bulan, minggu dan hari.
Setelah itu akan diukur kualitasnya. Kemudian harus jelas perencanaan waktu penyelesaian dan batas waktunya. Dan yang terakhir adalah seorang PNS harus mengetahui berapa biaya yang dikeluarkan untuk menyelesaikan tugas tersebut.
“SKP ini mengacu pada rencana kerja tahunan (RKT) setiap SKPD. Kegiatan dalam RKT itu semuanya harus dapat diukur. Selain itu, secara umum SKP harus relevan dan disesuaikan dengan jabatan dan yang terpenting target SKP harus dapat dicapai. Dalam pelaksanaannya PNS harus bekerja profesional dan terukur untuk target masing-masing. Dasarnya adalah PNS harus paham betul tugas pokok dan fungsinya,” jelas Roby.
SKP merupakan salah satu unsur dalam penilaian prestasi kerja PNS, dengan bobot nilai 60 persen. Sedangkan unsur lainnya adalah perilaku kerja (40 persen). Untuk itu, sambung Roby, jika SKP tercapai maka seorang PNS juga harus menunjukkan perilaku yang baik, sebagai tindak lanjut PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS, dimana sudah diatur reward dan punishment bagi PNS, serta terdapat 17 kewajiban dan 15 larangan bagi PNS.
“Salah satu kewajiban itu adalah seorang PNS wajib hadir. Dan yang menjadi pertanyaan adalah setelah hadir apa yang harus dilakukan? Itulah pentingnya perencanaan individu dan SKP. Setiap pegawai harus tahu uraian tugasnya. Uraian tugas itu minimal lima dan paling banyak 12. Bagaimana dia menyusun rencana, implementasinya dan pasca implementasi,” terangnya.
Penilaian prestasi kerja PNS berdasarkan standar minimal. Jika dulu DP3 nilai minimalnya baik (75) dan untuk SKP minimal nilainya 83. Dan jika memang tidak mampu maka seorang PNS harus dipertimbangkan duduk dalam jabatan (struktural, fungsional dan fungsional tertentu).
Terkait pertanyaan bagaimana jika ada PNS yang tidak membuat SKP, Roby menyebut hal itu sudah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 43/1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian dan UU ASN (Aparatur Sipil Negara) yang akan berlaku sejak 1 Januari 2014.
“Mereka yang tidak membuat bisa dikenakan sanksi. Karena semua PNS itu diberi jabatan, yakni jabatan struktural, fungsional tertentu dan fungsional umum. Dan untuk penilaian atas jabatan itu maka mereka wajib membuat rencana individu dihitung dari aspek Anjab dan ABK serta dilaksanakan sejak 2 Januari hingga 31 Desember 2014,” urainya.
Roby menambahkan SKP tidak hanya harus dibuat oleh PNS tetapi juga bagi non PNS (tenaga honorer dan kontrak) atau dalam UU ASN disebut dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). BKD Kaltim, ujar Roby, telah melaksanakan sosialisasi dan workshop pembuatan SKP kepada SKPD lingkup Pemprov pada Minggu keempat November 2013.
“Sangat disayangkan jika PNS maupun non PNS tidak menyusun SKP. Kita akan lakukan evaluasi pada Februari nanti jika ada yang belum menyusun di Januari ini,” tambahnya.
Roby mengimbau agar dalam pelaksanaannya semua pegawai dan pihak ketiga turut berpartisipasi aktif untuk mensukseskan salah satu program percepatan reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik untuk mewujudkan Kaltim sebagai Island of Integrity.
Selain itu, SKP juga dapat dipakai sebagai instrumen untuk pengangkatan dan penempatan pegawai dalam jabatan sesuai kompetensi dasar untuk proses rekruitmen, seleksi, kemampuan mengenai personal knowledge atau pendidikan formal dan keterampilan teknisnya.
“Yang terpenting, bahwa ada perubahan dalam reformasi birokrasi yang dilakukan Pemprov Kaltim, yakni penilaian tidak dilakukan secara subjektif, melainkan secara objektif (terukur). Implementasi tidak serta merta dapat berjalan dengan baik tanpa adanya kesadaran dari setiap PNS, dukungan dari pihak ketiga dan masyarakat,” pungkasnya. (her/hmsprov).
////FOTO : Mulai hari ini jajaran PNS di lingkungan Pemprov Kaltim akan melaksanakan Kontrak Kinerja berdasarkan PP Nomor 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS sebagai pengganti DP3 (Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan) yang tertuang dalam PP Nomor 10/1979.(dok/humasprov kaltim)
14 Juni 2013 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
09 November 2015 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
16 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
16 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
21 November 2015 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
30 November 2013 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
10 Juni 2023 Jam 09:51:43
Gubernur Kaltim
07 Juni 2023 Jam 22:28:17
Kegiatan Pemerintah
07 Juni 2023 Jam 22:21:42
Gubernur Kaltim
07 Juni 2023 Jam 18:07:32
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
08 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Kepemudaan dan Olahraga
21 Februari 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
04 Mei 2016 Jam 00:00:00
Pembangunan
17 Juni 2014 Jam 00:00:00
Sosial