SAMARINDA - Salah satu komoditi yang sedang 'hot' dalam beberapa waktu terakhir ini adalah LPG 3 kg. Direktur Utama PT Pertamina Wicke Widyawati di Jakarta bahkan menyebut LPG 3 kg digunakan oleh 93 persen penduduk Indonesia. Hal itu kemudian menyebabkan di banyak daerah harga tabung gas melon menjadi mahal dan terkadang sulit dicari.
Pertanyaannya, apakah benar 93 persen pengguna tabung gas melon itu masyarakat tidak mampu?
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Provinsi Kaltim HM Yadi Robyan Noor mengajak masyarakat Kaltim tidak menyalahi kebijakan pusat.
"Artinya, subsidi harus dinikmati oleh masyarakat yang berhak menerima," kata Roby, Jumat (8/4/2022).
Roby menjelaskan pemerintah mengatur tabung gas melon bersubsidi itu sejatinya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan para pelaku usaha mikro.
Untuk Kaltim sendiri, Roby menegaskan bahwa stok LPG 3 kg cukup aman dan tersedia.
"Yang pasti, quota selalu lebih. Harapan kita masyarakat yang berhak saja yang membeli. Yang tidak berhak jangan beli gas bersubsidi lah," harapnya.
"Estimasi stok cukup tersedia hingga 20 hari ke depan. Kami siap operasi pasar bila ada daerah yang defisit berat," imbuh Roby.
Dari Jakarta juga dikabarkan, pemerintah akan segera mengambil langkah untuk mengubah skema penyaluran subsidi LPG 3 kg menjadi berbasis target penerima. Subsidi tidak akan lagi diberikan kepada komoditas/barang, tetapi langsung ke target penerima. Dimana target penerima akan disesuaikan dengan Data Terpadu Sosial Kesejahteraan (DTSK) dari seluruh Indonesia.
Pemerintah telah melakukan kajian bahwa penyaluran subsidi LPG 3 kg kurang tepat sasaran, karena masih banyak warga mampu juga ikut berburu tabung gas bersubsidi tersebut, akibat disparitas harga dengan tabung gas nonsubsidi yang sangat jauh.
Untuk diketahui, subsidi BBM dan LPG tahun ini sekitar Rp 77,5 triliun. Angka yang sangat besar. Maka sangat disayangkan bila penyaluran subsidi ini tidak tepat sasaran. (sul/adpimprov kaltim)
25 Maret 2018 Jam 18:46:23
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
23 Januari 2020 Jam 08:36:01
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
17 Oktober 2018 Jam 10:12:22
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
30 Maret 2021 Jam 10:35:21
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
06 April 2022 Jam 22:29:25
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
01 Desember 2021 Jam 09:16:49
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
02 Desember 2023 Jam 19:46:35
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 21:56:47
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 15:26:11
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 15:16:34
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
30 November 2023 Jam 22:23:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
10 Desember 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
30 Desember 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
09 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
19 Maret 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
20 Juni 2016 Jam 00:00:00
Agama