SAMARINDA - Salah satu komoditi yang sedang 'hot' dalam beberapa waktu terakhir ini adalah LPG 3 kg. Direktur Utama PT Pertamina Wicke Widyawati di Jakarta bahkan menyebut LPG 3 kg digunakan oleh 93 persen penduduk Indonesia. Hal itu kemudian menyebabkan di banyak daerah harga tabung gas melon menjadi mahal dan terkadang sulit dicari.
Pertanyaannya, apakah benar 93 persen pengguna tabung gas melon itu masyarakat tidak mampu?
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Provinsi Kaltim HM Yadi Robyan Noor mengajak masyarakat Kaltim tidak menyalahi kebijakan pusat.
"Artinya, subsidi harus dinikmati oleh masyarakat yang berhak menerima," kata Roby, Jumat (8/4/2022).
Roby menjelaskan pemerintah mengatur tabung gas melon bersubsidi itu sejatinya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan para pelaku usaha mikro.
Untuk Kaltim sendiri, Roby menegaskan bahwa stok LPG 3 kg cukup aman dan tersedia.
"Yang pasti, quota selalu lebih. Harapan kita masyarakat yang berhak saja yang membeli. Yang tidak berhak jangan beli gas bersubsidi lah," harapnya.
"Estimasi stok cukup tersedia hingga 20 hari ke depan. Kami siap operasi pasar bila ada daerah yang defisit berat," imbuh Roby.
Dari Jakarta juga dikabarkan, pemerintah akan segera mengambil langkah untuk mengubah skema penyaluran subsidi LPG 3 kg menjadi berbasis target penerima. Subsidi tidak akan lagi diberikan kepada komoditas/barang, tetapi langsung ke target penerima. Dimana target penerima akan disesuaikan dengan Data Terpadu Sosial Kesejahteraan (DTSK) dari seluruh Indonesia.
Pemerintah telah melakukan kajian bahwa penyaluran subsidi LPG 3 kg kurang tepat sasaran, karena masih banyak warga mampu juga ikut berburu tabung gas bersubsidi tersebut, akibat disparitas harga dengan tabung gas nonsubsidi yang sangat jauh.
Untuk diketahui, subsidi BBM dan LPG tahun ini sekitar Rp 77,5 triliun. Angka yang sangat besar. Maka sangat disayangkan bila penyaluran subsidi ini tidak tepat sasaran. (sul/adpimprov kaltim)
05 Mei 2020 Jam 16:20:40
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
20 Juni 2021 Jam 17:32:31
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
18 April 2021 Jam 19:54:13
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
27 Maret 2019 Jam 22:08:12
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
12 Juli 2020 Jam 13:28:27
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
26 Januari 2023 Jam 13:48:45
Wakil Gubernur Kaltim
26 Januari 2023 Jam 10:37:15
Gubernur Kaltim
26 Januari 2023 Jam 10:33:16
Wakil Gubernur Kaltim
26 Januari 2023 Jam 10:28:26
Informasi dan Komunikasi
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
30 Juli 2021 Jam 22:44:50
Sosialisasi Masyarakat
17 Juli 2020 Jam 19:10:07
Sosialisasi Masyarakat
18 November 2018 Jam 19:35:09
Prestasi
24 September 2021 Jam 22:52:55
Kesehatan
02 Desember 2022 Jam 15:01:32
Gubernur Kaltim
02 Januari 2019 Jam 20:49:24
Sosial