Kalimantan Timur
Romahurmuziy: Tahun Ini RTRWP Kaltim Harus Selesai

Hearing Komisi IV dengan Pemprov Kaltim Tentang RTRWP

JAKARTA – Pembahasan penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kaltim, Senin (7/10) dilanjutkan di DPR. Pembahasan dilakukan oleh Komisi IV yang membidangi pertanian, perkebunan, kehutanan, kelautan, perikanan dan pangan.        Gubernur  Awang Faroek Ishak yang hadir dalam pembahasan itu berharap agar usulan RTRWP Kaltim segera mendapat persetujuan DPR.  
“Mudah-mudahan tidak terlalu lama setelah proses pembahasan ini, RTRWP Kaltim disahkan. Terhadap titik-titik yang masih belum bisa diselesaikan, penyelesaiannya perlu dilakukan secara parsial sehingga tidak menghambat pengesahan RTRWP ini,” kata Awang Faroek Ishak usai dengar pendapat dengan Anggota Komisi IV DPR, kemarin.  
Didampingi Pj Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie, Ketua Sementara DPRD Kaltim H Syahrun dan Bupati PPU H Yusran Aspar serta sejumlah pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Kaltim,  Awang menjelaskan, disahkannya RTRWP, diharapkan dapat memacu pertumbuhan ekonomi Kaltim.     Pengesahan RTRWP ini, juga akan memberi dampak positif untuk kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan yang kian pesat di daerah tersebut.  
Disahkannya RTRWP akan memberi kepastian hukum bagi pengusaha yang akan berinvestasi di Kaltim. Awang menyambut baik rencana Anggota Komisi IV yang akan berkunjung ke Kaltim untuk melihat secara jelas bagaimana kondisi tata ruang daerah ini.    
“Mereka bisa melihat secara langsung kondisi Kaltim. Saya sangat senang kalau mereka mau datang.  Mereka bisa melihat hampir 45.000 jiwa ada di kawasan Taman Nasional Kutai (TNK). Mereka bisa lihat kenyataan di lapangan,” tegas Awang.   
Sementara itu, Ketua Komisi IV Mochammad Romahurmuziy mengungkapkan, setelah pertemuan kemarin, Komisi IV akan membentuk Panitia Kerja (Panja) RTRWP Kaltim, selanjutnya Panja akan melakukan kunjungan spesifik untuk menyaksikan usul perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi kawasan non kehutanan atau area penggunaan lain dalam revisi RTRWP Kaltim.    
“Kami akan melakukan rapat kerja dengan Kementerian Kehutanan dengan menghadirkan Gubernur Kaltim dan Kaltara, Tim Terpadu dan SKPD serta Bupati dan Walikota se Kaltim dan Kaltara. Tujuannya untuk mendapatkan kejelasan terkait Surat Menteri Kehutanan Nomor 469/Menhut-II/2013 tertanggal 2 Agustus 2013 ke DPR RI sehubungan usulan perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi non kehutanan atau area penggunaan lain dalam revisi RTRWP Kaltim,” kata Mochammad Romahurmuziy yang akrab disapa Roma.    
Roma mengatakan sesuai UU No 41/1999 tentang Kehutanan, maka yang mendapat persetujuan DPR adalah hal-hal yang terkait dengan perubahan peruntukan kawasan berdampak penting dan cakupan luas serta bernilai strategis (DPCLS). Atas dasar itu, Komisi IV juga perlu melihat sisi fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) agar  menjadi prioritas.   
Mengenai Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, TNK dan Kawasan Swaka Alam, sesuai dengan UU dan hasil rekomendasi Tim Terpadu serta untuk penyelenggaraan kepentingan umum, maka Komisi IV DPR memberikan dukungan penuh untuk penyelesaian itu.    
“Ini adalah mandat yang diberikan Undang Undang kepada pemerintah untuk yang tidak bersifat DPCLS dan kepada DPR yang bersifat DPCLS dan ini adalah keharusan yang harus diselesaikan,” jelasnya.   
Dia menegaskan Komisi IV DPR siap menyelesaikan permasalan ini. Apalagi, surat usulan tersebut sudah sebulan di Komisi IV, sehingga perlu diproses demi kepastian hukum.
“Target kami,  paling lambat akhir tahun ini RTRWP Kaltim sudah harus selesai, sehingga secara hukum memperkuat daerah menjalankan program pembangunan. Termasuk memberi keyakinan bagi pengusaha  yang akan berinvestasi di Kaltim” yakin Roma.(jay/hmsprov).

//FOTO : Gubernur Dr H Awang Faroek Ishak saat memaparkan usulan tentang RTRWP Kaltim di hadapan anggota Komisi IV DPR RI. (norjaya/Humasprov kaltim)


 

Berita Terkait
Government Public Relation