Hearing Komisi IV dengan Pemprov Kaltim Tentang RTRWP
JAKARTA – Pembahasan penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kaltim, Senin (7/10) dilanjutkan di DPR. Pembahasan dilakukan oleh Komisi IV yang membidangi pertanian, perkebunan, kehutanan, kelautan, perikanan dan pangan. Gubernur Awang Faroek Ishak yang hadir dalam pembahasan itu berharap agar usulan RTRWP Kaltim segera mendapat persetujuan DPR.
“Mudah-mudahan tidak terlalu lama setelah proses pembahasan ini, RTRWP Kaltim disahkan. Terhadap titik-titik yang masih belum bisa diselesaikan, penyelesaiannya perlu dilakukan secara parsial sehingga tidak menghambat pengesahan RTRWP ini,” kata Awang Faroek Ishak usai dengar pendapat dengan Anggota Komisi IV DPR, kemarin.
Didampingi Pj Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie, Ketua Sementara DPRD Kaltim H Syahrun dan Bupati PPU H Yusran Aspar serta sejumlah pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Kaltim, Awang menjelaskan, disahkannya RTRWP, diharapkan dapat memacu pertumbuhan ekonomi Kaltim. Pengesahan RTRWP ini, juga akan memberi dampak positif untuk kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan yang kian pesat di daerah tersebut.
Disahkannya RTRWP akan memberi kepastian hukum bagi pengusaha yang akan berinvestasi di Kaltim. Awang menyambut baik rencana Anggota Komisi IV yang akan berkunjung ke Kaltim untuk melihat secara jelas bagaimana kondisi tata ruang daerah ini.
“Mereka bisa melihat secara langsung kondisi Kaltim. Saya sangat senang kalau mereka mau datang. Mereka bisa melihat hampir 45.000 jiwa ada di kawasan Taman Nasional Kutai (TNK). Mereka bisa lihat kenyataan di lapangan,” tegas Awang.
Sementara itu, Ketua Komisi IV Mochammad Romahurmuziy mengungkapkan, setelah pertemuan kemarin, Komisi IV akan membentuk Panitia Kerja (Panja) RTRWP Kaltim, selanjutnya Panja akan melakukan kunjungan spesifik untuk menyaksikan usul perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi kawasan non kehutanan atau area penggunaan lain dalam revisi RTRWP Kaltim.
“Kami akan melakukan rapat kerja dengan Kementerian Kehutanan dengan menghadirkan Gubernur Kaltim dan Kaltara, Tim Terpadu dan SKPD serta Bupati dan Walikota se Kaltim dan Kaltara. Tujuannya untuk mendapatkan kejelasan terkait Surat Menteri Kehutanan Nomor 469/Menhut-II/2013 tertanggal 2 Agustus 2013 ke DPR RI sehubungan usulan perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi non kehutanan atau area penggunaan lain dalam revisi RTRWP Kaltim,” kata Mochammad Romahurmuziy yang akrab disapa Roma.
Roma mengatakan sesuai UU No 41/1999 tentang Kehutanan, maka yang mendapat persetujuan DPR adalah hal-hal yang terkait dengan perubahan peruntukan kawasan berdampak penting dan cakupan luas serta bernilai strategis (DPCLS). Atas dasar itu, Komisi IV juga perlu melihat sisi fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) agar menjadi prioritas.
Mengenai Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, TNK dan Kawasan Swaka Alam, sesuai dengan UU dan hasil rekomendasi Tim Terpadu serta untuk penyelenggaraan kepentingan umum, maka Komisi IV DPR memberikan dukungan penuh untuk penyelesaian itu.
“Ini adalah mandat yang diberikan Undang Undang kepada pemerintah untuk yang tidak bersifat DPCLS dan kepada DPR yang bersifat DPCLS dan ini adalah keharusan yang harus diselesaikan,” jelasnya.
Dia menegaskan Komisi IV DPR siap menyelesaikan permasalan ini. Apalagi, surat usulan tersebut sudah sebulan di Komisi IV, sehingga perlu diproses demi kepastian hukum.
“Target kami, paling lambat akhir tahun ini RTRWP Kaltim sudah harus selesai, sehingga secara hukum memperkuat daerah menjalankan program pembangunan. Termasuk memberi keyakinan bagi pengusaha yang akan berinvestasi di Kaltim” yakin Roma.(jay/hmsprov).
//FOTO : Gubernur Dr H Awang Faroek Ishak saat memaparkan usulan tentang RTRWP Kaltim di hadapan anggota Komisi IV DPR RI. (norjaya/Humasprov kaltim)
25 Juli 2018 Jam 20:35:51
Pemerintahan
21 November 2017 Jam 13:31:46
Pemerintahan
19 November 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
03 November 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan
07 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
11 September 2018 Jam 19:05:15
Pemerintahan
08 Desember 2023 Jam 18:56:58
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 18:03:53
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 14:07:24
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 11:20:15
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 11:18:01
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
16 September 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
11 Agustus 2022 Jam 19:20:41
Wakil Gubernur Kaltim
09 April 2013 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral
18 Mei 2020 Jam 21:22:05
Sosialisasi Masyarakat
08 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan