Kalimantan Timur
Rp2,5 Miliar untuk Wajib Pajak

ist humaskaltim

BALIKPAPAN - Pemprov Kaltim melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim pada diakhir tahun 2021 mendatang,  akan kembali  menggelar undian  berhadiah kepada Wajib Pajak Kendaraan  Bermotor (PKB),   dengan total hadiah Rp2,5 miliar.

Kepala Bapenda Provinsi Kaltim Dra Hj Ismiati menjelaskan pelaksanaan undian berhadiah merupakan bentuk apresiasi Pemprov Kaltim kepada para Wajib Pajak yang patuh  dalam membayar PKB," kata Ismiati usai mengikuti  acara Launching Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kaltim Delivery dan e-Samsat Bhabinkamtibmas, yang digelar di Balikpapan, pekan tadi.

Menurut Ismiati, setelah pembayaran PKB seseorang berhak diikutkan dalam undian dan undian dilakukan secara sistem dan bila namanya keluar, maka akan dihubungi. 

"Pemprov Kaltim menyediakan hadiah total keseluruhan Rp2,5 miliar, untuk se-Kaltim. Jadi bagi masyarakat yang telah membayar pajak kendaraannya, otomatis akan menjadi peserta undian tanpa perlu mendaftar," katanya.

Untuk jumlah penerima undian berhadiah, lanjut Ismiati, nantinya akan dilihat potensi ketaatan Wajib Pajak yang membayar PKB-nya, semakin besar potensi masyarakat membayar, maka semakin besar alokasi yang diberikan.

Tahun sebelumnya, kita berikan alokasi  200 lebih kepada Wajib Pajak, dengan total hadiah sebesar Rp1,7 miliar. Untuk tahun 2021 naik menjadi Rp2,5 miliar. Otomatis alokasinya tentu lebih besar pula, namun kita lihat nanti semakin besar ketaatan masyarakat membayar pajaknya, maka jumlah alokasinya juga semakin besar," katanya.(mar/ri/humasprovkaltim).

Berita Terkait
Government Public Relation