SAMARINDA - Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak mengatakan sebagai lembaga penyiaran pemerintah Radio Republik Indonesia (RRI) telah berperan sangat baik sebagai corong pemerintah dalam penyebaran informasi pembangunan.
"Terus lanjutkan program-program RRI untuk membantu Pemprov Kaltim dalam penyebarluasan berbagai informasi pembangunan kepada masyarakat," kata Awang Faroek Ishak saat menerima Kepala Stasiun RRI Samarinda yang baru Chrisma Rini dan jajaran di ruang kerja Gubernur Kaltim, Rabu (31/5).
Selain sebagai corong pemerintah untuk menyebarkan informasi pembangunan, lanjut Awang, program RRI sekaligus sebagai media pendidikan bagi masyarakat Kaltim. Apalagi RRI telah hadir di semua kabupaten perbatasan, mulai dari Malinau, Nunukan dan Mahakam Ulu.
"Oleh karena itu, apa yang telah dilakukan oleh Pak Suyono (Kepala Stasiun RRI sebelumnya), kiranya bisa dilanjutkan Ibu Chrisma Rini selaku Kepala Stasiun RRI yang baru. Kerjasama dengan Pemprov Kaltim yang telah dilakukan selama ini juga bisa ditingkatkan," pesan Awang.
Gubernur juga berharap agar RRI dapat menjadi sarana penyambung aspirasi masyarakat untuk menginformasikan berbagai keluhan masyarakat, misalnya jalan yang rusak, banjir, listrik padam, air tidak lancar maupun kejadian lain untuk mengingatkan bupati dan walikota agar segera memperbaiki melalui dinas-dinas terkait.
Laporan masyarakat itu tidak boleh dibiarkan. Tapi harus segara ditindaklanjuti.
Gubernur juga meminta agar RRI terus melanjutkan program-program yang sifatnya menjaring aspirasi masyarakat.
Masukan dan aspirasi masyarakat itu nantinya akan ditindaklanjuti Biro Humas Setprov Kaltim bekerja sama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menjawab atau memberikan konfirmasi terkait apa yang dilaporkan masyarakat.
"Dialog Interaktif Hallo Kaltim bisa mengundang walikota ataupun bupati untuk memberikan konfirmasi kepada masyarakat terkait program yang dilaksanakan maupun upaya apa yang dilakukan untuk membantu masyarakat," kata Awang Faroek.
Selain itu, Gubernur minta kepada masyarakat agar dalam memberikan laporan ataupun menyampaikan aspirasi harus dengan data yang benar, bukan mengada-ngada, sehingga bisa dipertanggungjawabkan. Masyarakat bebas menyampaikan aspirasi tetapi sesuai fakta di lapangan. (mar/sul/ri/humasprov)
20 Mei 2021 Jam 21:07:04
Perencanaan Kegiatan
08 Juli 2020 Jam 22:44:32
Perencanaan Kegiatan
29 Mei 2017 Jam 00:00:00
Perencanaan Kegiatan
02 Juni 2017 Jam 00:00:00
Perencanaan Kegiatan
25 April 2021 Jam 19:31:36
Perencanaan Kegiatan
23 April 2021 Jam 19:33:57
Perencanaan Kegiatan
22 September 2023 Jam 17:03:23
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 17:01:11
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:56:55
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:53:17
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:49:24
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
02 Maret 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
29 September 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
05 Mei 2021 Jam 20:58:19
Sosialisasi Masyarakat
10 Oktober 2016 Jam 00:00:00
Kesehatan
22 Juni 2016 Jam 00:00:00
Pembangunan