* Bertekad Wujudkan Kaltim Bebas Pasung 2013
SAMARINDA-Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Atma Husada Mahakam terus melakukan berbagai upaya untuk mencapai tekad program Kaltim Bebas Pasung 2013. Tidak hanya menunggu laporan, rumah sakit ini juga melakukan upaya jemput bola dengan mencari penderita jiwa yang terpasung di kabupaten dan kota.
Mereka memberikan pertolongan kepada penderita jiwa (orang yang terpasung) serta memberi pemahaman kepada keluarganya. ”Pemasungan merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Untuk itu masyarakat harus diberikan pemahaman yang baik agar tidak lagi melakukan pemasungan,” kata Direktur Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Atma Husada Mahakam dr Hj Padilah Manteruna di ruang kerjanya, Senin (21/1).
Minggu ini pihaknya akan ke Kutai Barat (Kubar) untuk melihat langsung dua orang terpasung. Mereka akan akan diberi pertolongan medis dengan cara disuntik obat khusus (sidola) secara gratis.
Diakui Padilah, hingga saat ini masih banyak penderita jiwa yang dipasung. Pada 2012 lalu saja telah dibebaskan 20 orang penderita gangguan jiwa terpasung di 14 kabupaten dan kota di Kaltim.
”Sudah menjadi tekad kami, Kaltim harus bebas pasung pada 2013. Sehingga selain menerima laporan masyarakat, kami juga melakukan upaya jemput bola. Pemasungan tidak perlu terjadi, jika masyarakat sadar dan mengerti setiap penderita sakit mental berhak mendapatkan pengobatan yang layak,” jelasnya.
Membebaskan penderita jiwa yang dipasung tidak mungkin hanya ditangani RSJD Atma Husada Mahakam, tetapi harus melibatkan Puskesmas sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan di daerah bekerjasama dengan Dinas Kesehatan setempat sehingga bisa diberikan pertolongan secara optrimal.
Untuk itu, pemerintah baik pusat dan daerah wajib menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan jiwa bagi masyarakat. Pelayanan kesehatan termasuk untuk pembiayaan pengobatan dan perawatan gangguan jiwa untuk masyarakat miskin.
Langkah-langkah ini sangat sejalan dengan program menuju Indonesia Bebas Pasung 2014 yang dicanangkan oleh Menteri Kesehatan pada Oktober 2010 lalu.Tidak jarang pula, sebenarnya masyarakat sudah mengerti bahwa pemasungan tidak dibenarkan, namun keluarga penderita gangguan jiwa tidak memiliki cara lain untuk mengurus si penderita gangguan jiwa. Mereka sering kali mengamuk sehingga jalan satu-satunya harus dipasung.
Untuk penanganan pasien semacam ini, dokter akan memberikan suntikan penenang yang akan berlaku selama satu bulan. Selanjutnya, petugas akan datang rutin setiap bulan dan masyarakat tidak perlu membayarnya alias gratis.
”Perkembangan Kaltim bebas pasung 2013 sudah kami laporkan saat kunjungan Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi beberapa waktu lalu di Balikpapan. Beliau sangat merespon dan meminta program bebas pasung jalan terus,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, dr Hj Padilah Manteruna mengajak masyarakat untuk memberikan hak dan kesempatan pengobatan dan perawatan kepada penderita gangguan jiwa dan stop pemasungan karena telah melangggar hak hidup, hak berobat dan hak asasi manusia para penderita. (sar/hmsprov)
Foto : dr Hj Padilah Manteruna
23 Desember 2016 Jam 00:00:00
Kesehatan
07 Desember 2015 Jam 00:00:00
Kesehatan
27 Juli 2020 Jam 20:09:41
Kesehatan
26 September 2013 Jam 00:00:00
Kesehatan
23 Juni 2021 Jam 15:54:19
Kesehatan
05 Juli 2020 Jam 21:06:12
Kesehatan
01 April 2023 Jam 22:25:35
Gubernur Kaltim
01 April 2023 Jam 14:30:08
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
31 Maret 2023 Jam 23:53:03
Gubernur Kaltim
31 Maret 2023 Jam 23:48:40
Gubernur Kaltim
31 Maret 2023 Jam 23:48:09
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
07 April 2020 Jam 10:50:51
Berita Acara
01 Februari 2017 Jam 00:00:00
BNN
22 Agustus 2013 Jam 00:00:00
Kesehatan
23 November 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan