Kalimantan Timur
RSJD Atmahusada Cari Korban Pasung

* Bertekad Wujudkan Kaltim Bebas Pasung 2013 

 

SAMARINDA-Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Atma Husada Mahakam  terus  melakukan berbagai upaya untuk mencapai tekad program Kaltim Bebas Pasung 2013. Tidak hanya menunggu laporan, rumah sakit ini juga melakukan upaya jemput bola dengan mencari penderita jiwa yang terpasung di kabupaten dan kota.

Mereka memberikan pertolongan kepada penderita jiwa (orang yang terpasung) serta memberi pemahaman kepada keluarganya. ”Pemasungan merupakan  pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Untuk itu masyarakat harus diberikan pemahaman yang baik agar tidak lagi melakukan pemasungan,” kata Direktur  Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Atma Husada Mahakam  dr Hj Padilah Manteruna di ruang kerjanya, Senin (21/1).

Minggu ini pihaknya akan ke Kutai Barat (Kubar) untuk  melihat langsung dua orang terpasung. Mereka akan akan diberi pertolongan medis dengan cara disuntik obat khusus (sidola) secara gratis. 

Diakui Padilah, hingga saat ini masih banyak penderita jiwa yang dipasung. Pada 2012 lalu  saja telah dibebaskan 20 orang penderita gangguan jiwa terpasung di 14 kabupaten dan kota di Kaltim.

”Sudah menjadi tekad kami, Kaltim harus bebas pasung pada 2013. Sehingga selain menerima laporan masyarakat, kami  juga melakukan upaya jemput bola. Pemasungan tidak perlu terjadi, jika masyarakat sadar dan mengerti setiap penderita sakit mental berhak mendapatkan pengobatan yang layak,” jelasnya.

Membebaskan penderita jiwa yang dipasung tidak mungkin hanya ditangani RSJD Atma Husada Mahakam, tetapi harus melibatkan  Puskesmas sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan di daerah bekerjasama dengan  Dinas Kesehatan setempat sehingga bisa diberikan pertolongan secara optrimal.            

Untuk itu, pemerintah baik pusat dan daerah wajib menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan jiwa bagi masyarakat. Pelayanan kesehatan termasuk untuk pembiayaan pengobatan dan perawatan gangguan jiwa untuk masyarakat miskin.

Langkah-langkah ini sangat sejalan dengan program menuju Indonesia Bebas Pasung 2014 yang dicanangkan oleh Menteri Kesehatan pada Oktober 2010 lalu.Tidak jarang pula, sebenarnya masyarakat sudah mengerti bahwa pemasungan tidak dibenarkan, namun keluarga penderita gangguan jiwa tidak memiliki cara lain untuk mengurus si penderita gangguan jiwa. Mereka sering kali mengamuk sehingga jalan satu-satunya harus dipasung.

Untuk penanganan pasien semacam ini, dokter akan memberikan suntikan penenang yang akan berlaku selama satu bulan. Selanjutnya, petugas akan datang rutin setiap bulan  dan masyarakat tidak perlu membayarnya alias gratis.

”Perkembangan Kaltim bebas pasung 2013 sudah kami laporkan saat kunjungan Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi beberapa waktu lalu  di Balikpapan. Beliau sangat merespon  dan meminta program bebas pasung jalan terus,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, dr Hj Padilah Manteruna mengajak masyarakat untuk memberikan hak dan kesempatan pengobatan dan perawatan kepada penderita gangguan jiwa dan stop pemasungan karena telah melangggar hak hidup, hak berobat dan hak asasi manusia para penderita. (sar/hmsprov)

Foto :  dr Hj Padilah Manteruna

Berita Terkait
Government Public Relation