SAMARINDA - Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Wahab Syahranie (RSUD AWS) milik Pemprov Kaltim meraih akreditasi Tingkat Paripurna atau bintang lima. Hal tersebut dipastikan melalui surat dari Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) bernomor 02146g/KARS-Reg/XI/2019 tanggal 23 Desember 2019 tentang Pemberitahuan Hasil Akreditasi yang ditujukan kepada Direktur Utama RSUD AWS.
Surat yang ditandatangani Ketua Eksekutif KARS Dr dr Sutoto ini berisi pemberitahuan hasil pelaksanaan survei akreditasi di RSUD AWS yang dilakukan KARS pada 9-13 Desember 2019. Sesuai surat tersebut, akreditasi Tingkat Paripurna RSUD AWS ini berlaku hingga 8 Desember 2022.
"Hal ini terwujud berkat komitmen dan kerjasama seluruh karyawan dan pimpinan RSUD AWS dalam rangka mempertahankan akreditasi bintang lima yg telah diraih sebelumnya," kata Plt Direktur Utama RSUD AWS dr David Masjhoer.
Di Kaltim, khususnya Samarinda, ada tiga rumah sakit yang meraih akreditasi Tingkat Paripurna, yaitu RSUD AWS yang merupakan rumah sakit dengan kategori tipe B, dua lainnya diraih oleh Rumah Sakit Dirgahayu dan Rumah Sakit Hermina, milik swasta yang masuk kategori tipe C. (her/yans/humasprovkaltim).
16 Juli 2020 Jam 22:37:43
Kesehatan
09 Maret 2013 Jam 00:00:00
Kesehatan
13 Januari 2014 Jam 00:00:00
Kesehatan
17 Februari 2021 Jam 08:56:12
Kesehatan
02 September 2018 Jam 18:40:44
Kesehatan
20 September 2017 Jam 10:21:05
Kesehatan
31 Januari 2023 Jam 22:28:31
Sumber Daya Manusia
30 Januari 2023 Jam 22:26:01
Informasi dan Komunikasi
30 Januari 2023 Jam 22:23:44
Info Reformasi Birokrasi
30 Januari 2023 Jam 22:17:36
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
10 April 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
17 Juni 2022 Jam 18:56:20
Ibu Kota Negara
17 Juni 2014 Jam 00:00:00
Sosial
16 November 2019 Jam 09:40:32
Agama
29 Agustus 2022 Jam 22:53:21
Wakil Gubernur Kaltim