Kalimantan Timur
RTH Samarinda, Pemprov Siapkan Palaran dan Sambutan

awang faroek ishak

 

SAMARINDA - Setiap kabupaten/kota diwajibkan memiliki minimal 30 persen dari luas wilayah untuk kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Khusus untuk Samarinda, Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak mengaku sudah menyiapkan  Palaran dan Sambutan. Karena itu, Gubernur Awang Faroek minta agar Pemkot Samarinda dapat memanfaatkan dan mengelola kawasan tersebut, sehingga RTH tersebut bisa tertata rapi. Lahan dimaksud adalah, lahan eks PT Lanna Harita Indonesia (LHI) di Sambutan dan PT Insani Bara Perkasa Palaran. Keduanya aalah kawasan yang merupakan bekas lahan tambang batu bara. "Lahan ini sudah siap. Tinggal Pemkot Samarinda saja mengelolanya," kata Awang, Kamis (8/2).

 

Disebutkan, dengan adanya lokasi tersebut, Pemkot Samarinda tidak perlu lagi mencari RTH. Karena lokasi sudah disiapkan. Hal ini diberikan sebagai bentuk perhatian pemprov kepada Pemkot Samarinda. Gubernur Awang Faroek meminta agar pemkot segera mengelola dengan baik RTH di Palaran, tepatnya di kawasan Stadion Utama Palaran. Karena, lahan tersebut sudah menjadi milik Pemprov Kaltim. Mengenai izinnya, Awang menegaskan, cukup  gubernur yang menerbitkan. "Tapi, ke depan saya berharap Pemkot Samarinda bisa bentuk Kecamatan Samarinda Selatan. Semoga saja, bisa terwujud, sehingga penataan RTH juga terkelola dengan baik," sebut Awang. (jay/sul/humasprov)

Berita Terkait
Berita Foto
Berita Foto

31 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan

BERITA FOTO
BERITA FOTO

20 Februari 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan

Isran: Listrik untuk Rakyat
Isran: Listrik untuk Rakyat

29 Oktober 2020 Jam 00:20:01
Pembangunan

Sukseskan Sensus Ekonomi 2016
Sukseskan Sensus Ekonomi 2016

23 Februari 2016 Jam 00:00:00
Pembangunan

Mestinya 2020 Sudah Selesai
Mestinya 2020 Sudah Selesai

07 Agustus 2020 Jam 22:57:01
Pembangunan

Government Public Relation