Menhut Tidak Mau Tinggalkan Hutang
SAMARINDA – Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan menegaskan dirinya tidak akan meninggalkan ‘hutang’ di Kaltim, seiring dengan akan berakhirnya masa jabatan. Hutang yang dimaksudnya adalah penuntasan penetapan revisi rencana tata ruang wilayah provinsi (RTRWP) yang sudah mendapat persetujuan DPR.
Revisi tata ruang wilayah itu sangat berkaitan erat dengan keberlanjutan sejumlah proyek strategis di Kaltim yang menjadi bagian dari program Masterplan Percepatan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI), salah satunya proyek pembangunan jalan tol Balikpapan – Samarinda sepanjang 99,02 kilometer yang pada beberapa titik melintasi kawasan Taman Hutan Rakyat (Tahura) Bukit Soeharto dan kawasan Hutan Lindung Sungai Wain (HLSW).
“Saya tidak ingin meninggalkan hutang di Kaltim. Karena itu, sepulang dari sini, saya akan cek sejauh mana proses persetujuan DPR untuk revisi tata ruang Kaltim. Kalau sudah kembali dari DPR, saya akan segera selesaikan,” tegas Menhut Zulkifli Hasan saat peresmian Kebun Raya Balikpapan di km 15 Balikpapan, Rabu (20/8).
Bukan hanya berjanji untuk segera menyelesaikan persetujuan revisi rencana tata ruang Kaltim, Menhut juga memberi tanggapan positif atas usul Gubernur Awang Faroek Ishak pada kesempatan sebelumnya agar kawasan hutan Wihea di Kutai Timur (Kutim) juga segera ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung agar tidak justru berubah menjadi kawasan hutan produksi.
Meski masa kerja Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II akan segera berakhir 1 Oktober mendatang, namun menurut Menhut Zulkifli Hasan, masih cukup waktu untuk segera menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan penting agar tidak menjadi ‘hutang’ di kemudian hari. Hal ini harus dilakukan, apalagi jika melihat secara seksama kegigihan Gubernur Awang Faroek Ishak berjuang untuk membangun kemajuan bagi Kaltim.
“Saya akan mengundurkan diri pada 28 September karena pada 1 Oktober saya akan dilantik menjadi anggota DPR. Tata ruang sudah saya selesaikan, tetapi masih ada yang lebih strategis yakni persetujuan DPR. Karena itu, sepulang dari sini, saya akan cek untuk segera kita tetapkan. Demikian juga untuk penetapan hutan lindung Wihea seperti usulan Gubernur Awang Faroek, akan segera saya selesaikan. Saya benar-benar tidak ingin punya hutang dengan Kalimantan Timur dan menghargai kegigihan Pak Gubernur,” beber Menhut.
Menanggapi pernyataan Menhut tersebut, Gubernur Awang Faroek mengaku sangat gembira. Dia berharap RTRW dan Hutan Lindung Wihea tersebut benar-benar sudah akan ditetapkan dalam waktu satu bulan ke depan.
“Tentu ini perlu kita sambut positif. Tentu ini akan sangat baik bagi kesinambungan Kaltim untuk mempertahankan kawasan strategis nasional dan kawasan-kawasan lindung lainnya di Kaltim. Kepastian hukum juga akan lebih terjamin hingga pasti akan mendorong akselerasi investasi ke Kaltim,” (sul/es/hmsprov).
///FOTO : Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan (tiga dari kiri) bersama Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (kaos putih) di sela-sela peresmian Kebun Raya Balikpapan.(samsul/humasprov)
04 April 2016 Jam 00:00:00
Perkebunan
21 Maret 2013 Jam 00:00:00
Perkebunan
19 Mei 2020 Jam 19:39:50
Perkebunan
25 Juli 2018 Jam 20:22:58
Perkebunan
04 Maret 2013 Jam 00:00:00
Perkebunan
18 April 2018 Jam 21:24:59
Perkebunan
06 Juni 2023 Jam 20:22:45
Gubernur Kaltim
06 Juni 2023 Jam 20:18:54
Wakil Gubernur Kaltim
06 Juni 2023 Jam 19:38:59
Kegiatan Silaturahmi
06 Juni 2023 Jam 19:35:50
Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
26 November 2019 Jam 11:18:38
Kegiatan Pemerintah
22 April 2022 Jam 23:06:00
Gubernur Kaltim
11 Juni 2013 Jam 00:00:00
Investasi
01 Februari 2018 Jam 09:33:04
Info Grafis
22 November 2020 Jam 22:55:01
Event