Menhut Tidak Mau Tinggalkan Hutang
SAMARINDA – Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan menegaskan dirinya tidak akan meninggalkan ‘hutang’ di Kaltim, seiring dengan akan berakhirnya masa jabatan. Hutang yang dimaksudnya adalah penuntasan penetapan revisi rencana tata ruang wilayah provinsi (RTRWP) yang sudah mendapat persetujuan DPR.
Revisi tata ruang wilayah itu sangat berkaitan erat dengan keberlanjutan sejumlah proyek strategis di Kaltim yang menjadi bagian dari program Masterplan Percepatan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI), salah satunya proyek pembangunan jalan tol Balikpapan – Samarinda sepanjang 99,02 kilometer yang pada beberapa titik melintasi kawasan Taman Hutan Rakyat (Tahura) Bukit Soeharto dan kawasan Hutan Lindung Sungai Wain (HLSW).
“Saya tidak ingin meninggalkan hutang di Kaltim. Karena itu, sepulang dari sini, saya akan cek sejauh mana proses persetujuan DPR untuk revisi tata ruang Kaltim. Kalau sudah kembali dari DPR, saya akan segera selesaikan,” tegas Menhut Zulkifli Hasan saat peresmian Kebun Raya Balikpapan di km 15 Balikpapan, Rabu (20/8).
Bukan hanya berjanji untuk segera menyelesaikan persetujuan revisi rencana tata ruang Kaltim, Menhut juga memberi tanggapan positif atas usul Gubernur Awang Faroek Ishak pada kesempatan sebelumnya agar kawasan hutan Wihea di Kutai Timur (Kutim) juga segera ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung agar tidak justru berubah menjadi kawasan hutan produksi.
Meski masa kerja Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II akan segera berakhir 1 Oktober mendatang, namun menurut Menhut Zulkifli Hasan, masih cukup waktu untuk segera menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan penting agar tidak menjadi ‘hutang’ di kemudian hari. Hal ini harus dilakukan, apalagi jika melihat secara seksama kegigihan Gubernur Awang Faroek Ishak berjuang untuk membangun kemajuan bagi Kaltim.
“Saya akan mengundurkan diri pada 28 September karena pada 1 Oktober saya akan dilantik menjadi anggota DPR. Tata ruang sudah saya selesaikan, tetapi masih ada yang lebih strategis yakni persetujuan DPR. Karena itu, sepulang dari sini, saya akan cek untuk segera kita tetapkan. Demikian juga untuk penetapan hutan lindung Wihea seperti usulan Gubernur Awang Faroek, akan segera saya selesaikan. Saya benar-benar tidak ingin punya hutang dengan Kalimantan Timur dan menghargai kegigihan Pak Gubernur,” beber Menhut.
Menanggapi pernyataan Menhut tersebut, Gubernur Awang Faroek mengaku sangat gembira. Dia berharap RTRW dan Hutan Lindung Wihea tersebut benar-benar sudah akan ditetapkan dalam waktu satu bulan ke depan.
“Tentu ini perlu kita sambut positif. Tentu ini akan sangat baik bagi kesinambungan Kaltim untuk mempertahankan kawasan strategis nasional dan kawasan-kawasan lindung lainnya di Kaltim. Kepastian hukum juga akan lebih terjamin hingga pasti akan mendorong akselerasi investasi ke Kaltim,” (sul/es/hmsprov).
///FOTO : Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan (tiga dari kiri) bersama Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (kaos putih) di sela-sela peresmian Kebun Raya Balikpapan.(samsul/humasprov)
25 September 2013 Jam 00:00:00
Perkebunan
29 Maret 2018 Jam 20:07:34
Perkebunan
18 Juli 2018 Jam 19:43:32
Perkebunan
10 Agustus 2015 Jam 00:00:00
Perkebunan
07 April 2015 Jam 00:00:00
Perkebunan
09 Oktober 2019 Jam 20:05:32
Perkebunan
14 Agustus 2022 Jam 08:14:45
Kegiatan Silaturahmi
13 Agustus 2022 Jam 19:29:24
Gubernur Kaltim
13 Agustus 2022 Jam 19:26:49
Gubernur Kaltim
12 Agustus 2022 Jam 19:23:54
Gubernur Kaltim
11 Agustus 2022 Jam 19:20:41
Wakil Gubernur Kaltim
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
30 Juli 2021 Jam 22:44:50
Sosialisasi Masyarakat
01 November 2016 Jam 00:00:00
Kegiatan Silaturahmi
09 April 2019 Jam 20:18:04
Kegiatan Pemerintah
07 Oktober 2020 Jam 08:14:13
Kehutanan
27 November 2013 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
19 April 2016 Jam 00:00:00
Pendidikan