Kalimantan Timur
RTRWP Kaltara Masih Ikut Kaltim

Irianto: Usulan APL Untuk Percepatan Pembangunan  

BALIKPAPAN – Pj Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie mengungkapkan sebagai konsekuensi logis dari terbentuknya DOB (Daerah Otonomi Baru) Kalimantan Utara (Kaltara) menjadi provinsi ke-34 sesuai UU Nomor 20/2012, perlu dilakukan penyesuaian-penyesuaian dalam struktur ruang dan juga pola ruangnya.
“Namun, mengingat bahwa RTRWP (Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi) Kaltara belum disusun, maka pada prinsipnya usulan revisi yang berkaitan dengan pola ruang khususnya peralihan status lahan, masih mengacu kepada usulan yang disampaikan oleh provinsi induk, yakni Kaltim,” ungkap Irianto pada Rapat Komisi IV DPR RI dengan Gubernur Kaltim dan Kaltara, di Borneo Ballroom Hotel Novotel Balikpapan, Kamis (17/10).
Oleh sebab itu, lanjut dia, Pemprov Kaltara sangat mendukung usulan revisi yang telah diajukan oleh Pemprov Kaltim. Semua usulan revisi dimaksud pada dasarnya mempertimbangkan beberapa hal, diantaranya perkembangan kebijakan sektoral yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah. Perubahan batas/pemekaran wilayah, khususnya dengan terbentuknya DOB Kaltara.
Selanjutnya, pengembangan kawasan perbatasan negara untuk menjawab isu pertahanan dan keamananan serta pemerataan pembangunan. Penetapan baru status kawasan hutan,  perubahan nomenklatur kebijakan sektor, perkembangan rencana struktur ruang dan pola ruang di daerah seperti kebutuhan insfrastruktur, konektivitas, perubahan skala pelayanan pusat kegiatan, dan pengembangan kawasan industri.
Kemudian, perkembangan tentang usulan-usulan KSN (Kawasan Strategis Nasional), KEK (Kawasan Ekonomi Khusus) dan Kawasan Andalan. Revitalisasi Daerah Aliran Sungai (DAS), munculnya okupasi/alih fungsi lahan yang tidak terkendali, contohnya okupasi lahan pertanian menjadi permukiman, perkebunan, perdangangan dan jasa.
Lalu, adanya sebagian besar hutan eks HPH (Hak Pengelolaan Hutan) yang masuk KBK (Kawasan Budidaya Kehutanan) sama sekali tidak memiliki tegakan hutan, bahkan ditumbuhi oleh semak belukar dan alang-alang. Revisi Kepmenhut Nomor 79/2001 menjadi Kepmenhut Nomor 554/2013, berupa peta kawasan hutan yang baru dan menjadi acuan penyusunan RTRWP.
“Yang jelas kita masih mengikuti daerah induk. Dari data yang dihimpun dan diusulkan menjadi areal penggunaan lain di Kaltara seluas 985.931 hektare namun yang disetujui oleh Menhut hanya sekitar 256.308 hektare. Usulan itu adalah dalam rangka percepatan pembangunan di Kaltara, terutama di kawasan perbatasan yang sangat timpang karena masih mempertahankan kawasan hutan,” pungkasnya. (her/hmsprov)

//Foto: Pj Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie (kanan) mendampingi Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak pada pada Rapat Komisi IV DPR RI dengan Gubernur Kaltim dan Kaltara. (heru/humasprov kaltim).


 

Berita Terkait
Government Public Relation