RTRWP Kaltim Tanggungjawab Bersama
SAMARINDA - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kaltim merupakan tanggungjawab semua pihak mulai Pemprov Kaltim, DPRD Kaltim dan juga masyarakat.
Raperda RTRWP pun melewati proses uji publik dan tidak mengalami perubahan atau koreksi terkait luasan peruntukan pertambangan. Proses pembahasan Raperda ini pun telah memakan waktu cukup lama dan mengalami beberapa kali penyempurnaan sesuai kesepakatan dengan Pansus DPRD dan hasil konsultasi ke Kementerian dan lembaga terkait.
"Secara teknis munculnya luasan 8 juta hektar yang dipermasalahkan anggota DPRD Kaltim adalah sampai pada draf versi September 2014. Angka ini diperoleh dengan mendasarkan pada semua izin tambang yang berlaku sampai dengan tahun 2034," kata Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim Suroto di Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (3/12).
Suroto menjelaskan, penataan ruang berdasarkan draf versi Februari 2015 sudah mengedepankan ekonomi hijau. Peruntukan tambang diturunkan dari semula masuk pada pola ruang, diubah dan dimasukkan dalam peta tematik tersendiri dan diatur dalam pasal indikasi arahan peraturan zonasi dan ketentuan peralihan.
"Dari kondisi tersebut, maka kawasan tambang pada batang tubuh sudah didrop dan tidak dimunculkan lagi," jelasnya.
Namun demikian, pada saat melakukan perubahan atau updating tersebut ada yang terlupakan, yaitu tidak disertai perubahan pada lampiran IX kawasan budidaya provinsi. Sehingga table rincian kawasan peruntukan pertambangan seluas 8 juta hektar masih tetap muncul.
Luasan pertambangan secara keseluruhan yang benar adalah sebesar kurang lebih 5,2 juta hektar yang terdiri dari pertambangan yang sudah clear and clean (CnC) atau bersih tanpa masalah di kawasan hutan seluas 1.662.503,92 hektar, pertambangan yang CnC di Area Pengunaan Lain (APL) seluas 1.351.304,23 hektar, pertambangan non CnC seluas 2.167.975,64 hektar dan wilayah pertambangan rakyat eksisting seluas 18.841,44 hektar.
"Bahkan jika disepakati hanya tambang yang CnC saja, maka luasan tambang yang diplot justru berkurang menjadi hanya 3 juta hektar saja," beber Suroto.
Berdasarkan data tersebut, lanjut dia, maka jelas munculnya angka luasan tambang 8 juta hektar hanyalah kekeliruan teknis dan sama sekali tidak ada unsur kesengajaan. Apalagi, kesepakatan tersembunyi dengan pihak yang memiliki kepentingan.
"Pemprov Kaltim tetap konsisten dan berkomitmen terkait isu lingkungan sesuai visi yang termuat dalam RPJMD 2013-2018. Karena itu, diharapkan semua pihak dapat memahami dan tidak ada lagi prasangka-prasangka negatif yang dapat berakibat kepada tertundanya pengesahan Raperda RTRWP Kaltim," harapnya. (jay/sul/hmsprov)
27 Juli 2015 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
21 November 2015 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
01 Oktober 2018 Jam 19:38:45
Pelatihan, Kepegawaian
16 Oktober 2019 Jam 21:41:05
Pelatihan, Kepegawaian
15 Desember 2015 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
16 April 2014 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
09 Agustus 2022 Jam 06:01:58
Ibu Kota Negara
09 Agustus 2022 Jam 05:57:19
Produk K-UKM
08 Agustus 2022 Jam 21:56:12
Agenda Pemerintah
08 Agustus 2022 Jam 21:53:12
Agama
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
30 Juli 2021 Jam 22:44:50
Sosialisasi Masyarakat
01 November 2016 Jam 00:00:00
Kegiatan Silaturahmi
23 Januari 2015 Jam 00:00:00
Perencanaan Pembangunan
21 April 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan
27 Mei 2021 Jam 21:49:42
Berita Acara
30 Juni 2019 Jam 08:35:33
Kebudayaan dan Pariwisata