Kalimantan Timur
Rumah Sakit Perlu Peraturan Internal Terkait Absensi Online

Rumah Sakit Perlu Peraturan Internal Terkait Absensi Online

 

SAMARINDA – Tuntutan untuk memberikan pelayanan terbaik lebih besar seiring dengan meningkatnya status Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie (AWS) menjadi tipe A. Diperlukan komitmen bersama dari semua jajaran RSUD AWS untuk meningkatkan kinerja dan prestasi guna mewujudkan komitmen perubahan baru.

Demikian diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim HM Yadi Robyan Noor pada Sosialisasi Sistem Absensi Online (SAO) di Ruang Rembulan RSUD AWS Samarinda, Selasa (8/10).

“Dengan pertemuan ini pasti ada perubahan. Absensi online hanya instrumen, tetapi justru membantu secara baik, mencatat seluruh proses sehingga terdokumentasi. Apabila ada hal-hal yang dipertanyakan itu bisa dijawab secara akuntabel,” kata pria yang akrab disapa Roby, di hadapan peserta sosialisasi dari unsur dokter, perawat dan admnistrasi dari RSUD AWS, RS Jiwa Daerah Atma Husada Mahakam Samarinda, RSUD Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan dan RSUD Tarakan.

Roby menjelaskan, sebagaimana komitmen bersama dalam Rakor Penegakkan Hukum Disiplin PNS untuk mewujudkan perubahan baru beberapa waktu lalu, setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non PNS wajib hadir dan menaati jam kerja, yang pengawasannya secara berjenjang pada masing-masing SKPD.

Hal itu diikuti dengan penerapan absensi online untuk seluruh SKPD berlaku pada minggu pertama Oktober 2014. Selanjutnya diberikan sanksi tegas dan tidak diskriminatif kepada PNS yang wajib dilaksanakan per 1 Oktober 2014 dan penetapan pemotongan TPP (Tunjangan Perbaikan Penghasilan) yang juga dilaksanakan mulai minggu pertama Oktober 2014.

“Setiap PNS wajib membuat Sasaran Kerja Pegawai (SKP) paling lambat akhir September 2014. Setiap PNS juga wajib menerapkan budaya kerja seperti yang sudah disepakati dan sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni kehadiran kerja tepat waktu, berpakaian dinas beserta atribut, tertib administrasi keuangan, melaksanakan SKP dan menghadiri rapat tepat waktu,” jelasnya.

Berdasarkan pertanyaan dari peserta sosialisasi, khususnya dari dokter dan perawat terkait penerapan absensi online yang berkaitan dengan pemotongan TPP dan berbedanya jam kerja antara dokter dengan pegawai kantoran.

Roby menilai hendaknya pihak rumah sakit bisa membuat peraturan internal terkait absensi itu. Aturan itu, lanjut dia, tentu saja tetap mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) yang berlaku.

“Yang penting tidak kontraproduktif. Diperlukan keterlibatan semua pihak termasuk dokter dan perawat dalam mengolah peraturan tersebut, sehingga didapatkan solusi yang tepat. RSUD harus punya tim yang kuat untuk membuat aturan internal itu. BKD siap membantu,” ucapnya.

Terkait dengan pekerjaan seorang dokter yang bisa melebihi jam kerja normal di sebuah rumah sakit, Roby mengatakan hal itu bisa dihindari jika tenaga dokter terpenuhi. BKD Kaltim terus berupaya membantu memenuhi kekurangan tenaga kesehatan, khususnya dokter melalui tiga cara pendekatan rekrutmen, yakni melalui seleksi CPNS, mutasi atau pindah wilayah kerja (PWK) dan tenaga kontrak.

Sementara itu, Direktur RSUD AWS Rachim Dinata mengatakan persoalan jam kerja dokter yang melebihi jam kerja normal dan diharuskan melaksanakan absensi online, akan dilanjutkan pembahasannya setelah sosialisasi ini. Tentunya dengan melibatkan dokter, perawat dan administrasi.

“Ini menjadi pekerjaan rumah bagi direktur rumah sakit untuk membuat peraturan internal yang bisa diolah dan dipertanggungjawabkan. Jika perlu setelah ini kita bahas untuk peraturan internal rumah sakit, yang bisa memuaskan dokter, perawat dan administrasi. Nanti akan kita bawa ke BKD. Kira-kira ini bisa masuk dan memenuhi standar aturan yang ada atau tidak. Jadi tetap berjalan Pergub nya karena memang sudah peraturan dan kita laksanakan,” kata Rachim. (her/es/hmsprov).

Berita Terkait
Government Public Relation