Sosialisasi Perda Tentang Penanggulangan Bencana Kaltim
SAMARINDA-Pelaksana Tugas (Plt) Sekprov Kaltim Dr H Rusmadi berharap ke depan masyarakat Kaltim lebih tanggap ketika terjadi bencana. Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Bencana di Kaltim, Perda yang dilahirkan dengan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim.
Perda tersebut mengatur, agar setiap terjadi bencana, langkah penanganan bisa dilakukans secara cepat, sehingga tidak menimbulkan korban. Termasuk aspek kelembagaan dalam penanggulangan bencana, yakni bagaimana peran serta lembaga penanggulangan bencana ketika terjadi bencana.
“Oleh karena itu, perda ini harus lebih luas dipahami oleh masyarakat. Sehingga ketika terjadi bencana, tanpa harus ada informasi, maka masyarakat dapat bergerak cepat untuk menanggulangi. Termasuk melakukan upaya-upaya pencegahan terjadinya bencana,” kata Rusmadi usai pembukaan Sosialisasi Perda Kaltim No 2/2013 tentang Penanggulangan Bencana di Kaltim di Kantor Gubernur, Selasa (15/4).
Meski demikian, hingga saat ini dari pantauan Pemprov Kaltim solidaritas masyarakat ketika terjadi bencana tumbuh dengan baik. Satu contoh, ketika terjadi banjir atau kebakaran, masyarakat yang lain ikut peduli dan memberikan pertolongan.
Selain masyarakat, pemahaman dan kebersamaan dalam penanganan bencana ini juga sudah seharusnya mendapat dukungan lembaga sosial masyarakat (LSM) maupun organisasi masyarakat (Ormas).
“Meski dukungan masyarakat tinggi, tetapi jika tidak didukung dengan lembaga yang baik, maka juga tidak akan efektif. Yang jelas, saat ini partisipasi masyarakat sudah baik dan patut dipertahankan,” jelasnya.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltim Wahyu Widhi Heranata mengatakan sosialisasi perda tersebut sangat penting dilakukan, dengan harapan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tanggap terhadap bencana yang bisa terjadi sewaktu-waktu.
Wahyu Widhi menyebutkan, dalam perda tersebut juga diatur bahwa peristiwa kebakaran permukiman digolongkan dalam kategori bencana. Alasannya karena kebakaran pemukiman terjadi dengan intensitas yang cukup tinggi.
“Sesuai dengan keputusan rapat yang dilakukan Pemprov bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim, maka kami memasukan kebakaran permukiman masuk kategori bencana,” ungkapnya.
Dari ketetapan tersebut ada konsekuensi logis yang ditanggung pemerintah, yakni apabila terjadi kebakaran permukiman di setiap daerah, maka secara otomatis BPBD kabupaten/kota menerbitkan pernyataan darurat, apalagi jika terjadi kebakaran besar. Pemprov Kaltim akan selalu memberi dukungan dan memberikan bantuan.
“Contoh, musibah yang terjadi di Balikpapan dan bencana yang terjadi di Sinabung, Sumatera Utara. Pemprov Kaltim turut membantu dari dana Forum Kaltim Peduli Bencana,” ungkapnya. (jay/sul/hmsprov)
//////Foto : Pelaksana Tugas (Plt) Sekprov Kaltim Dr H Rusmadi menyimak nara sumber tentang penanganan bencana. Perda tentang Penanggulangan Bencana menegaskan agar masyarakat lebih tanggap mengantisipasi dan menangani bencana. (fajar/humasprov)
24 September 2020 Jam 20:13:22
Penanggulangan Bencana
11 Juni 2019 Jam 20:02:57
Penanggulangan Bencana
12 Mei 2020 Jam 21:20:43
Penanggulangan Bencana
02 Juni 2020 Jam 19:33:56
Penanggulangan Bencana
18 Januari 2014 Jam 00:00:00
Penanggulangan Bencana
02 Agustus 2013 Jam 00:00:00
Penanggulangan Bencana
11 Desember 2023 Jam 00:04:16
Gubernur Kaltim
10 Desember 2023 Jam 00:01:40
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
08 Desember 2023 Jam 18:56:58
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 18:03:53
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 14:07:24
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
15 Juli 2015 Jam 00:00:00
Kepemudaan dan Olahraga
11 Mei 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
10 Juni 2020 Jam 15:31:52
Kegiatan Pemerintah
31 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
16 Agustus 2019 Jam 11:59:04
Sosialisasi Masyarakat