Kalimantan Timur
Rusmadi: Gubernur Wakil, Pemerintah Pusat di Daerah

 

SAMARINDA - Posisi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi mempunyai fungsi menjembatani dan memperpendek rentang kendali pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan di wilayah provinsi. Hal itu disampaikan Sekretaris Provinsi Kaltim Dr H Rusmadi pada Rapat Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Kabupaten/Kota  oleh Gubernur Kaltim sebagai Wakil Pemerintah Pusat 2017 di Hotel Selica Mulia, Senin (18/9).

 

Menurut dia, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat mempunyai tugas dan wewenang sebagai Pembina dan pengawas didalam penyelenggaraan pemerintah d kabupaten dan kota. “Gubernur selaku koordinasi penyelenggaraan urusan pemerintah dann tugas pembantuan di daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota,” katanya.

 

Disamping itu, Gubernur mempunyai tugas di dalam menjaga kehidupan berbangsa dan bernegara dalam rangka memelihara keutuhan NKRI. Selain itu, menjaga ideologi negara dan kehidupan demokrasi serta memelihara stabilitas politik dan menjaga etika maupun norma penyelenggaraan pemerintahan di daerah.

 

Sementara itu Kepala Biro Pemerintah, Perbatasan dan Otda Abu Helmi mengemukakan rapat guna meningkatkannya efektifitas pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. “Khususnya kewenangan melakukan koordinasi, pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah sesuai UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujarnya.

 

Dia menambahkan sasaran lainnya adalah meningkatnya efektivitas dan akuntabilitas pelaksanaan dana-dana APBN di wilayah provinsi serta meningkatnya kesadaran dan kerbersamaan dalam memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Rapat dilaksanakan selama tiga hari (18-20 September) diikuti 75 peserta dari kabupaten dan kota se-Kaltim menghadirkan staf ahli Mendagri Suhajar Diantoro.(yans/sul/ri/humasprov)

Berita Terkait
Government Public Relation