Warga Tolak Izin Relokasi Sungai Santan oleh PT Indominco
SAMARINDA - Pemprov Kaltim menerima aspirasi warga Sungai Santan terkait penolakan ijin relokasi Sungai Santan di Kecamatan Marangkayu Kutai Kartanegara oleh PT Indominco Mandiri. Warga Sungai Santan yang melakukan tuntutan itu berasal dari tiga desa, yakni Desa Santan Ulu, Santan Tengah dan Santan Ilir.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekprov Kaltim Dr H Rusmadi yang menerima aspirasi warga bersama puluhan mahasiswa, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) dan Himpunan Mahasiswa Marangkayu, mengatakan, pemerintah daerah memiliki komitmen tinggi untuk bisa membangun Kaltim dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.
“Ini tidak perlu diragukan. Karena visi Kaltim ke depan adalah bagaimana membangun daerah ini sejahtera dan berkeadilan berbasiskan agroindustri dan ramah lingkungan. Karena itu, aspirasi ini kami terima, diharapkan ini menjadi evaluasi pemerintah untuk mengambil keputusan, khususnya terkait relokasi Sungai Santan,” kata Rusmadi di hadapan para mahasiswa di pelataran Halaman Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (22/10).
Dari visi dan misi tersebut, setiap kebijakan yang dikeluarkan bertentangan dengan pelestarian lingkungan tentu akan menjadi perhatian khusus pemerintah. Karena itu, terkait dengan aspirasi warga Sungai Santan yang disampaikan para mahasiswa, Pemprov Kaltim akan menindaklanjuti.
“Kami pastikan, dalam satu minggu ke depan ada keputusan tentang aspirasi ini. Adapun hasil temuan dan tanda tangan warga Sungai Santan akan menjadi pertimbangan pemerintah untuk mengambil kebijakan yang tepat,” tegas Rusmadi.
Aspirasi yang disampaikan tersebut dapat dipahami Pemprov Kaltim, apalagi jajaran pemprov juga ada yang berasal dari latar belakang akademisi, sehingga memahami betul apa yang menjadi aspirasi mahasiswa.
Pada prinsipnya, lanjut dia, untuk membangun kesejahteraan rakyat perlu adanya pemanfaatan potensi sumber daya alam. Hanya saja, pemanfaatan itu jangan sampai merusak lingkungan.
“Ekonomi harus tumbuh dan masyarakat harus sejahtera, tetapi tidak dengan merusak lingkungan. Itu sudah menjadi komitmen kami,” tambah Rusmadi.
Meski demikian, untuk menentukan kebijakan termasuk aspirasi masyarakat maupun mahasiswa, pemerintah harus mempertimbangkan semua aspek secara menyeluruh dan proporsional.
Koordinator Jatam Kaltim Merah Johansyah mengatakan ekosistem Sungai Santan saat ini sudah rusak akibat pertambangan batu bara yang dilakukan PT Indominco Mandiri yang sudah beroperasi 20 tahun.
“Karena itu, kami berharap pemerintah dapat mempertimbangkan dan memutuskan tuntutan ini, agar tidak dilakukan relokasi Sungai Santan. Karena, meski ekosistem tersebut terganggu bahkan rusak, namun sungai tersebut merupakan bagian dari sumber penghidupan masyarakat, dimana sungai itu menjadi ekosistem ikan dan udang,” ungkap Merah. (jay/sul/es/hmsprov)
///FOTO : Pelaksana Tugas Sekprov Kaltim Dr H Rusmadi saat menerima sejumlah pengunjuk rasa.(norjaya/humasprov)
23 November 2013 Jam 00:00:00
Lingkungan Hidup
12 Juni 2013 Jam 00:00:00
Lingkungan Hidup
12 Desember 2019 Jam 16:32:42
Lingkungan Hidup
22 Januari 2020 Jam 08:51:27
Lingkungan Hidup
10 Maret 2019 Jam 20:04:41
Lingkungan Hidup
23 Juni 2021 Jam 22:02:37
Lingkungan Hidup
02 Desember 2023 Jam 19:46:35
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 21:56:47
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 15:26:11
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 15:16:34
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
30 November 2023 Jam 22:23:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
25 Maret 2022 Jam 22:25:41
Peternakan
26 Agustus 2018 Jam 18:12:55
Kelautan dan Perikanan
12 November 2013 Jam 00:00:00
Kesehatan
20 Desember 2019 Jam 21:00:52
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
23 Februari 2021 Jam 22:10:31
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah