Pemprov Terbitkan Keputusan Gubernur Terkait SMAN 10 Samarinda
SAMARINDA – Menindaklanjuti permasalahan pendidikan yang tidak kunjung selesai terkait pengelolaan SMA Negeri 10 Samarinda antara Pemprov Kaltim dengan Yayasan Melati Samarinda, Gubernur Kaltim menerbitkan Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 180/K.745/2014, tertanggal 21 November 2014.
Keputusan tersebut berisi tentang pencabutan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kaltim Nomor 341 Tahun 1994 tentang Penyerahan Hak Pakai/Penggunaan Tanah Milik/Dikuasai Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Kaltim kepada Yayasan Melati Samarinda.
Pelaksana Tugas Sekprov Kaltim Rusmadi mengungkapkan Pemprov tidak menginginkan permasalahan tersebut terus berlanjut, karena pendidikan menjadi perhatian mutlak pemerintah daerah. Dengan dalih dan alasan apapun tidak ada satu pihak pun yang bisa menghentikan proses belajar mengajar di sekolah.
“Keputusan Gubernur tersebut berdasarkan atas pertimbangan untuk kepentingan anak-anak kita agar bisa mengikuti proses belajar mengajar, sekaligus menjawab harapan masyarakat terhadap perlunya ketetapan dan ketegasan dari Pemprov terkait dengan pengelolaan SMAN 10 Samarinda,” ungkap Rusmadi saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah wartawan media cetak dan elektronik di Ruang Tepian II Kantor Gubernur Kaltim, Senin (24/11).
Rusmadi menjelaskan ada delapan pertimbangan dalam Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 180/K.745/2014. Diantaranya, penyerahan tanah kepada Yayasan Melati Samarinda sesuai Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kaltim Nomor 341/1994 bersifat pinjam pakai, karena masih tercatat dalam buku invetaris kekayaan milik Pemprov Kaltim dan wajib menyerahkan kembali tanah yang dipergunakan apabila Keputusan Gubernur tersebut dicabut.
Kemudian, sesuai Berita Acara Serah Pakai/Penggunaan tanah milik Pemprov Kaltim kepada Yayasan Melati Samarinda, tanggal 3 Agustus 1994 ditegaskan, Yayasan Melati Samarinda tidak diperkenankan membangun selain Kampus SMA Plus serta fasilitas lainnya.
Selanjutnya, dalam perkembangannya saat ini telah banyak berdiri bangunan-bangunan lain di atas tanah tersebut selain kampus SMA Plus beserta fasilitas penunjangnya. Karena itu, telah diterbitkan Surat Pemprov Kaltim Nomor 180/6872-Hk/2014 tanggal 20 Oktober 2014 perihal peringatan (somasi).
“Dalam surat tersebut sangat jelas kita peringatkan kepada Yayasan Melati Samarinda agar menghentikan pembangunan apapun diatas lahan pinjam pakai tersebut tanpa seijin Pemprov Kaltim dan melaporkan keberadaan bangunan-bangunan lain selain SMAN 10 serta tidak menunjuk pihak lain untuk melakukan aktivitas di atas tanah tersebut. Namun peringatan (somasi) tersebut ternyata tidak diindahkan oleh Yayasan Melati Samarinda,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Rusmadi, yang terpenting adalah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 27/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah telah ditegaskan bahwa barang milik daerah tidak diperbolehkan untuk dipinjampakaikan selain antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah atau antar pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, diputuskan untuk mencabut Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kaltim Nomor 341/1994 tentang Penyerahan Hak Pakai/Penggunaan Tanah Milik/Dikuasai Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Kaltim seluas 122,545 meter persegi Sertifikat Hak Pakai Nomor 08, terletak di Kelurahan Sei Keledang Samarinda Seberang kepada Yayasan Melati Samarinda.
Terkait adanya tuntutan dari orang tua siswa SMAN 10 melalui Komite Sekolah agar dilakukan pemberhentian kontrak pengelolaan SMAN 10 oleh PT Melati Bumi Kaltim (MBK), Kepala Dinas Pendidikan Kaltim Musyahrim menyatakan telah memutus kontrak tersebut per 20 November 2014.
“Kontrak dengan PT MBK sudah kita putus. Saat ini kita akan melakukan penataan untuk pengelolaan yang lebih baik, sehingga anak-anak dapat mengikuti proses belajar mengajar dengan baik,” kata Musyahrim.
Hadir pada kesempatan itu, Asisten Kesejahteraan Rakyat Setprov Kaltim Bere Ali, Asisten Administrasi Umum Meiliana, Kepala Biro Humas dan Protokol S Adiyat, Kepala Biro Hukum Suroto dan Kepala Biro Perlengkapan Fathul Halim. (her/hmsprov)
///FOTO : Pelaksana Tugas Sekprov Kaltim H Rusmadi (empat dari kanan) memberi penjelasan kepada wartawan terkait sikap Pemprov terhadap masalah SMA Negeri 10 Samarinda.(fajar/humasprov)
07 September 2016 Jam 00:00:00
Pendidikan
23 November 2015 Jam 00:00:00
Pendidikan
03 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Pendidikan
06 Mei 2013 Jam 00:00:00
Pendidikan
24 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Pendidikan
19 Agustus 2013 Jam 00:00:00
Pendidikan
06 Februari 2023 Jam 22:34:41
Wakil Gubernur Kaltim
06 Februari 2023 Jam 22:32:45
Wakil Gubernur Kaltim
06 Februari 2023 Jam 22:31:18
Gubernur Kaltim
06 Februari 2023 Jam 22:27:59
Wakil Gubernur Kaltim
06 Februari 2023 Jam 22:26:09
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
01 Juni 2022 Jam 08:42:22
Informasi dan Komunikasi
18 Mei 2016 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
01 Agustus 2016 Jam 00:00:00
Sosial
06 September 2018 Jam 19:16:48
Kegiatan Silaturahmi
23 Agustus 2020 Jam 23:49:08
Kesehatan