Tunjangan PNS Pemprov Naik
SAMARINDA – Pelaksana Tugas Sekprov Kaltim Dr H Rusmadi mengungkapkan pada 2014 bagi PNS di lingkungan Pemprov Kaltim mulai dari pejabat eselon I, II, III dan IV maupun pejabat non eselon golongan IV, III dan II/I, serta staf ahli, dan tenaga fungsional akan mendapatkan kenaikan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP).
Kenaikan TPP tersebut, menurut dia, berdasarkan beberapa pertimbangan, yakni laju inflasi yang meningkat berdampak kepada daya beli semakin menurun, pertimbangan obyektifitas lainnya terhadap volume pekerjaan yang semakin bertambah dan perbandingan dengan provinsi lainnya.
“Besarnya kenaikan TPP juga disesuaikan dengan jabatan dan pangkat/golongan PNS dengan tingkat perbandingan maksimal 70 persen dari pejabat eselon tertinggi hingga staf,” ungkap Rusmadi akhir pekan lalu.
Sebagai gambaran, sambung dia, kenaikan TPP bagi pejabat eselon IV dari Rp3,325 juta menjadi Rp6,5 juta, sedangkan pejabat eselon III mendapatkan TPP Rp10 juta dari sebelumnya Rp3,6 juta.
Demikian halnya bagi PNS non eselon golongan IV, III dan II/I, jika sebelumnya TPP yang didapatkan Rp2,35 juta untuk 2014 akan meningkat menjadi Rp4 juta (golongan IV), Rp3,5 juta (golongan III) dan Rp3 juta (golongan II/I).
“Ini bukan hadiah, tetapi berkolerasi dengan kinerja. Yang tidak hadir tentu menjadi koreksi untuk tidak diberikan TPP penuh,” sambungnya.
Kenaikan TPP tersebut, lanjut dia juga dibarengi dengan berbagai sanksi (punishment), diantaranya bagi PNS yang terbukti tidak hadir apel pagi dan tidak mengisi daftar hadir pagi dan pulang lebih dahulu dari jam kerja yang ditentukan tanpa alasan yang sah.
Selain dijatuhi hukuman disiplin sesuai PP 53/2010 serta Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 31/2008 juga dikurangi pembayaran TPP-nya sekurang-kurangnya sebesar lima persen setiap ketidakhadirannya. Selanjutnya, sanksi juga diberikan bagi PNS yang pada hari kerja terbukti terlambat hadir apel atau pulang lebih cepat dari jam kerja.
Kemudian, PNS yang terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud sebanyak 10 kali atau lebih dalam setiap bulan berjalan dikurangi TPP-nya sekurang-kurangnya sebesar 50 persen.
“Jadi reward yang diterima juga harus seimbang dengan punishment yang diberikan. Semoga dengan adanya kenaikan TPP ini, diharapkan dapat meningkatkan kinerja aparatur pemerintah dan indeks kepuasan publik serta pelayanan kepada masyarakat semakin meningkat,” pungkasnya. (her/hmsprov)
///FOTO : Jajaran PNS di lingkungan Pemprov Kaltim harus meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat seiring dengan meningkatnya TPP yang diterima mulai tahun depan.(syaiful/humasprov kaltim)
16 Oktober 2019 Jam 21:41:05
Pelatihan, Kepegawaian
24 Mei 2013 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
21 November 2015 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
22 April 2016 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
03 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
07 Maret 2018 Jam 19:56:30
Pelatihan, Kepegawaian
27 September 2023 Jam 16:41:53
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:38:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
27 September 2023 Jam 16:34:52
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:29:55
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:26:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
15 Juni 2022 Jam 21:50:57
Wakil Gubernur Kaltim
23 Desember 2016 Jam 00:00:00
Program Pemerintah
07 September 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
19 Januari 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
16 Desember 2015 Jam 00:00:00
Pekerjaan Umum