Kalimantan Timur
Rusmadi: Tanpa Demo TPP Tetap Direalisasikan

Sekprov Kaltim Dr H Rusmadi ketika memimpin pertemuan dihadiri perserta Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) se-Kaltim. (norjaya/humasprovkaltim)

 

Demo Guru Tanpa Sepengetahuan Kepsek dan MKKS

SAMARINDA- Sekprov Kaltim Dr H Rusmadi MS menegaskan apa yang dilakukan oknum guru dengan aksi demo di Kantor Gubernur Kaltim baru-baru ini, sebenarnya tanpa sepengetahuan Kepala Sekolah (Kepsek) dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) se-Kaltim. Bahkan aksi tersebut dinilai di luar kendali oleh Kepsek maupun MKKS.

Penegasan tersebut, menurut Rusmadi bukan pernyataan Pemprov Kaltim tetapi sesuai hasil pernyataan sejumlah ketua maupun perwakilan MKKS se-Kaltim yang oknum gurunya terlibat dalam aksi tersebut. Artinya, pernyataan ini bukanlah intervensi dari Pemprov Kaltim tetapi bagaimana sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) harus taat kepada aturan perundang-undangan.

“Kepala Sekolah maupun MKKS tidak setuju jika aksi yang dilakukan oknum guru. Bahkan, tanpa sepengetahuan Kepala Sekolah maupun MKKS,” kata Rusmadi ketika menerima dan memimpin silaturrahim dengar pendapat Kepala Sekolah dan MKKS SMA dan SMK se-Kaltim di Kantor BKD Kaltim yang juga dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra Dr Hj Meiliana, serta Asisten Administrasi Umum Setprov Kaltim Bere Ali, Jumat (26/5).

Sebagai ASN yang taat, baik Kepala Sekolah maupun MKKS tentu tidak akan melakukan pembiaran terhadap tindakan yang tidak baik. Karena jika dilakukan pembiaran, maka apa yang dilakukan oleh guru-guru atau oknum guru dengan aksi demo, kemudian disimpulkan oleh publik maupun masyarakat bahwa tindakan tersebut adalah tindakan yang baik. Yang jelas, tanpa demo dilakukan oleh oknum guru, Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) guru PNS, gaji dan insentif guru honor hingga Bosda pasti tetap direalisasikan sesuai janji yang direncanakan Pemprov Kaltim melalui Dinas Pendidikan Kaltim.

“Sesuai target kami, realisasi tersebut dimulai sejak 19 Mei 2017. Jika memang terlambat sehari apakah terjadi kerusuhan atau porak poranda di Kaltim terhadap guru, tentu tidak. Karena itu, sebagai pejabat tinggi di aparatur Pemprov Kaltim tentu saya tidak akan memberikan pembiaran terhadap siapa saja ASN atau PNS apalagi guru melakukan tindakan yang tidak beretika atau sesuai norma yang berlaku,” tegasnya.

Tetapi, sesuai Undang-Undang ASN terkait dengan disiplin pegawai tentu diatur dengan rinci. Apa hak dan apa kewajiban. Kemudian pelanggaran seperti apa. Kemudian apa sanksi bagi PNS atau ASN ketika melakukan pelanggaran.

Sesuai Pasal 3 PP 53 tentang Disiplin PNS bahwa PNS wajib menjunjung tinggi martabat pemerintah atau Negara, termasuk martabat PNS. Karena itu, jika ada tindakan yang terjadi baru-baru ini tentu sangat mencoreng martabat PNS.

“Kalau itu menjadi dampak negatif dan memberikan dampak negatif bagi unit kerjanya. Maka masuk klasifikasi pelanggaran kategori sedang. Sanksinya beragama bahkan hingga penurunan pangkat,” jelasnya.

Ditambahkan pula, untuk PNS seperti ini tidak bisa dibiarkan dan perlu mendapat pembinaan. Karena itu, bagi Dinas Pendidikan, MKKS maupun Kepala Sekolah wajib memberikan teguran kepada oknum guru tersebut. Apabila, MKKS dan Kepala Sekolah menilai bahwa tindakan oknum tersebut melanggar disiplin ASN atau PNS.

“Jadi, karena ini tanpa sepengetahuan Kepala Sekolah maupun MKKS, maka Kepala Sekolah oknum guru tersebut wajib memberikan teguran kepada yang bersangkutan, yaitu teguran tertulis,” kata Rusmadi sembari mengharapkan, ke depan Guru ASN dapat menjadi guru yang berkualitas dan berintegritas.(jay/sul/ri/humasprov)

Berita Terkait
Government Public Relation