Demo Guru Tanpa Sepengetahuan Kepsek dan MKKS
SAMARINDA- Sekprov Kaltim Dr H Rusmadi MS menegaskan apa yang dilakukan oknum guru dengan aksi demo di Kantor Gubernur Kaltim baru-baru ini, sebenarnya tanpa sepengetahuan Kepala Sekolah (Kepsek) dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) se-Kaltim. Bahkan aksi tersebut dinilai di luar kendali oleh Kepsek maupun MKKS.
Penegasan tersebut, menurut Rusmadi bukan pernyataan Pemprov Kaltim tetapi sesuai hasil pernyataan sejumlah ketua maupun perwakilan MKKS se-Kaltim yang oknum gurunya terlibat dalam aksi tersebut. Artinya, pernyataan ini bukanlah intervensi dari Pemprov Kaltim tetapi bagaimana sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) harus taat kepada aturan perundang-undangan.
“Kepala Sekolah maupun MKKS tidak setuju jika aksi yang dilakukan oknum guru. Bahkan, tanpa sepengetahuan Kepala Sekolah maupun MKKS,” kata Rusmadi ketika menerima dan memimpin silaturrahim dengar pendapat Kepala Sekolah dan MKKS SMA dan SMK se-Kaltim di Kantor BKD Kaltim yang juga dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra Dr Hj Meiliana, serta Asisten Administrasi Umum Setprov Kaltim Bere Ali, Jumat (26/5).
Sebagai ASN yang taat, baik Kepala Sekolah maupun MKKS tentu tidak akan melakukan pembiaran terhadap tindakan yang tidak baik. Karena jika dilakukan pembiaran, maka apa yang dilakukan oleh guru-guru atau oknum guru dengan aksi demo, kemudian disimpulkan oleh publik maupun masyarakat bahwa tindakan tersebut adalah tindakan yang baik. Yang jelas, tanpa demo dilakukan oleh oknum guru, Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) guru PNS, gaji dan insentif guru honor hingga Bosda pasti tetap direalisasikan sesuai janji yang direncanakan Pemprov Kaltim melalui Dinas Pendidikan Kaltim.
“Sesuai target kami, realisasi tersebut dimulai sejak 19 Mei 2017. Jika memang terlambat sehari apakah terjadi kerusuhan atau porak poranda di Kaltim terhadap guru, tentu tidak. Karena itu, sebagai pejabat tinggi di aparatur Pemprov Kaltim tentu saya tidak akan memberikan pembiaran terhadap siapa saja ASN atau PNS apalagi guru melakukan tindakan yang tidak beretika atau sesuai norma yang berlaku,” tegasnya.
Tetapi, sesuai Undang-Undang ASN terkait dengan disiplin pegawai tentu diatur dengan rinci. Apa hak dan apa kewajiban. Kemudian pelanggaran seperti apa. Kemudian apa sanksi bagi PNS atau ASN ketika melakukan pelanggaran.
Sesuai Pasal 3 PP 53 tentang Disiplin PNS bahwa PNS wajib menjunjung tinggi martabat pemerintah atau Negara, termasuk martabat PNS. Karena itu, jika ada tindakan yang terjadi baru-baru ini tentu sangat mencoreng martabat PNS.
“Kalau itu menjadi dampak negatif dan memberikan dampak negatif bagi unit kerjanya. Maka masuk klasifikasi pelanggaran kategori sedang. Sanksinya beragama bahkan hingga penurunan pangkat,” jelasnya.
Ditambahkan pula, untuk PNS seperti ini tidak bisa dibiarkan dan perlu mendapat pembinaan. Karena itu, bagi Dinas Pendidikan, MKKS maupun Kepala Sekolah wajib memberikan teguran kepada oknum guru tersebut. Apabila, MKKS dan Kepala Sekolah menilai bahwa tindakan oknum tersebut melanggar disiplin ASN atau PNS.
“Jadi, karena ini tanpa sepengetahuan Kepala Sekolah maupun MKKS, maka Kepala Sekolah oknum guru tersebut wajib memberikan teguran kepada yang bersangkutan, yaitu teguran tertulis,” kata Rusmadi sembari mengharapkan, ke depan Guru ASN dapat menjadi guru yang berkualitas dan berintegritas.(jay/sul/ri/humasprov)
04 November 2013 Jam 00:00:00
Pendidikan
16 November 2017 Jam 08:19:17
Pendidikan
18 Maret 2019 Jam 19:07:57
Pendidikan
25 Maret 2013 Jam 00:00:00
Pendidikan
25 November 2020 Jam 21:19:32
Pendidikan
04 Agustus 2015 Jam 00:00:00
Pendidikan
05 Desember 2023 Jam 21:22:29
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
05 Desember 2023 Jam 21:20:06
Gubernur Kaltim
05 Desember 2023 Jam 19:09:09
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
05 Desember 2023 Jam 15:17:05
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
21 Oktober 2022 Jam 18:42:55
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
02 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
27 Februari 2019 Jam 20:46:15
Sosialisasi Masyarakat
23 Agustus 2019 Jam 21:32:48
Kegiatan Pemerintah
11 Februari 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan