Kalimantan Timur
Rusmadi: Tidak Ada Libur Hari Terjepit
Jelang Pencoblosan Pilgub Kaltim
 
SAMARINDA - Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Kaltim H Rusmadi menegaskan bahwa menjelang pencoblosan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim periode 2013-2018, 10 September 2013, tidak ada hari libur ‘terjepit’ bagi pegawai pemerintah.  
Hal ini ditegaskan dengan Surat Keputusan Menter Dalam Negeri Nomor 270-6402 Tahun 2013, tanggal 26 Agustus 2013 tentang Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur Sebagai Hari yang Diliburkan  di Wilayah Provinsi Kaltim.  
“Pencoblosan pada hari Selasa. Tetapi, tidak ada hari libur sebelum itu. Jadi, tidak ada namanya libur hari terjepit,” kata Rusmadi, di Kantor Gubernur Kaltim, Senin (2/9).
Menurut dia, jika ada pegawai negeri yang tidak masuk kerja pada Senin 9 September 2013, maka itu akan menjadi masalah bagi pegawai tersebut dan manajemen tempat bekerja. Karena pemerintah tidak memberikan ijin bagi yang tidak masuk, terkecuali sakit.  
“Kami mengimbau agar masyarakat berpartisipasi aktif untuk menggunakan hak pilih mereka. Pilihan masyarakat akan menentukan masa depan daerah ini,” ujar Rusmadi.   
Jika ada PNS yang melanggar sebelum pencoblosan, mereka akan mendapatkan  sanksi tegas, sesuai aturan perundang-undangan. Rusmadi juga mengajak seluruh PNS dan masyarakat untuk menggunakan hak pilih mereka pada saat hari pemungutan suara. (jay/hmsprov)
 
///Foto : H Rusmadi
 
Berita Terkait
Government Public Relation