SAMARINDA - Masih tingginya angka kekerasan terhadap perempuan menunjukkan bahwa negara perlu untuk memperbaiki kebijakan, hukum dan mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu untuk perbaikan kondisi perempuan. Diantaranya membuat peraturan perundang-undangan yang bukan hanya melindungi. Namun mampu memastikan terwujudnya kesetaraan gender.
Karenanya, penyusunan Rancangan Undang-Undang Kesetaraan Gender (RUU KG) merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menjawab tantangan ini.
Hal itu disampaikan Sekretaris Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Zaina Yurda pada kegiatan Workshop Perancangan RUU Kesetaraan Gender di Hotel Selyca Plaza Mulia, Kamis (5/9/2019).
Menurut dia, RUU KG dalam rangka mendukung peningkatan capaian kesetaraan gender, dibutuhkan sebuah payung kebijakan.
“RUU Kesetaraan Gender menjadi penting. Melihat masih banyaknya permasalahan kesejahteraan yang dihadapi perempuan. Mulai masalah kesehatan ibu dan anak, pelecehan seksual, kekerasan terhadap tenaga kerja perempuan dan masalah lainnya,” ujarnya.
Penyususnan RUU KG dilakukan dengan dua strategi. Pertama, menyusun draft yang berkeadilan gender. Kedua, menyusun yang mengedepankan pengarusutamaan gender (PUG) sebagai sebuah langkah untuk mencapai dan mewujudkan kesetaraan gender.
“PUG sejatinya sebuah strategi untuk menjadikan pemahaman yang komprehensif akan gender. Sebagai bagian yang integral di dalam menjalankan pembangunan negara. Dimulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan program dan kegiatan pembangunan negara,” ujar Yurda.
Pembangunan negara yang dianggap masih kurang memperhatikan kesejahteraan hidup perempuan. Kondisi ini menjadi refleksi bahwa strategi PUG perlu dilakukan disetiap lembaga pengambil keputusan agar muncul kebijakan-kebijakan yang memberikan perlindungan dan pemberdayaan bagi kehidupan perempuan.
"Oleh karena itu, lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif berkewajiban untuk melakukan upaya yang dibutuhkan untuk mewujudkan kesetaraan gender," harapnya.
Dengan workshop ini, dia berharap dapat menyamakan persepsi tentang urgensi RUU KG dan menemukan metode advokasi serta sosialisasi yang paling tepat pada seluruh stakeholder terkait.
Kegiatan selama dua hari diikuti 60 peserta terdiri OPD terkait lingkup Pemprov Kaltim, Kejaksaan Tinggi Kaltim, Pengadilan Tinggi Kaltim, Kanwil Kemenkum Ham, Bhayangkari Samarinda, Persit Samarinda, dan organisasi/LM pemerhati perempuan.
Kegiatan menghadirkan narasumber Staf Ahli Menteri Bidang Pembangunan Keluarga Sri Danti, Staf Ahli Menteri Bidang Komunikasi Pembangunan Ratna Susianawati dan Kasi KG Bidang Ekonomi DKP3A Kaltim Suraidah.(yans/her/humasprovkaltim)
07 Agustus 2020 Jam 22:54:53
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
25 Agustus 2015 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
23 April 2014 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
21 April 2014 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
19 November 2015 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
22 Agustus 2019 Jam 20:36:01
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
11 Desember 2023 Jam 00:04:16
Gubernur Kaltim
10 Desember 2023 Jam 00:01:40
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
08 Desember 2023 Jam 18:56:58
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 18:03:53
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 14:07:24
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
09 Mei 2016 Jam 00:00:00
Pembangunan
25 Januari 2021 Jam 19:39:38
Kesehatan
22 Juni 2021 Jam 11:09:20
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
08 April 2016 Jam 00:00:00
Lingkungan Hidup
27 November 2013 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan