SAMARINDA - Pemanfaatan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP-3-K) Kaltim diperlukan dalam pengembangan wilayah pesisir dan pulau kecil. Karena RZWP-3-K adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak, serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim Riza Indra Riadi ketika membuka Focus Group Discussion (FGD) peta eksisting dan peta rencana, RZWP-3-K Kaltim mengatakan, seluruh pemanfaatan ruang dari sebagian perairan pesisir dan pemanfaatan sebagian pulau-pulau kecil harus memiliki izin lokasi.
"Izin lokasi tersebut bisa diberikan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang RZWP-3-K. Karena itu, melalui FGD ini, kami meminta setiap kabupaten/kota bisa menyusun RZWP-3-K," kata Riza Indra Riadi usai membuka dan memimpin FGD peta eksisting dan peta rencana, RZWP-3-K Kaltim di Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (25/7).
Selain itu, untuk batas wilayah perencanaan dalam RZWP-3-K Kaltim ke arah laut adalah sampai 12 mil dan ke darat sampai dengan batas administrasi kecamatan pesisir yang mencakup tujuh kabupaten/kota, yaitu Paser, PPU, Balikpapan, Kukar, Bontang, Kutai Timur dan Berau.
Riza menegaskan, tujuan dari FGD adalah untuk melakukan asistensi teknis dan pembahasan peta-peta dasar dan tematik RZWP-3-K antara Kelompok Kerja (Pokja) RZWP-3-K yang dikoordinir Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim dengan pihak Direktorat Perencanaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan. "Kita harapkan penyelesaian dokumen RZWP-3-K untuk kebutuhan proses pembahasan perda melalui Pansus di DPRD Kaltim pada September 2018," jelasnya. (jay/sul/ri/humasprov kaltim)
05 Juni 2021 Jam 22:13:30
Kelautan dan Perikanan
26 Juli 2018 Jam 19:27:17
Kelautan dan Perikanan
31 Januari 2018 Jam 19:20:58
Kelautan dan Perikanan
31 Januari 2018 Jam 19:24:01
Kelautan dan Perikanan
27 Januari 2020 Jam 15:06:17
Kelautan dan Perikanan
26 Juli 2017 Jam 08:50:18
Kelautan dan Perikanan
08 Desember 2023 Jam 18:56:58
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 18:03:53
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 14:07:24
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 11:20:15
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 11:18:01
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
31 Mei 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
10 Juli 2013 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
05 Maret 2022 Jam 20:54:57
Wisata Unggulan
11 Oktober 2019 Jam 23:07:48
Perkebunan
08 November 2016 Jam 00:00:00
Pembangunan