Kalimantan Timur
RZWP-3-K Tentukan Pengembangan Pesisir dan Pulau Kecil

Riza Indra Riadi ketika memimpin FGD

SAMARINDA - Pemanfaatan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP-3-K) Kaltim diperlukan dalam pengembangan wilayah pesisir dan pulau kecil. Karena RZWP-3-K adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak, serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim Riza Indra Riadi ketika membuka Focus Group Discussion (FGD) peta eksisting dan peta rencana, RZWP-3-K Kaltim mengatakan, seluruh pemanfaatan ruang dari sebagian perairan pesisir dan pemanfaatan sebagian pulau-pulau kecil harus memiliki izin lokasi.

"Izin lokasi tersebut bisa diberikan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang RZWP-3-K. Karena itu, melalui FGD ini, kami meminta setiap kabupaten/kota bisa menyusun RZWP-3-K," kata Riza Indra Riadi usai membuka dan memimpin FGD peta eksisting dan peta rencana, RZWP-3-K Kaltim di Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (25/7).

Selain itu, untuk batas wilayah perencanaan dalam RZWP-3-K Kaltim ke arah laut adalah sampai 12 mil dan ke darat sampai dengan batas administrasi kecamatan pesisir yang mencakup tujuh kabupaten/kota, yaitu Paser, PPU, Balikpapan, Kukar, Bontang, Kutai Timur dan Berau.

Riza menegaskan, tujuan dari FGD adalah untuk melakukan asistensi teknis dan pembahasan peta-peta dasar dan tematik RZWP-3-K antara Kelompok Kerja (Pokja) RZWP-3-K yang dikoordinir Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim dengan pihak Direktorat Perencanaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan. "Kita harapkan penyelesaian dokumen RZWP-3-K untuk kebutuhan proses pembahasan perda melalui Pansus di DPRD Kaltim pada September 2018," jelasnya. (jay/sul/ri/humasprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation