SAMARINDA - Pemanfaatan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP-3-K) Kaltim diperlukan dalam pengembangan wilayah pesisir dan pulau kecil. Karena RZWP-3-K adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak, serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim Riza Indra Riadi ketika membuka Focus Group Discussion (FGD) peta eksisting dan peta rencana, RZWP-3-K Kaltim mengatakan, seluruh pemanfaatan ruang dari sebagian perairan pesisir dan pemanfaatan sebagian pulau-pulau kecil harus memiliki izin lokasi.
"Izin lokasi tersebut bisa diberikan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang RZWP-3-K. Karena itu, melalui FGD ini, kami meminta setiap kabupaten/kota bisa menyusun RZWP-3-K," kata Riza Indra Riadi usai membuka dan memimpin FGD peta eksisting dan peta rencana, RZWP-3-K Kaltim di Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (25/7).
Selain itu, untuk batas wilayah perencanaan dalam RZWP-3-K Kaltim ke arah laut adalah sampai 12 mil dan ke darat sampai dengan batas administrasi kecamatan pesisir yang mencakup tujuh kabupaten/kota, yaitu Paser, PPU, Balikpapan, Kukar, Bontang, Kutai Timur dan Berau.
Riza menegaskan, tujuan dari FGD adalah untuk melakukan asistensi teknis dan pembahasan peta-peta dasar dan tematik RZWP-3-K antara Kelompok Kerja (Pokja) RZWP-3-K yang dikoordinir Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim dengan pihak Direktorat Perencanaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan. "Kita harapkan penyelesaian dokumen RZWP-3-K untuk kebutuhan proses pembahasan perda melalui Pansus di DPRD Kaltim pada September 2018," jelasnya. (jay/sul/ri/humasprov kaltim)
05 Desember 2013 Jam 00:00:00
Kelautan dan Perikanan
18 Maret 2018 Jam 19:54:18
Kelautan dan Perikanan
27 Januari 2019 Jam 21:16:42
Kelautan dan Perikanan
28 November 2017 Jam 08:53:24
Kelautan dan Perikanan
01 Mei 2020 Jam 21:47:48
Kelautan dan Perikanan
03 Januari 2020 Jam 11:47:43
Kelautan dan Perikanan
05 Februari 2023 Jam 07:48:08
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
02 Februari 2023 Jam 07:45:48
Agenda Pemerintah
01 Februari 2023 Jam 07:43:33
Informasi dan Komunikasi
01 Februari 2023 Jam 07:40:29
Agenda Pemerintah
01 Februari 2023 Jam 07:37:47
PKK
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
18 Juni 2022 Jam 20:41:47
Ibu Kota Negara
19 Januari 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan
13 Februari 2018 Jam 21:42:17
Kegiatan Pemerintah
15 Agustus 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
16 Februari 2017 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral