Saatnya Kaltim Sandang Otonomi Khusus
Hari ini, 9 Januari 2015, Provinsi Kalimantan Timur memperingati hari jadinya yang ke-58. Di usianya yang delapan tahun lebih dari separuh abad, Kaltim dan rakyatnya ternyata belum mampu sepenuhnya sejahtera. Padahal kekayaan sumber daya alam Kaltim, mulai kayu, minyak dan gas hingga batu bara, perlahan habis terkuras.
Maka sangat tidak berlebihan, jika saat ini rakyat Kaltim mulai menunjukkan rasa ketidakpuasan mereka terhadap pusat yang dinilai sangat tidak adil. Sangat wajar pula, jika dalam beberapa waktu terakhir desakan otonomi khusus kian deras mengalir dan menjadi pesan perjuangan utama rakyat Kaltim kepada pemerintahan baru nasional di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla.
Memang benar, saat ini Kaltim terus menggeliat dalam pembangunan di berbagai bidang, namun menurut Gubernur Awang Faroek Ishak, jika direnungi, ternyata apa yang dicapai dan dirasakan masyarakat Kaltim saat ini masih belum sebanding dengan modal sumber daya alam yang telah eksploitasi dari bumi Kaltim. Untuk itu sebagai gubernur, ia dengan tegas mendukung aspirasi warga Kaltim menuntut otonomi khusus otsus.
Untuk dapat menyandang status otonomi khusus, tentu tak semudah membalik telapak tangan. Selain kajian akademis, alasan-alasan pemberlakukan keistimewaan provinsi tersebut mestilah dapat dijelaskan secara tepat. Namun, sekali lagi Awang Faroek mengataan otsus semata-mata diajukan untuk meraih kesejahteraan seluruh warga Kaltim dengan segala potensi sumber daya alam yang dimilikinya. Nah, Seperti apa pandangan Gubernur Awang Faroek terkait tuntutan otonomi khusus ini? Berikut kutipan wawacaranya:
Apa Alasan Kaltim otonomi khusus?
Pembangunan di Kalimantan Timur jauh dari potensi yang sesungguhnya bisa dicapai dengan semua modal alam yang kita miliki. Namun hal yang kita bisa rasakan dan lihat secara nyata oleh masyarakat Kalimantan Timur adalah semakin rusaknya lingkungan hidupdi Benua Etam, habisnya hutan, disisakannya lubang-lubang tambang yang menimbulkan lahan kritis yang berdampak pada menurunnya kualitas lingkungan hidup. Sementara dampak kerusakan lingkungan hidup ini harus dipikul dan dibiayai oleh masyarakat Kalimantan Timur.
Selama tahun 1970-1990, eksploitasi sektor kehutanan telah menyisakan kerusakan hutan dan lahan terdegrasasi, kemudian era tahun 90an bergeser pada sektor pertambangan migas yang karena pengelolaan hutan yang tidak memperhatikan aspek keberlanjutan. Selanjutnya, pada tahun 2000 - 2012 peran sektor migas sebagai tulang punggung perekonomian telah digeser oleh sektor batubara hingga saat ini, namum yang kita lebih rasakan adalah dampak negatif sosial dan ekonomi, eksploitasi semua sumber daya alam tersebut tidak berkorelasi positif dengan kesejahteraan rakyat Kalimantan Timur.
Bagaimana potensi sumber daya alam kita?
Sektor batu bara masih akan bertahan selama 40 tahun sedangkan minyak akan habis selama 10 tahun serta gas akan habis pada 12 tahun. Hal ini harus menjadi perhatian serius kita bersama mengingat praktek sistem pengelolaan sumber daya alam yang dilakukan oleh Republik ini ternyata tidak menjamin daerah penghasil memanfaatkan sumber daya alam secara langsung untuk dikelola guna kesejahteraan penduduk Kalimantan Timur. Modal alam yang masih tersisa sedikit ini harus kita kelola untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Kaltim, harus kita gunakan sebagai modal untuk mengejar kemajuan pembangunan daerah lain.
Dana bagi hasilnya?
Selama ini, dana bagi hasil yang diberikan kepada Kalimantan Timur hanya 15,5% untuk minyak bumi dan 30,5% untuk gas bumi. Hal ini didasarkan pada UU 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Saya dan banyak komponen masyarakat Kalimantan Timur menganggap ini sebagai suatu hal yang tidak adil. Mengapa kita dibedakan dengan Provinsi Aceh dan Papua yang menikmati 70% dari hasil minyak dan gas buminya.
Apa target Kaltim ke depan?
Melihat cita-cita Kaltim Maju 2030 dan sumber daya migas yang akan segera habis, maka Kalimantan Timur seharusnya memperoleh perlakuan khusus sesuai dengan kekhususan yang dimiliki Kalimantan Timur. Secara konstitusional Kalimantan Timur menuntut “Otonomi Khusus”.
Mengapa Provinsi Kalimantan Timur dan daerah penghasil migas lainnya dibedakan dengan Papua dan Aceh yang diberi kekhususan dengan mendapatkan Dana Bagi Hasil Migas sebesar 70%? Ini adalah bentuk ketidakadilan yang dirasakan oleh rakyat Kaltim.
Bagimana pandangan bapak dengan kesejahteraan masyarakat Kaltim?
Menurut hemat saya, adil adalah sesuai dengan kontribusinya, bukan dibagi sama rata ala komunis. Kaltim menyumbang rata-rata 76,3% terhadap penerimaan negara dari migas. Maka adil dan wajar bila Kaltim menerima bagi hasil SDA terbesar di negeri ini. Faktanya, meski menurut UU No 33/2004, DBH Migas yang diterima Kaltim seharusnya 15,5% atau rata-rata Rp 19,4 trilyun. Namun jumlah DBH Migas riil yang diterima provinsi Kaltim sebesar Rp 2,76 trilyun dan kab/kota di Kaltim menerima Rp 9,8 trilyun. Ini menunjukan bahwa pemerintah belum secara serius mengemban amanat UU.
Disamping itu terdapat permasalahan dimana pemerintah pusat tidak transparan dalam perhitungan produksi Migas dan Batubara serta bagaimana perhitungan DBH SDA tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menuntut transparansi dalam perhitungan dana bagi hasil sumber daya alam.
Apakah ada ketimpangan?
Hasil penelitian ketimpangan antara kab/kota dengan berbagai indeks ketimpangan menujukkan bahwa sistem transfer berdasarkan UU No. 33 tahun 2004 dan UU no. 25 tahun 1999 belum mampu menurunkan ketimpangan antar daerah, malah makin memperlebar horizontal imbalance. Desain dana perimbangan (DAU, DBH, DAK) belum mampu menurunkan ketimpangan antardaerah secara substansial.
Pada kesempatan ini saya mengajukan perlakuan khusus utama bagi Kalimatan Timur dalam hal bagi hasil minyak dan gas bumi menjadi sebesar 70%. Selanjutnya Kalimantan Timur juga perlu mendapat kekhususan pendukung dalam hal Pengelolaan Keuangan Daerah, Pertanahan, Penataan Ruang dan Lingkungan Hidup.
Dukungan tuntutan kekhususan dalam bentuk otonomi khusus telah banyak disuarakan oleh masyarakat, mulai dari Asosiasi Profesi, Asosiasi Pengusaha, Organisasi Kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat bahkan Pemerintah Kabupaten/Kota. Hal ini menjadi pekerjaan besar bagi saya dan seluruh komponen terkait untuk mewujudkan harapan masyarakat ini.
Apa rancana terdekat terkait pengajuan otonomi khusus ini?
Harapan saya. Pengajuan otonomi khusus ini tidak betentangan dengan konstitusi dan tetap berada dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Tuntutan Kalimantan Timur didasarkan pada azas keadilan dan upaya pencapaian kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan pasca migas dan batubara. Otonomi khusus di Provinsi Kaltim dimaksudkan untuk meningkatkan sistem bagi hasil SDA yang lebih adil dan lebih baik bagi peningkatan kesejahteraan rakyat Kaltim
Selain itu, tuntutan otonomi khusus merupakan tuntutan terobosan pemerataan pembangunan di luar Jawa dan Sumatera. Tuntutan Otonomi Khusus adalah tuntutan Kalimantan Timur untuk menjadi Tulang Punggung Perekonomian Nasional di luar Pulau Jawa dan Sumatera. Provinsi Kaltim yang aman dan damai ini adalah tanah harapan, yang harus kita bangun dan kita bina secara arif dan bijaksana.(hmsprov kaltim/adv)
//Foto: Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak bersama Wagub Kaltim HM Mukmin Faisyal (kiri) pada rapat paripurna istimewa DPRD Kaltim. (fajar/humasprov kaltim).
18 Desember 2018 Jam 21:14:38
Pemerintahan
06 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
06 Maret 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
10 April 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
25 Desember 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
04 Desember 2023 Jam 19:29:23
Gubernur Kaltim
02 Desember 2023 Jam 19:46:35
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 21:56:47
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 15:26:11
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 15:16:34
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
09 Mei 2016 Jam 00:00:00
Pendidikan
13 Maret 2020 Jam 09:11:11
Berita Acara
10 Oktober 2016 Jam 00:00:00
Kesehatan
21 November 2019 Jam 23:05:15
Ekonomi dan Pendapatan Daerah