Kalimantan Timur
Sabani Klarifikasi Soal PDTH

Plt Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim M Sabani

SAMARINDA – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim M Sabani mengklarifikasi pemberitaan koran harian di Samarinda, terkait pemberitaan teguran Kemendagri yang terbit pada Rabu (3/7).

Terdapat beberapa keterangan berita yang menurut Sabani tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dalam pemberitaan itu disebutkan pegawai yang belum diberhentikan dengan tidak hormat (PDTH) akibat kasus korupsi berjumlah 7 orang. Yakni 5 PNS  yang berdinas di Pemprov Kaltim dan 2 PNS berdinas di Pemkot Balikpapan.

"Yang benar 12 pegawai. Tujuh yang tahap pertama sudah selesai. Kemudian 5 tahap kedua, 4 sudah selesai dan hanya tinggal 1 masih menunggu inkracht," kata Sabani.

Jika bukti incrah sudah diterima kata Sabani, maka itu akan menjadi dasar bagi Gubernur sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melanjutkan  proses dengan usulan SK Pemberhentian satu pegawai tersisa.

"Jadi bukan kita tidak menerbitkan, tapi dari yang 12 pegawai itu hanya satu yang tertinggal. Kalau bukti incrah kita terima sore ini, proses akan segera kita lanjutkan," tegas Sabani.

Secara khusus dia juga menyesalkan pemberitaan harian Kaltim Post yang menyebut dirinya tidak merespon pertanyaan media.

"Tidak benar kalau saya disebut tidak merespon. Saya tidak pernah dihubungi wartawan harian Kaltim Post baik melalui telepon, SMS maupun WA. Itu juga harus diklarifikasi," tandasnya. (sul/her/yans/humasprovkaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation