SAMARINDA - Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Muhammad Sa'bani mengatakan saat ini telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut, ditegaskan bahwa Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam rangka pembinaan dan pengawasan dilaksanakan berdasarkan asas dekonsentrasi.
"Pembentukan Perda merupakan wujud kewenangan yang diberikan kepada pemerintahan daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," kata Sa'bani saat membuka Rapat Inventarisasi Peraturan Paerah (Perda) Kabupaten kota se-Kaltim tahun 2021 yang dilaksanakan Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim secara online dan ofrline di Hotel Aston Samarinda, Rabu (3/11/2021).
Sa'bani menambahkan, Perda menjadi salah satu alat dalam melakukan transformasi sosial dan demokrasi sebagai perwujudan masyarakat daerah yang mampu menjawab perubahan yang cepat dan tantangan pada era otonomi dan globalisasi saat ini serta terciptanya good local governance sebagai bagian dari pembangunan yang berkesinambungan di daerah.
"Atas dasar itu pembentukan Peraturan Daerah harus dilakukan secara taat asas. Agar pembentukan Perda lebih terarah dan terkoordinasi, secara formal telah ditetapkan serangkaian proses yang harus dilalui yang meliputi proses perencanaan, proses penyusunan, proses pembahasan, proses penetapan dan pengundangan," ujarnya.
Sa'bani mengatakan rapat inventarisasi Perda kabupaten kota se-Kaltim 2021 ini, bertujuan untuk mengumpulkan data rancangan Perda yang masuk dalam Propemperda tahun bersangkutan, baik yang sedang dalam tahap pembahasan di DPRD ataupun rancangan Perda yang belum masuk tahap pembahasan di DPRD.
Data hasil inventarisasi ini akan digunakan sebagai bahan untuk monitoring Propemperda.
"Selain hal tersebut di atas rapat inventarisasi ini diselenggarakan guna menginventarisasi produk hukum daerah kabupaten kota yang terdampak atas disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja," kata Sa'bani.
Ketua Panitia Pelaksana Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim H Rozani Erawadi mengatakan latar belakang kegiatan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah telah mengamanatkan bahwa Gubernur dalam menyelenggarakan tugas dan wewenangnya memiliki kewenangan sebagai pembinaan dan pengawasan baik bersifat umum maupun teknis di dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota dan tugas pembantuan oleh daerah kabupaten/kota.
Maksud dilaksanakannya rapat ini adalah untuk mengetahui dan membahas Perda kabupaten kota yang diusulkan untuk difasilitasi oleh Biro Hukum.
"Adapun tujuannya untuk peningkatan peran Pemprov dalam hal pembentukan produk hukum di kabupaten/kota, serta pembentukan Perda yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta peningkatan peraturan daerah yang berkualitas," lapor Rozani Erawadi. (mar/sul/adpimprov kaltim)
05 Desember 2020 Jam 08:27:43
Pemerintahan
20 Februari 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
03 November 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
22 April 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan
13 Januari 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
16 Januari 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
27 September 2023 Jam 16:41:53
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:38:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
27 September 2023 Jam 16:34:52
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:29:55
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:26:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
07 Mei 2020 Jam 19:40:37
Penanggulangan Bencana
22 Februari 2023 Jam 16:23:34
APPSI
03 Februari 2019 Jam 19:31:23
Even Olahraga
24 Mei 2021 Jam 21:15:43
Pendidikan
07 Juli 2020 Jam 21:49:20
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak