Kalimantan Timur
Sa'bani : Pembentukan Perda Harus Lebih Terarah dan Terkoordinasi

dok.adpimkaltim

SAMARINDA - Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Muhammad Sa'bani mengatakan  saat ini telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut, ditegaskan bahwa Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam rangka pembinaan dan pengawasan dilaksanakan berdasarkan asas dekonsentrasi. 

"Pembentukan Perda  merupakan wujud kewenangan yang diberikan kepada pemerintahan daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," kata Sa'bani saat membuka Rapat Inventarisasi Peraturan Paerah (Perda) Kabupaten kota se-Kaltim tahun 2021 yang dilaksanakan Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim secara online dan ofrline di Hotel Aston Samarinda, Rabu (3/11/2021). 

Sa'bani menambahkan, Perda  menjadi salah satu alat dalam melakukan transformasi sosial dan demokrasi sebagai perwujudan masyarakat daerah yang mampu menjawab perubahan yang cepat dan tantangan pada era otonomi dan globalisasi saat ini serta terciptanya good local governance sebagai bagian dari pembangunan yang berkesinambungan di daerah. 

"Atas dasar itu pembentukan Peraturan Daerah harus dilakukan secara taat asas. Agar pembentukan Perda lebih terarah dan terkoordinasi, secara formal telah ditetapkan serangkaian proses yang harus dilalui yang meliputi proses perencanaan, proses penyusunan, proses pembahasan, proses penetapan dan pengundangan," ujarnya. 

Sa'bani mengatakan rapat inventarisasi Perda kabupaten kota se-Kaltim 2021 ini, bertujuan untuk mengumpulkan data rancangan Perda  yang masuk dalam Propemperda tahun bersangkutan, baik yang sedang dalam tahap pembahasan di DPRD ataupun rancangan Perda yang belum masuk tahap pembahasan di DPRD.

Data hasil inventarisasi ini akan digunakan sebagai bahan untuk monitoring Propemperda. 

"Selain hal tersebut di atas rapat inventarisasi ini diselenggarakan guna menginventarisasi produk hukum daerah kabupaten kota yang terdampak atas disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja," kata Sa'bani. 

Ketua Panitia Pelaksana Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim H Rozani Erawadi  mengatakan  latar belakang kegiatan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah telah mengamanatkan bahwa Gubernur dalam menyelenggarakan tugas dan wewenangnya memiliki kewenangan sebagai pembinaan dan pengawasan baik bersifat umum maupun teknis di dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota dan tugas pembantuan oleh daerah kabupaten/kota. 

Maksud  dilaksanakannya rapat ini adalah untuk mengetahui dan membahas Perda kabupaten kota yang diusulkan untuk difasilitasi oleh Biro Hukum. 

"Adapun tujuannya untuk peningkatan peran Pemprov dalam hal pembentukan produk hukum di kabupaten/kota, serta pembentukan Perda yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta peningkatan peraturan daerah yang berkualitas," lapor Rozani Erawadi. (mar/sul/adpimprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation