Kalimantan Timur
Sa'bani : Terus Tingkatkan Pelayanan dan Kualitas LPSE

dok.biro adpim

BALIKPAPAN - Gubernur Kaltim diwakili  Sekda Provinsi Kaltim HM  Sa'bani  membuka Rapat Koordinasi Teknis (Rakontek) Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) se-Kaltim yang diselenggarakan Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Kaltim di Ballroom Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Selasa (9/11/2021). 

Sa'bani mengatakan, LPSE   pelaksanaannya didukung dengan sistem pelayanan secara elektronik (SPSE) merupakan sistem elektronik  yang berbasis nasional yang merupakan bagian dari sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018. 

"Saya berharap  LPSE  dan kualitasnya dapat terus ditingkatkan, guna   memenuhi 17 standarisasi yang dikeluarkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dalam upaya kita memenuhi persyaratan  menjadi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) level kematangan proaktif," tandasnya. 

Selain memenuhi 17 Standar LPSE, UKPBJ Provinsi Kaltim dan kabupaten kota, Sa'bani mengharapkan agar segera menyempurnakan domain yang terdiri kelembagaan, sumber daya manusia, proses dan sistem informasi  sehingga dapat meningkatkan fungsi pelayanan LPSE bagi penyedia dan masyarakat luas. 

"Untuk mencapai hal tersebut, tentunya tidak mudah. Kita harus bekerja keras dan harus pula ada komitmen dari pimpinan serta dukungan dari perangkat daerah," pesan Sa'bani.

Dia berharap LPSE terus didorong lebih baik lagi agar proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang dibiayai APBD, dapat dilaksanakan dengan penerapan prinsip–prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah yaitu efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel bagi semua pihak sebagai perwujudan good governance di Kaltim.   

Plt Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa  Setda Provinsi Kaltim Yusliando mengatakan, Rakontek LPSE se-Kaltim ini sangat penting untuk diinisiasi. Selain dalam upaya  untuk mewujudkan UKPBJ sebagai Pusat Keunggulan Pengadaan Barang Jasa, juga sebagai respon cepat untuk menghadapi disrupsi ledakan teknologi informasi akibat pandemi Covid-19.  

"Beberapa hari yang lalu, LKPP pun melalui akselerasi Deputi Bidang Monev Dan Pengembangan Sistem Informasi telah melaunching 5 Subsistem SPSE pada Pekan Pengadaan Digital, Aplikasi SPSE v.4.5, SIKAP v.3.0, Toko Daring v.1.0,  Satu Data Pengadaan 1.0, dan e-Katalog Mini Kompetisi," ujarnya. 

Maksud dan tujuan  dilaksanakannya Rakortek  lanjut Yusliando adalah untuk meningkatkan pemahaman dan menyatukan persepsi pemenuhan 17 (tujuh belas) standar LPSE.  Dan Percepatan peningkatan kapabilitas UKPBJ menjadi PKP pro aktif.

"Adapun output  yang diharapkan adalah terindetfikasinya persyaratan pemenuhan 17 (tujuh belas) Standar LPSE, teridentfikasinya cara percepatan pemenuhan 17 (tujuh belas) Standar LPSE, dan teridentfikasinya permasalahan dan kendala pemenuhan 17 (tujuh belas) Standar LPSE," kata Yusliando. (mar/sul/adpimprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation