BALIKPAPAN - Gubernur Kaltim diwakili Sekda Provinsi Kaltim HM Sa'bani membuka Rapat Koordinasi Teknis (Rakontek) Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) se-Kaltim yang diselenggarakan Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Kaltim di Ballroom Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Selasa (9/11/2021).
Sa'bani mengatakan, LPSE pelaksanaannya didukung dengan sistem pelayanan secara elektronik (SPSE) merupakan sistem elektronik yang berbasis nasional yang merupakan bagian dari sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018.
"Saya berharap LPSE dan kualitasnya dapat terus ditingkatkan, guna memenuhi 17 standarisasi yang dikeluarkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dalam upaya kita memenuhi persyaratan menjadi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) level kematangan proaktif," tandasnya.
Selain memenuhi 17 Standar LPSE, UKPBJ Provinsi Kaltim dan kabupaten kota, Sa'bani mengharapkan agar segera menyempurnakan domain yang terdiri kelembagaan, sumber daya manusia, proses dan sistem informasi sehingga dapat meningkatkan fungsi pelayanan LPSE bagi penyedia dan masyarakat luas.
"Untuk mencapai hal tersebut, tentunya tidak mudah. Kita harus bekerja keras dan harus pula ada komitmen dari pimpinan serta dukungan dari perangkat daerah," pesan Sa'bani.
Dia berharap LPSE terus didorong lebih baik lagi agar proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang dibiayai APBD, dapat dilaksanakan dengan penerapan prinsip–prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah yaitu efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel bagi semua pihak sebagai perwujudan good governance di Kaltim.
Plt Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Kaltim Yusliando mengatakan, Rakontek LPSE se-Kaltim ini sangat penting untuk diinisiasi. Selain dalam upaya untuk mewujudkan UKPBJ sebagai Pusat Keunggulan Pengadaan Barang Jasa, juga sebagai respon cepat untuk menghadapi disrupsi ledakan teknologi informasi akibat pandemi Covid-19.
"Beberapa hari yang lalu, LKPP pun melalui akselerasi Deputi Bidang Monev Dan Pengembangan Sistem Informasi telah melaunching 5 Subsistem SPSE pada Pekan Pengadaan Digital, Aplikasi SPSE v.4.5, SIKAP v.3.0, Toko Daring v.1.0, Satu Data Pengadaan 1.0, dan e-Katalog Mini Kompetisi," ujarnya.
Maksud dan tujuan dilaksanakannya Rakortek lanjut Yusliando adalah untuk meningkatkan pemahaman dan menyatukan persepsi pemenuhan 17 (tujuh belas) standar LPSE. Dan Percepatan peningkatan kapabilitas UKPBJ menjadi PKP pro aktif.
"Adapun output yang diharapkan adalah terindetfikasinya persyaratan pemenuhan 17 (tujuh belas) Standar LPSE, teridentfikasinya cara percepatan pemenuhan 17 (tujuh belas) Standar LPSE, dan teridentfikasinya permasalahan dan kendala pemenuhan 17 (tujuh belas) Standar LPSE," kata Yusliando. (mar/sul/adpimprov kaltim)
06 Maret 2020 Jam 11:52:05
Berita Acara
14 Agustus 2021 Jam 20:32:52
Berita Acara
28 Februari 2020 Jam 09:09:54
Berita Acara
28 Maret 2020 Jam 14:56:28
Berita Acara
24 Juni 2020 Jam 16:49:57
Berita Acara
01 April 2020 Jam 17:07:17
Berita Acara
27 September 2023 Jam 16:41:53
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:38:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
27 September 2023 Jam 16:34:52
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:29:55
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:26:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
29 Mei 2020 Jam 20:43:15
Pemerintahan
28 April 2021 Jam 10:24:02
Pemerintahan
19 Februari 2021 Jam 11:43:40
Kesehatan
24 September 2014 Jam 00:00:00
Pendidikan
26 Januari 2022 Jam 11:24:41
Informasi Bencana