SAMARINDA - Sesuai dengan instruksi Gubernur Kaltim Nomor 1/2021 tentang pengendalian, pencegahan dan penanganan wabah Pandemi Corona Disease-19 atau Covid-19 di Provinsi Kaltim,, maka Pemprov Kaltim melalui Surat Edaran diterbitkan Dishub Kaltim, ditandatangani Kadishub Kaltim AFF Sembiring bernomor 550/0253/LLAJ-1 prihal tindaklanjut Instruksi Gubernur Kaltim tentang pengendalian, pencegahan dan penanganan wabah pandemi Covid-19 di Provinsi Kaltim bersifat penting, tertanggal 5 Februari 2021.
Diminta seluruh kegiatan operasional angkutan, mulai darat, sungai danau dan penyeberangan, laut dan udara pada setiap hari Sabtu-Minggu untuk dapat dihentikan.
"Benar, itu surat yang kami sampaikan kepada Dishub Kabupaten dan Kota, KSOP Kelas I Balikpapan, KSOP Kelas II Samarinda, Kepala Kantor Otoritas Bandara Wilayah Kaltim, Kepala UPBU Bandara APT Pranoto, UPBU Bandara Kalimarau, GM Angkasa Pura I Cabangs Bandara SAMS Balikpapan, Kepala Organda Provinsi Kaltim, DPD ALFI Kaltim, Aplikator Angkutan Online, Asosiasi Angkutan Online. Agar bisa diikuti dan didukung," kata AFF Sembiring kepada Tim Publikasi Biro Humas Setprov Kaltim, Jumat (5/2).
Dalam surat tersebut juga disebutkan penghentian operasional angkutan setiap Sabtu-Minggu sejak 6 Februari 2021 Besok hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
Sembiring juga dalam surat tersebut mengajak, agar meningkatkan upaya disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 dengan menerapkan 5M di lingkungan operasional angkutan, yaitu mencuci tangan dengan sabun, menggunakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.
"Dalam kesempatan tersebut apabila terdapat kendala oleh masing-masing operasional angkutan, agar berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kaltim," tegasnya.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Gubernur Kaltim sebagai laporan.(jay/ri/humasprovkaltim)
21 September 2016 Jam 00:00:00
Perhubungan
12 April 2013 Jam 00:00:00
Perhubungan
20 Juni 2018 Jam 17:31:05
Perhubungan
20 Mei 2013 Jam 00:00:00
Perhubungan
08 Agustus 2018 Jam 18:50:05
Perhubungan
15 Agustus 2020 Jam 20:41:06
Perhubungan
31 Mei 2023 Jam 09:36:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
31 Mei 2023 Jam 09:33:40
Ibu Kota Negara
29 Mei 2023 Jam 19:18:24
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 19:15:40
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
10 Maret 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
05 Mei 2023 Jam 21:58:07
Wakil Gubernur Kaltim
29 Juli 2013 Jam 00:00:00
Sosial
16 Maret 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
11 Februari 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan