SAMARINDA - Sesuai dengan instruksi Gubernur Kaltim Nomor 1/2021 tentang pengendalian, pencegahan dan penanganan wabah Pandemi Corona Disease-19 atau Covid-19 di Provinsi Kaltim,, maka Pemprov Kaltim melalui Surat Edaran diterbitkan Dishub Kaltim, ditandatangani Kadishub Kaltim AFF Sembiring bernomor 550/0253/LLAJ-1 prihal tindaklanjut Instruksi Gubernur Kaltim tentang pengendalian, pencegahan dan penanganan wabah pandemi Covid-19 di Provinsi Kaltim bersifat penting, tertanggal 5 Februari 2021.
Diminta seluruh kegiatan operasional angkutan, mulai darat, sungai danau dan penyeberangan, laut dan udara pada setiap hari Sabtu-Minggu untuk dapat dihentikan.
"Benar, itu surat yang kami sampaikan kepada Dishub Kabupaten dan Kota, KSOP Kelas I Balikpapan, KSOP Kelas II Samarinda, Kepala Kantor Otoritas Bandara Wilayah Kaltim, Kepala UPBU Bandara APT Pranoto, UPBU Bandara Kalimarau, GM Angkasa Pura I Cabangs Bandara SAMS Balikpapan, Kepala Organda Provinsi Kaltim, DPD ALFI Kaltim, Aplikator Angkutan Online, Asosiasi Angkutan Online. Agar bisa diikuti dan didukung," kata AFF Sembiring kepada Tim Publikasi Biro Humas Setprov Kaltim, Jumat (5/2).
Dalam surat tersebut juga disebutkan penghentian operasional angkutan setiap Sabtu-Minggu sejak 6 Februari 2021 Besok hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
Sembiring juga dalam surat tersebut mengajak, agar meningkatkan upaya disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 dengan menerapkan 5M di lingkungan operasional angkutan, yaitu mencuci tangan dengan sabun, menggunakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.
"Dalam kesempatan tersebut apabila terdapat kendala oleh masing-masing operasional angkutan, agar berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kaltim," tegasnya.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Gubernur Kaltim sebagai laporan.(jay/ri/humasprovkaltim)
21 Juni 2013 Jam 00:00:00
Perhubungan
08 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Perhubungan
23 Mei 2019 Jam 09:21:33
Perhubungan
13 November 2015 Jam 00:00:00
Perhubungan
12 Agustus 2018 Jam 19:55:38
Perhubungan
05 September 2013 Jam 00:00:00
Perhubungan
11 Desember 2023 Jam 00:04:16
Gubernur Kaltim
10 Desember 2023 Jam 00:01:40
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
08 Desember 2023 Jam 18:56:58
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 18:03:53
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 14:07:24
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
18 April 2016 Jam 00:00:00
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
07 September 2019 Jam 20:25:55
Kehumasan
23 Januari 2020 Jam 08:41:08
Lingkungan Hidup
11 Juli 2013 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
27 Mei 2020 Jam 20:04:52
Kegiatan Pemerintah