SAMARINDA - Sesuai dengan instruksi Gubernur Kaltim Nomor 1/2021 tentang pengendalian, pencegahan dan penanganan wabah Pandemi Corona Disease-19 atau Covid-19 di Provinsi Kaltim,, maka Pemprov Kaltim melalui Surat Edaran diterbitkan Dishub Kaltim, ditandatangani Kadishub Kaltim AFF Sembiring bernomor 550/0253/LLAJ-1 prihal tindaklanjut Instruksi Gubernur Kaltim tentang pengendalian, pencegahan dan penanganan wabah pandemi Covid-19 di Provinsi Kaltim bersifat penting, tertanggal 5 Februari 2021.
Diminta seluruh kegiatan operasional angkutan, mulai darat, sungai danau dan penyeberangan, laut dan udara pada setiap hari Sabtu-Minggu untuk dapat dihentikan.
"Benar, itu surat yang kami sampaikan kepada Dishub Kabupaten dan Kota, KSOP Kelas I Balikpapan, KSOP Kelas II Samarinda, Kepala Kantor Otoritas Bandara Wilayah Kaltim, Kepala UPBU Bandara APT Pranoto, UPBU Bandara Kalimarau, GM Angkasa Pura I Cabangs Bandara SAMS Balikpapan, Kepala Organda Provinsi Kaltim, DPD ALFI Kaltim, Aplikator Angkutan Online, Asosiasi Angkutan Online. Agar bisa diikuti dan didukung," kata AFF Sembiring kepada Tim Publikasi Biro Humas Setprov Kaltim, Jumat (5/2).
Dalam surat tersebut juga disebutkan penghentian operasional angkutan setiap Sabtu-Minggu sejak 6 Februari 2021 Besok hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
Sembiring juga dalam surat tersebut mengajak, agar meningkatkan upaya disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 dengan menerapkan 5M di lingkungan operasional angkutan, yaitu mencuci tangan dengan sabun, menggunakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.
"Dalam kesempatan tersebut apabila terdapat kendala oleh masing-masing operasional angkutan, agar berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kaltim," tegasnya.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Gubernur Kaltim sebagai laporan.(jay/ri/humasprovkaltim)
05 September 2013 Jam 00:00:00
Perhubungan
25 Juli 2013 Jam 00:00:00
Perhubungan
12 Juni 2018 Jam 20:28:44
Perhubungan
21 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Perhubungan
03 Juni 2018 Jam 19:10:05
Perhubungan
07 Oktober 2019 Jam 22:59:38
Perhubungan
05 Februari 2023 Jam 07:48:08
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
02 Februari 2023 Jam 07:45:48
Agenda Pemerintah
01 Februari 2023 Jam 07:43:33
Informasi dan Komunikasi
01 Februari 2023 Jam 07:40:29
Agenda Pemerintah
01 Februari 2023 Jam 07:37:47
PKK
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
26 Agustus 2022 Jam 14:48:06
Gubernur Kaltim
26 Februari 2018 Jam 18:09:03
Energi dan Sumber Daya Mineral
07 Juli 2022 Jam 09:34:49
Kehutanan
03 April 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
17 September 2018 Jam 18:12:51
Pemerintahan